Mencermati pidato politik Presiden Terpilih 2024 Prabowo Subianto, membuat penulis melahirkan tulisan ini sebagai masukan untuk Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya agar dalam menjalankan pemerintahannya kelak, kehidupan bernegara memberikan ruang kepada rakyat untuk punya kesempatan yang sama dalam mengembangkan kesadaran beragama bagi masing-masing golongan pemeluk agama dengan semangat menghormati satu sama lain dan tidak lagi umat Islam menjadi korban Islamophobia seperti sekarang.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengatakan bahwa demokrasi sebagai sistem pemerintahan dimana suara mayoritas yang berkuasa (majority rules) dan hal tersebut adalah kesalahan yang sekarang terjadi di tanah air. Artinya sama saja dengan menghalalkan segala cara untuk merebut kekuasaan (tyrany majority) yang dilarang karena melanggar nilai-nilai demokrasi.
Pengertian demokrasi secara umum yaitu sistem pengorganisasian pemerintahan yang dijalankan secara langsung oleh pilihan rakyat sehingga seluruh masyarakat negara dengan keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai mahkluk Allah SWT, diakui dan dijamin keberadaannya atas dasar konstitusi negara.
Kehidupan demokrasi di negara kita yang dipraktikkan selama ini dilatarbelakangi sebelum dan sesudah kemerdekaan. Sebelum era kemerdekaan, rakyat masih dalam naungan sistem kerajaan dan kesultanan se-Nusantara dan setelah kemerdekaan berbentuk Republik. Ada beberapa catatan terkait hal tersebut. Pertama, di era pemerintahan kerajaan kesultanan Nusantara dahulu, demokrasi diejawantahkan di pusat-pusat pemerintahan kerajaan kesultanan Nusantara dan tidak dikenal istilah majority rules atau kekuasaan mayoritas (tyranny majority). Tetapi dikenal Hak Pepe Kawula Raja yang merupakan manifestasi demokrasi langsung yaitu kepala pemerintahan raja memegang kekuasaan negara dan agama, kepala negara diangkat secara turun-temurun, golongan dalam masyarakat memiliki hak dan kewajiban berbeda- beda.
Kedua, era setelah Indonesia merdeka. Demokrasi kita adalah Demokrasi Pancasila, dan hal ini tercantum dengan jelas dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasal dalam Batang Tubuh-nya. Dalam sila keempat Pancasila yang tercantum pada alinea 4 Pembukaan UUD 1945 dan pasal 1 ayat (2) dalam Batang Tubuh UUD 1945 menunjukkan bahwa negara kita, Republik Indonesia, menganut asas kedaulatan rakyat dan tidak mengenal demokrasi berdasarkan suara mayoritas (majority-rule, or the rule of majority which means those who obtain more votes win). Hal ini ditegaskan bahwa Demokrasi Pancasila artinya demokrasi yang dijiwai Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Rakyat mempunyai hak untuk ikut aktif dalam kegiatan bersifat politik artinya Indonesia negara demokratis dimana Demokrasi Pancasila bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi, demokrasi sosial budaya dan demokrasi pertahanan dan keamanan.
Ketiga, dalam pelaksanaannya, menurut Pasal 1 Ayat (2) UUD negara kita menganut sistem demokrasi perwakilan atau kerapkali disebut sebagai demokrasi tidak langsung. Hal ini dibuktikan dengan adanya lembaga MPR, DPR, selain DPA, MA, BPK sebagai Lembaga Tinggi Negara, dan adanya partai-partai politik tidak sama dengan demokrasi di Amerika/ Eropa dan negara lainnya di dunia. Justru di sinilah keunikan negara Indonesia yang berfalsafah Pancasila bersemboyan Bhineka Tunggal Ika dimana ia memiliki patron demokrasi tersendiri yang tidak ada di negara lain.
Prabowo Subianto dalam berbagai forum dan kesempatan sering mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana suara mayoritas yang berkuasa.
Koreksi saya bahwa pernyataan itu tidak akurat, salah dan tidak benar. Karena Demokrasi Pancasila yang dianut Indonesia adalah demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila Kelima sila Pancasila serta daripadanya disinari oleh Sila Pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini dikarenakan, dalam menggunakan hak demokrasi harus disertai dengan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Esa menurut keyakinan agama masing-masing dan menjunjung tinggi nilai moral dan martabat manusia sebagai mahkluk Allah SWT untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional guna mewujudkan keadilan sosial berpaham kekeluargaan dan gotong royong. Nilai-nilai tersebut saat ini, dirasa hilang atau sirna sebagaimana yang dipraktikkan saat era Orde Baru dan semakin kandas sejak era Reformasi dan puncaknya di dasawarsa pemerintahan Jokowi dimana mempraktekkan gotong royong sekedar wujud bantuan-bantuan sosial pada kaum miskin dan praktik ini lebih mirip pemerintahan komunis China.
Oleh karena itu, paska pelantikan presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto, saran saya dalam kapasitas sebagai Ketua Umum PDKN dan merupakan partai politik yang mewadahi para Raja dan Sultan Nusantara serta rakyat di bekas kedaulatan wilayahnya masing-masing meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Dekrit Presiden Oktober 2024 yaitu dengan segera kembali pada Naskah Asli UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945. Dengan adendum pemisahan kekuasaan Kepala Negara dijabat Raja Sultan pemegang Collateral Aset Dinasti secara bergilir dijabat oleh Raja Yang Dipertuan Agung Kepala Negara (tujuannya untuk menghilangkan jual beli kekuasaan dan kebijakan serta korupsi). Pembiayaan pembangunan oleh Kepala Negara dan sumber daya kekayaan alam dikelola negara untuk kemakmuran rakyat serta tidak dibagi-bagi untuk kroni dan sseng seperti yang terjadi saat ini. Selanjutnya, Kepala Pemerintahan dijabat seorang Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih lewat Pemilihan Umum (Pemilu) dan ditentukan melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (SU MPR RI). Demikian pendapat penulis merupakan Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratuloli.
RAHMAN SABON NAMA
Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN)