
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Di tengah sorotan publik dan derasnya opini di media sosial, Polri mengambil langkah mengejutkan namun penuh pertimbangan: menangguhkan penahanan terhadap SSS, mahasiswi yang sempat dijerat pasal berlapis terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik dan pelanggaran kesusilaan di platform X.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025) malam.
“Penangguhan penahanan diberikan atas dasar permohonan dari penasihat hukum dan keluarga tersangka. Kami juga mempertimbangkan niat baik, permintaan maaf yang telah disampaikan, dan masa depan akademiknya,” tegas Trunoyudo.
SSS sebelumnya ditangkap pada Selasa (6/5/2025) dan resmi ditahan sehari setelahnya. Ia menjadi tersangka dalam laporan polisi tertanggal 24 Maret 2025, usai unggahannya di media sosial viral dan dinilai memuat pelanggaran serius. Polisi telah memeriksa tiga saksi, lima ahli, dan menyita sejumlah barang bukti digital yang telah diperiksa secara forensik.
Namun dalam proses hukum yang berjalan, muncul dimensi lain yang tak bisa diabaikan: sisi kemanusiaan.
SSS, melalui kuasa hukum dan keluarganya, telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, serta Institut Teknologi Bandung (ITB), kampus tempat ia menuntut ilmu.
Trunoyudo menyatakan, penangguhan ini juga merupakan bentuk kehadiran negara yang tidak hanya menegakkan hukum secara kaku, tapi juga melihat konteks sosial dan masa depan generasi muda.
“Negara hadir bukan hanya untuk menghukum, tapi juga memberi ruang bagi perubahan dan pertobatan,” ujarnya.
Kini, SSS bisa kembali ke bangku kuliah. Meski proses hukum tetap berjalan, ia diberi satu hal yang tak kalah penting dari kebebasan: kesempatan kedua. (*)
Editor: Abdel Rafi
Tulisan yang serius tapi terasa santai untuk dibaca.
saya sangat menyukai gaya tulisan seperti ini.
salam kenal!