MUI Banyuwangi Desak Aparat Tindak Tegas Sound Horeg yang Melanggar Aturan

Ketua MUI Banyuwangi Bidang Fatwa, KH Maksum Shobih. (foto: Ayung)

BANYUWANGI, CAKRAWARTA.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah lebih tegas menertibkan pagelaran sound horeg yang dinilai melanggar ketentuan mengenai penggunaan pengeras suara dalam karnaval dan pawai budaya.

Ketua MUI Banyuwangi Bidang Fatwa, KH Maksum Shobih, mengatakan penertiban perlu dilakukan dengan mengacu pada kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi mengenai penyelenggaraan karnaval, pawai budaya, dan penggunaan sound system.

“Kami mengingatkan kembali kepada aparat dan stakeholder terkait untuk meninjau kesepakatan bersama Forkopimda Banyuwangi untuk menertibkan gelaran sound horeg yang melampaui batas,” kata Maksum, Senin (7/9/2026).

Kesepakatan yang dimaksud adalah Kesepakatan Bersama Forkopimda Kabupaten Banyuwangi Nomor 134.1/1087/429.206/2025 tentang Kegiatan Karnaval/Pawai Budaya dan Penggunaan Sound System di Kabupaten Banyuwangi yang ditetapkan pada 24 Juli 2025.

Kesepakatan tersebut antara lain mengatur batas volume suara, waktu operasional, serta bentuk hiburan dan tarian yang diperbolehkan dalam kegiatan yang menggunakan pengeras suara berkapasitas besar.

Menurut Maksum, sejumlah laporan masyarakat dan konten yang beredar di media sosial menunjukkan masih adanya penyelenggaraan sound horeg yang diduga tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Ia mencontohkan penggunaan suara dengan volume sangat tinggi hingga terdengar di wilayah lintas kecamatan. Selain itu, terdapat kegiatan yang berlangsung hingga tengah malam.

“Bahkan ada yang waktu Magrib tetap dinyalakan tanpa memperdulikan kumandang azan,” ujar Maksum, yang juga Katib Syuriyah MWCNU Srono.

Maksum menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan tingkat kebisingan. Menurut dia, penyelenggaraan sound horeg yang tidak terkendali juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya, kata dia, juga telah mengaitkan kegiatan sound horeg dengan berbagai dampak di lapangan. Di antaranya laporan mengenai dua orang yang meninggal dunia dan diduga mengikuti parade sound horeg di Kecamatan Pesanggaran dan Bangorejo. Ada pula laporan mengenai kerusakan sejumlah rumah yang disebut terjadi akibat dentuman suara di Kecamatan Genteng dan Wongsorejo.

Maksum juga menyoroti bentuk hiburan yang menyertai sebagian pertunjukan sound horeg. Ia menyebut adanya pertunjukan penari yang dinilai mengumbar aurat, tarian erotis, hingga konsumsi minuman keras.

“Yang lebih fatal lagi adalah kerusakan moral anak bangsa. Tidak sedikit sound horeg yang diikuti dengan dancer yang kemudian mengumbar aurat, tari erotis dan mabuk minuman keras. Ini faktor keharaman yang nyata,” katanya.

Atas dasar itu, MUI meminta kepolisian memastikan setiap kegiatan yang menggunakan sound system berkapasitas besar memenuhi ketentuan sebelum dan selama kegiatan berlangsung.

Maksum juga meminta aparat tidak ragu menghentikan kegiatan apabila ditemukan pelanggaran.

“Jika dalam penyelenggaraannya terjadi pelanggaran, jangan segan untuk mencabut izin keramaian dan menghentikan kegiatan saat itu juga,” ujarnya.

Selain kepolisian, MUI meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperkuat pengawasan hingga tingkat kecamatan dan desa. Bupati Banyuwangi, kata Maksum, perlu memastikan kebijakan yang telah dibuat tidak berhenti pada surat imbauan, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebelumnya telah menerbitkan Surat Imbauan Nomor 300/1311.1/429.206/2026 tertanggal 31 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono.

Namun, menurut Maksum, masih terdapat pihak kecamatan dan pemerintah desa yang mengabaikan imbauan tersebut.

“Ini perlu diperingatkan. Jangan takut untuk tidak populer. Saya yakin kepala desa akan tetap terpilih kembali meskipun melarang sound horeg selama kepemimpinannya itu membawa kemaslahatan,” katanya.

Kesepakatan mengenai penggunaan sound system tersebut tidak hanya melibatkan unsur pemerintah daerah. Dokumen itu juga dilengkapi kesepakatan yang ditandatangani sejumlah organisasi kemasyarakatan, budayawan, serta pegiat sound system di Banyuwangi.

Pihak yang tercantum dalam kesepakatan antara lain MUI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), PCNU Banyuwangi, Muhammadiyah, LDII, Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (ASKAB), PKDI Banyuwangi, Dewan Kesenian Blambangan, serta Keluarga Besar Sound Banyuwangi.

Dengan keterlibatan berbagai unsur tersebut, MUI menilai aturan mengenai penggunaan sound system semestinya menjadi rujukan bersama, bukan sekadar kesepakatan administratif.

Persoalannya, menurut Maksum, bukan pada keberadaan hiburan atau kesenian itu sendiri, melainkan pada penyelenggaraan yang melampaui batas dan mengabaikan aturan yang telah disepakati.

“Yang kami minta adalah aturan itu ditegakkan. Kalau sudah ada kesepakatan, jangan sampai hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan,” kata Maksum.(*)

Kontributor: Ayung

Editor: Abdel Rafi