
Ada satu momen yang sering membuat kita merasa lega ketika berita kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mereda, yakni titik api menurun, langit sedikit lebih terang, dan kabut asap yang selama berminggu-minggu menyelimuti kota akhirnya mulai menipis. Namun, lega itu kadang membuat kita lupa satu hal penting. Api yang padam belum tentu berarti ancaman selesai. Justru pada fase pasca karhutla, udara masih membawa jejak buruk dari pembakaran yang baru saja terjadi, termasuk karbon monoksida (CO), gas berbahaya yang tidak berwarna dan tidak berbau.
CO sering disebut sebagai silent killer karena sifatnya yang memang sulit dideteksi oleh indra manusia. Ia tidak terlihat, tidak tercium, tetapi mampu mengganggu kemampuan darah mengangkut oksigen. Paparan dalam kadar rendah dapat memicu kelelahan dan nyeri dada pada orang dengan penyakit jantung, sementara paparan tinggi dapat menyebabkan pusing, mual, kebingungan, gangguan koordinasi, hingga kematian. Ketika asap karhutla menyebar luas, kita tidak hanya berhadapan dengan bau aseng dan langit yang keruh, tetapi juga dengan risiko kesehatan yang tidak selalu langsung terasa.
Karhutla, terutama di lahan gambut, menjadi sumber CO yang sangat penting untuk diperhatikan. Kebakaran gambut sering berlangsung sebagai pembakaran tidak sempurna; bara dapat merambat di bawah permukaan tanah, jauh dari pandangan, dan menghasilkan asap tebal dalam waktu lama. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjelaskan bahwa kebakaran lahan gambut termasuk kategori pembakaran tak sempurna sehingga menghasilkan CO. Artinya, ketika api tampak padam di permukaan, proses pembakaran di dalam gambut bisa masih berlangsung diam-diam. Inilah alasan mengapa mitigasi emisi CO tidak boleh berhenti pada pemadaman visual.
Kita perlu mengubah cara pandang bahwa karhutla bukan sekadar bencana kebakaran, melainkan krisis udara yang berlangsung dalam beberapa fase. Fase pertama adalah pencegahan sebelum kebakaran. Fase kedua adalah pemadaman saat api meluas. Fase ketiga, yang sering kurang mendapat perhatian, adalah pemulihan pasca kebakaran. Pada fase ketiga inilah emisi CO perlu dipantau, dikendalikan, dan dicegah agar tidak kembali meningkat.
Pemantauan Harus Lebih Cerdas
Langkah pertama dalam mitigasi emisi CO pasca karhutla adalah memperkuat pemantauan. Kita tidak bisa mengelola apa yang tidak kita ukur. Sayangnya, perhatian publik sering hanya terfokus pada PM2.5, partikel halus yang memang sangat berbahaya karena dapat masuk jauh ke saluran pernapasan. Padahal, CO juga perlu menjadi bagian dari peringatan dini kualitas udara, terutama di wilayah yang baru saja mengalami kebakaran gambut.
Kabar baiknya, Indonesia mulai bergerak ke arah yang lebih tepat. Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kementerian Kesehatan telah mengintegrasikan informasi kualitas udara ke dalam platform SatuSehat, sehingga masyarakat dapat memantau kondisi udara dan menyesuaikan aktivitas sehari-hari. Data kualitas udara juga diperbarui secara berkala melalui laman resmi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Langkah ini penting karena informasi kualitas udara bukan sekadar angka di layar ponsel. Ia adalah alat pengambilan keputusan: apakah anak boleh berolahraga di luar, apakah pekerja lapangan perlu dilindungi lebih ketat, atau apakah sekolah perlu menyesuaikan kegiatan belajar.
Namun, pemantauan CO perlu lebih dari sekadar stasiun pemantau di kota besar. Wilayah rawan karhutla seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, serta berbagai provinsi di Kalimantan membutuhkan jaringan sensor yang lebih rapat, termasuk sensor berbasis internet of things (IoT) di lokasi-lokasi strategis. Data satelit juga harus terus dimanfaatkan untuk melacak sebaran asap dan konsentrasi CO secara luas. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahkan mencatat peningkatan emisi CO di Sumatera dan Kalimantan yang terdeteksi melalui satelit Sentinel-5P, hingga menyebar ke wilayah Sarawak, Malaysia. Ini menunjukkan bahwa masalah CO tidak berhenti di batas administratif satu kabupaten atau satu provinsi.
Mitigasi CO pasca karhutla paling efektif justru dimulai dari memastikan api benar-benar padam. Di lahan gambut, ini bukan pekerjaan sederhana. Gambut dapat menyimpan bara di bawah permukaan dan kembali menyala ketika kondisi kering memungkinkan. Kebakaran bawah permukaan atau smouldering inilah yang menyulitkan pemadaman karena tidak terlihat, tetapi mampu menghasilkan asap tebal dan emisi dalam jumlah besar.
Karena itu, pembasahan kembali atau rewetting harus menjadi prioritas sesudah kebakaran. Pembangunan sekat kanal, pengendalian muka air tanah, penimbunan kanal, serta pemanfaatan air untuk menjaga kelembapan gambut bukan sekadar pekerjaan rehabilitasi lahan. Ia adalah strategi mitigasi emisi. Ketika gambut tetap basah, risiko kebakaran ulang menurun, dan dengan itu potensi pelepasan CO serta polutan lain juga dapat ditekan. Model pengendalian karhutla gambut yang dikembangkan Kementerian Kehutanan menekankan pentingnya rehabilitasi areal bekas terbakar melalui pembasahan kembali, revegetasi, dan pemulihan struktur ekosistem.
Ada juga peran teknologi modifikasi cuaca yang perlu dipandang secara proporsional. Bukan sebagai jimat ajaib, melainkan sebagai alat bantu yang bekerja bila kondisi atmosfer mendukung. Pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca untuk membasahi lahan gambut sejak masa transisi menuju musim kemarau dapat membantu memperpendek periode kering dan menurunkan potensi kebakaran. Studi BRIN mencatat bahwa pendekatan ini, bila dilakukan lebih awal, berkontribusi pada penurunan jumlah titik panas, luas lahan terbakar, dan emisi karbon di sejumlah provinsi rawan karhutla.
Pulihkan Ekosistem, Bukan Hanya Lahan
Mitigasi emisi CO pasca karhutla tidak akan berkelanjutan jika lahan hanya dibiarkan terbuka dan kering setelah api padam. Lahan terbakar yang tidak segera dipulihkan menjadi lahan kandidat kebakaran berikutnya. Inilah siklus yang harus diputus: terbakar, mengering, terbakar lagi, lalu menghasilkan asap dan emisi lagi.
Restorasi gambut adalah kuncinya. Penanaman vegetasi asli gambut, perlindungan kawasan, pengelolaan hidrologi, serta pelibatan masyarakat sekitar perlu berjalan bersamaan. Peneliti BRIN bahkan menegaskan bahwa cara paling ekologis untuk menekan CO adalah mengembalikan hutan gambut ke kondisi alaminya, karena gambut yang sehat mampu menjaga ketersediaan air dan mengurangi risiko kemarau panjang. Dengan kata lain, hutan gambut yang sehat bukan hanya penyimpan karbon, tetapi juga penjaga kelembapan dan penahan lahirnya asap.
Tentu saja, rehabilitasi tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Masyarakat lokal, khususnya Masyarakat Peduli Api, petani, pemilik lahan, dan pelaku usaha di sekitar kawasan rawan, harus dilibatkan sejak perencanaan. Mereka adalah pihak yang paling mengenal kondisi lahan, jalur air, musim, dan titik-titik rawan kebakaran. Bila mereka diberi insentif, pelatihan, dan peran nyata dalam pengelolaan lahan, upaya mitigasi akan lebih awet daripada program yang hanya berjalan saat bencana sudah terjadi.
Di sisi lain, mitigasi CO tidak cukup hanya dilakukan setelah kebakaran. Akar masalahnya tetap ada pada praktik pembukaan dan pembersihan lahan dengan api. Dalam jangka pendek, membakar memang terasa murah dan cepat. Namun, biaya sesungguhnya jauh lebih besar: kesehatan warga menurun, aktivitas ekonomi terganggu, sekolah ditutup, penerbangan tertunda, dan negara harus mengeluarkan sumber daya besar untuk pemadaman serta pemulihan.
Alternatifnya sudah tersedia yaitu pembukaan lahan tanpa bakar, mekanisasi pengolahan lahan, pengelolaan biomassa, serta pemanfaatan sisa vegetasi menjadi kompos. Pendekatan ini perlu didukung oleh kebijakan yang tegas, terutama bagi pelaku usaha yang menguasai lahan luas. Pengawasan tidak boleh berhenti pada himbauan. Perlu penegakan hukum yang konsisten, transparansi data pemilik lahan, serta sanksi yang benar-benar terasa bagi pihak yang lalai atau sengaja membakar.
Pengalaman menunjukkan bahwa pencegahan berbasis teknologi dan data dapat memberi hasil. Pemanfaatan satelit penginderaan jauh untuk memantau karhutla dari tahap pra-bencana hingga pasca-bencana dilaporkan berkontribusi pada penurunan luas karhutla dan emisi karbon nasional. Ini membuktikan bahwa investasi pada sistem peringatan dini, pemetaan lahan terbakar, dan pengambilan keputusan berbasis data bukan sekadar birokrasi teknologi, melainkan perlindungan nyata bagi udara dan kesehatan masyarakat.
Mitigasi emisi CO pasca karhutla adalah soal keberlanjutan. Api boleh padam dalam hitungan hari atau minggu, tetapi dampaknya terhadap udara, kesehatan, dan iklim dapat bertahan lebih lama. CO mungkin tidak terlihat seperti asap tebal, tetapi keberadaannya mengingatkan kita bahwa krisis lingkungan sering kali bekerja secara senyap.
Kita perlu berhenti memperlakukan karhutla sebagai peristiwa musiman yang kemudian dilupakan begitu hujan datang. Sebaliknya, setiap kejadian karhutla harus menjadi pelajaran: perkuat pemantauan CO, pastikan gambut benar-benar basah, rehabilitasi lahan secepat mungkin, tegakkan aturan pembukaan lahan tanpa bakar, dan libatkan masyarakat sebagai penjaga utama lingkungannya.
Udara bersih bukan kemewahan. Ia adalah kebutuhan dasar, hak warga, dan fondasi kesehatan generasi mendatang. Jika kita hanya berhenti saat api padam, maka kita hanya menutup satu babak dari bencana yang sama. Mitigasi emisi CO pasca karhutla adalah cara kita memastikan babak berikutnya tidak berulang. Semoga. (*)
HERY PURNOBASUKI
Guru Besar Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga dan Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Berkelanjutan Universitas Airlangga








