Saturday, April 20, 2024
HomeGagasanNew Normal, New Loan, Tak Adakah Cara Lain

New Normal, New Loan, Tak Adakah Cara Lain

 

Pertanyaan awal yang harus diajukan kepada pemerintah melalui  Sri Mulyani Indrawati sebagai menteri keuangan terbaik dunia adalah, kenapa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu dibuat defisit? Apakah tidak bisa Menteri Keuangan membuat APBN yang berimbang bahkan surplus?

Pemerintah akan menerbitkan utang baru sebesar Rp 990,1 Triliun untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Cara klasik dalam menyelesaikan defisit terus berulang, yaitu lewat utang, dan sama saja dengan menggali lubang jebakan utang (debt trap) yang semakin dalam. Sebuah skenario yang akan melanjutkan ketergantungan pembiayaan pembangunan dan masalah atau musibah alam dan non alam nasional yang tak terduga (force majeur) tanpa teori atau cara buku teks (text book thinking).

Seperti diketahui, defisit APBN 2020 diprediksi mencapai Rp 1.028,5 Triliun atau setara 6,27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Posisi utang dan defisit ini menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak terlalu penting menempatkan otoritas keuangan negara yang memiliki gelar kesarjanaan tinggi, karena orang tidak sekolahpun akan dengan mudah berutang. Menunjukkan kemampuan kapasitas dalam manajemen keuangan negara yang tak sebanding dengan gelar yang disandangnya, bahwa selama menjabat Menteri Keuangan tak pernah jauh dari utang.

Berdasarkan draft kajian Kementerian Keuangan berjudul ‘Skema Pemulihan Ekonomi Nasional’, total utang baru tersebut akan digunakan untuk kebutuhan periode Juni sampai Desember 2020. Seharusnya dapat disiasati tidak dengan utang, banyak cara yang masih bisa ditempuh ditengah pandemi Covid-19 dan pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak dilakukan di rumah. Melakukan rasionalisasi anggaran kementerian dan lembaga, merubah skala prioritas pembangunan atau membubarkan secara bertahap komisi-komisi atau lembaga/dewan yang tumpang tindih dan merupakan janji Presiden Joko Widodo di periode pertama pemerintahannya.

Yang tidak dimengerti adalah utang itu akan diperoleh melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang sebelumnya, sampai dengan 20 Mei 2020 realisasi SBN mencapai Rp 420,8 Triliun. Untuk sisa penerbitan SBN senilai Rp 990,1 triliun tersebut akan dipenuhi melalui lelang di pasar domestik, swasta (private placement), dan SBN skema khusus dengan Bank Indonesia. Yang mana, hal ini membuka peluang perdagangan orang dalam (insider trading) terhadap penguasaan SBN dengan moral hazard yang parah.

Apalagi langkah ini kemudian, juga akan diikuti oleh penerbitan SBN ritel senilai Rp 40 Triliun sampai Rp 50 Triliun dan penerbitan SBN valas sekitar US$4 Miliar sampai US$7 Miliar yang akan memperparah posisi tawar dan kondisi keuangan dan perekonomian negara dalam jangka panjang. Sementara kemampuan daya beli masyarakat dalam 3 (tiga) bulan terakhir semakin rendah yang ditunjukkan oleh tingkat konsumsi yang semakin menurun dari hasil pertumbuhan ekonomi Triwulan I 2020 2,97 persen. Pertumbuhan tersebut mengalami kontraksi 2,41% dibandingkan triwulan IV 2019.

Benarkah kebijakan utang baru yang diambil ini di saat jumlah total utang pemerintah pusat dicatatkan oleh Kementerian Keuangan semakin meningkat pada Tahun 2018 mencapai Rp 4.253 Triliun? Jumlah total tersebut naik 12,5 persen dibanding tahun 2017 pada periode yang sama. Peningkatan utang ini seharusnya membuat Kementerian Keuangan semakin berhati-hati dalam mengelola utang dan APBN. Bahkan, sampai dengan akhir Desember 2019 utang pemerintah mencapai Rp 4.779 Triliun. Melalui utang baru (new loan) sejumlah Rp 990,1 Triliun tersebut, maka total utang pemerintah meningkat sebesar 20,7 persen atau menjadi Rp 5.769,1 Triliun.

Dengan total utang pemerintah itu, maka rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 30 persen lebih. Rasio ini juga meningkat dibandingkan tahun 2019 yang sebesar 29,98 persen terhadap PDB. Anehnya malah kembali berutang dan memberikan beban bagi pemerintahan baru yang akan menggantikan posisi Presiden Joko Widodo. Artinya istilah New Normal yang salah kaprah memaknai pasca pandemi Covid-19 menjadi pengetahuan publik, bahwa memang hanya untuk proyek pengajuan utang baru (New Loan) pemerintah saja.

 

DEFIYAN CORI

Ekonomi Konstitusi

RELATED ARTICLES

Most Popular