Thursday, April 25, 2024
HomeUncategorizedPemprov Kaltim Permudah Urus Pajak Kendaraan dengan Sadelpos

Pemprov Kaltim Permudah Urus Pajak Kendaraan dengan Sadelpos

Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi saat presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2019, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Apraratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), 

JAKARTA – Pajak Kendaraan Bermotor menjadi hal penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun beberapa daerah dengan kondisi geografis berupa pegunungan, terkadang menyulitkan masyarakat untuk melakukan kewajibannya tersebut. Di Provinsi Kalimantan Timur misalnya, tantangan geografis dan mobilitas masyarakat perkotaannya yang tinggi berakibat terlambatnya pembayaran pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur mencatat, data tunggakan atau piutang PKB dari 2009 hingga 2017 mencapai Rp306,36 miliar. Dari permasalahan itu, muncul gagasan untuk menggandeng PT. Pos Indonesia dan menciptakan inovasi layanan Samsat Delivery Pos (Sadelpos). Diluncurkan sejak 2017, layanan ini menghadirkan kemudahan bagi wajib pajak.

Cukup membayar biaya jasa Rp 24.000, seluruh berkas hingga pencetakan STNK bisa dijemput dan diantar langsung ke rumah.

“Selain hemat waktu, biaya yang dikeluarkan wajib pajak lebih sedikit ketimbang harus mengeluarkan ongkos transport dan kebutuhan lain,” ujar Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi saat presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2019, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Apraratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), beberapa waktu lalu.

Hadi mengatakan, inovasi ini memiliki keselarasan dalam upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selama ini, tak jarang masyarakat menganggap pelayanan publik tidak efektif dan efisien, karena membutuhkan rentetan birokrasi yang panjang untuk mendapatkan sebuah dokumen resmi.

Untuk itu, kehadiran Sadelpos memberikan jawaban atas keinginan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang mudah, efisien, cepat, transparan, akuntabel, dan aman. Dengan adanya inovasi ini, wajib pajak hanya perlu menyiapkan berkas, menghubungi petugas Sadelpos, menyerahkan sejumlah uang untuk membayar pajak dan biaya jasa sebesar Rp24.000, lalu melakukan aktivitas seperti biasa.

Hadi menjelaskan, sejak diluncurkan pada 2017, tercatat terjadi lonjakan trafik tertinggi pada Desember 2018, yakni 2.422 unit kendaraan yang dibayarkan lewat layanan Sadelpos. Jumlahnya masih menunjukkan angka positif hingga Maret 2019 sebanyak 1.675 unit kendaraan.

Inovasi pelayanan publik ini pada akhirnya terbukti mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. “Hal tersebut terlihat dari data piutang pada 2018 yang menurun. Jumlahnya kini tercatat sebesar Rp278,04 miliar,” tutup Hadi.

(dit/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular