Wednesday, May 1, 2024
HomeGagasanPelantikan Iwan Bule: Sebuah Pandangan

Pelantikan Iwan Bule: Sebuah Pandangan

 

Penempatan perwira aktif Polri sebagai Penjabat Gubernur adalah sebuah pengangkangan terhadap undang-undang.

Adalah benar bahwa undang-undang memang membuka ruang bagi anggota Polri termasuk juga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN (UU ASN) tegas membatasi jabatan mana saja yang boleh diisi oleh anggota Polri/TNI.

Tidak semua jabatan ASN, seperti jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan Pimpinan Tinggi untuk pegawai ASN bisa diisi oleh anggota Polri atau prajurit TNI.

Kita bisa merujuk pada Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) UU ASN, dimana disana diatur bahwa anggota Polri atau prajurit TNI hanya diperbolehkan mengisi jabatan ASN tertentu saja, yaitu jabatan yang ada pada instansi pusat, tidak untuk jabatan pada instansi daerah.

Apa itu instansi pusat? Instansi pusat adalah kementerian, lembaga non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara dan kesekretariatan lembaga non-struktural. Pada pos-pos inilah anggota Polri dan prajurit TNI boleh ditempatkan.

Tetapi penempatan pada instansi pusat itu pun tidak bisa dilakukan sesuka penguasa. Ada asas kepatutan yang penting diperhatikan. Contoh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu lembaga non-struktural di tingkat pusat. Tetapi apakah pantas jika anggota Polri atau prajurit TNI ditempatkan sebagai Sekretaris Jenderal di lembaga penyelenggara pemilu? Tentu ini kurang tepat.

Jadi kalau pada instansi pusat saja ada rambu-rambu etika yang harus diperhatikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), apalagi jika mereka ditempatkan pada instansi daerah yang jelas-jelas ditutup pintunya oleh UU ASN.

Instansi daerah sendiri meliputi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

Jadi kalau menduduki jabatan setingkat Sekretaris Daerah atau Sekda saja tidak diperbolehkan oleh UU ASN, apalagi jika anggota Polri atau prajurit TNI ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur. Itu lebih tidak masuk akal lagi.

Oleh sebab itu saya menentang keras penunjukan Perwira Tinggi Polri sebagai Penjabat Gubernur.

Hormatilah amanat Reformasi yang menghendaki penghapusan dwi-fungsi ABRI, termasuk dwi-fungsi Polri. Mari cintai institusi Polri dengan mengawalnya di jalan yang benar. Viva Polri yang profesional.

 

SAID SALAHUDIN

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA)

Pemerhati Ketatanegaraan, Politik dan Kepemiluan

RELATED ARTICLES

Most Popular