Friday, April 19, 2024
HomeGagasanMengungkap Kebebasan Pers di Myamnar dan Indonesia

Mengungkap Kebebasan Pers di Myamnar dan Indonesia

Pagi ini, saya membaca harian “Kompas,” edisi Sabtu, 13 Juni 2020, halaman 4, rubrik Internasional. Pandangan saya tertuju ke judul berita: “4 Tahun Era Suu Kyi, Demokrasi Tetap Mati.”

Aung San Suu Kyi, yang kini berusia 74 tahun, yang lahir pada bulan Juni ini juga, 19 Juni 1945, dulunya dikenal sebagai aktivis prodemokrasi Myanmar dan Pemimpin “National League for Democracy” (Persatuan Nasional untuk Demokrasi/LND atau NLD).

Untuk memperjuangkan Demokrasi di negaranya Myanmar, Suu Kyi pernah menjadi tahanan rumah. Atas perjuangannya membangun demokrasi, padatahun 1991, ia menerima Penghargaan Nobel Perdamaian atas perjuangannya dalam memajukan demokrasi di negaranya tanpa menggunakan kekerasan dalam menentang kekuasaan rezim militer. Ia dibebaskan secara resmi oleh junta militer Myanmar pada tanggal 13 November 2010 setelah mendekam sebagai tahanan rumah selama 15 tahun dari 21 tahun masa penahanannya sejak pemilihan umum tahun 1990.

Sejak 6 April 2016, Suu Kyi menjabat sebagai State Counsellor atau penasihat negara.

Pernah Nobel Perdamaian yang diterima Aung San. Suu Kyi akan dicabut, karena setelah partainya menang dalam Pemilihan Umum, ia sepertinya tidak lagi memperjuangkan hak azasi di Myanmar. Tetapi kemudian, Komisi Nobel Norwegia usai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis laporan terbaru soal dugaan genosida Rohingya oleh militer Myanmar, penghargaan itu tidak akan dicabut.

Dalam laporan waktu itu, penyidik PBB menyebut, ada bukti genosida dan kejahatan kemanusiaan ‘dilakukan dalam skala besar’. Laporan itu menyerukan agar Panglima Militer Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing dan lima jenderal militer Myanmar lainnya diadili di bawah undang-undang internasional, atas tindak kejahatan parah dengan ‘niat genosida’ terhadap Rohingya.

Laporan PBB itu juga menyalahkan pemerintahan sipil Myanmar yang dipimpin Suu Kyi yang dianggap gagal melindungi kelompok minoritas dari tindak kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang oleh tentara Myanmar di Rakhine, Kachin dan Shan. Pemerintahan Suu Kyi, sebut laporan PBB itu, sama saja dengan ‘berkontribusi pada tindak kejahatan keji’.

Jadi, menurut Sekretaris Komisi Nobel Norwegia, Olav Njoelstad, dalam pernyataannya waktu itu, bahwa penting untuk diingat, Hadiah Nobel, apakah Fisika, Sastra atau Perdamaian, dianugerahkan untuk sejumlah upaya atau pencapaian di masa lalu, yang layak mendapat penghargaan.” Jadi penekanannya pada masa lalu.

“Aung San Suu Kyi memenangkan Nobel Perdamaian untuk perjuangannya memperjuangkan demokrasi dan kebebasan hingga tahun 1991, tahun saat dia dianugerahi hadiah ini,” jelas Njoelstad.

Myanmar sekarang kembali memblokir pers. Sung Kyi kelihatannya ikut terseret ke sistim tersebut. Dilaporkan ada 31 wartawan Myanmar yang telah didakwa dan beberapa bulan terakhir puluhan situs berita diblokir.

Kebebasan Pers di Indonesia

Di Indonesia pernah terjadi penutupan media. Itu terjadi juga di masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo Pada tanggal 22 Mei 2019, memamg kita mengalami, tiba-tiba WhatsApp, Facebook, dan Instagram tidak bisa diakses. Orang-orang pun kebingungan. Ada yang berkomentar, apakah seseorang yang pintar di negeri ini memang ditakdirkan berkolaborasi dengan hal-hal yang meresahkan dan membingungkan masyarakatnya meski hanya untuk beberapa hari.

Akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua pada Agustus 2019. Kebijakan itu dilakukan saat terjadi demonstrasi di Papua beberapa waktu lalu.

“Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan,” ujar majelis hakim sebagaimana dilihat di Youtube akun SAFEnet Voices, Rabu, 3 Juni 2020.

Tergugat I dalam perkara ini adalah Presiden sedangkan tergugat II adalah Menkominfo. Menkominfo pada Agustus 2019 Rudiantara. Lalu pada Oktober 2019, posisi Menkominfo diisi oleh Jhonny G Plate.

Majelis menilai perlambatan akses internet itu dilakukan dalam kondisi negara belum dinyatakan bahaya. Selain itu, perlambatan akses internet itu juga membuat aktivitas warga lain banyak yang terganggu.

“Menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp 457 ribu,” ujar majelis.

Dalam hal ini, bangsa Indonesia sudah tentu masih ingat ketika Menteri Penerangan Harmoko di masa Presiden Soeharto, kemudian masyarakat mengartikan nama Harmoko menjadi Hari-hari Omong Kosong (Harmoko). Itu dikarenakan ia sangat setia kepada sang presiden. Jika berbicara di hadapan wartawan selalu mengucapkan awal pembuka pembicaraannya dengan kalimat: “Sesuai petunjuk bapak presiden.”

Pada masa Harmoko menjadi Menteri Penerangan  RI ke-22, 19 Januari 1983-16 Maret 1997), tepatnya tanggal 21 Juni 1994, Presiden Soeharo membredel majalah “Tempo, ” majalah “Editor” dan tabloik “Detik.” Pemberedelan dilakukan melalui menteri penerangan saat itu yakni Harmoko. Keputusan yang diambil berupa pemerintah membatalkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUP).

Media yang disebutkan di atas dianggap melakukan kesalahan dalam menerbitkan pemberitaan. Salah satunya adalah majalah “Tempo” yang mengangkat masalah pembelian kapal perang bekas dari Jerman Timur. Berdasarkan data yang didapatkan oleh “Tempo,” terdapat pelipatgandaan harga kapal tersebut.

Sedangkan untuk majalah “Editor ” memang kritis terhadap pemerintah dengan memberiktakan isu soal politik, ekonomi, keluarga Soeharto dan Timor Timur.

Majalah “Topik” salah satu Grup Merdeka juga pernah dibredel. Tepatnya majalah edisi 14 Februari 1984, karena menulis laporan utama berjudul: ” Mencari 1000 Jenis Manusia Miskin.” Itu di masa Harmoko menjadi menteri penerangan.

Bagaimanapun juga, Harmoko itu di dalam pandangan wartawan “Merdeka,” adalah orang yang sangat disegani dan dikagumi. Buktinya, ketika hari Minggu, 24 April 2016 di Situ Gintung diselenggarakanlah reuni alumni awak pers Sangaji 11 Jakarta yang dulunya bernaung di kelompok Grup Merdeka (Harian Merdeka, Majalah Topik, Minggu Merdeka, Majalah Keluarga dan harian berbahasa Inggris, Indonesian Observer), ia hadir. Tidak hanya Harmoko yang hadir. Di hari Minggu itu hadir pula Ibu Herawati Diah. Sangatlah wajar jika kedua beliau itu memakai kursi roda. Tetapi yang patut dicatat adalah semangat kedua tokoh pers itu untuk hadir di Situ Gintung, Ciputat.

 

DASMAN DJAMALUDDIN

Jurnalis dan Sejarawan Senior

RELATED ARTICLES

Most Popular