JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengapresiasi keputusan uji materi UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Tjahjo Kumolo, keputusan MK tersebut sejalan dengan amanat negara dalam menghargai hak konstitusi pasangan calon.
“Kami mengapresiasi putusan MK yang memberi hak politik dan hak konstitusi pada satu paslon untuk bisa ikut dalam pilkada serentak yang terjadwal ini,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo saat ditemui di kantor Kemenpan RB, Jumat (2/10).
Tjahjo mewakili pemerintah, mengaku belum menyiapkan opsi mekanisme Pilkada. Prinsipnya semua pembuatan mekanisme akan diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Lembaga itu nantinya akan duduk bersama wakil pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Bawaslu, membahas mekanisme proses pemilihan di daerah dengan satu pasangan calon (paslon) yang akan dituangkan dalam Perubahan Peraturan KPU.
“Saya yakin KPU konsisten melakukan tahapan Pilkada, sehingga akan menemukan solusi terbaik di tiga daerah yang hanya satu Paslon,” imbuh Tjahjo.
Munculnya daerah dengan hanya satu pasangan calon ini tak pernah diduga olehnya. Namun demikian, tak ada alasan kuat untuk menyalahkan partai politik karena satu paslon. Pasalnya, Tjahjo menilai, bisa saja hal tersebut sebagai strategi dari parpol terkait atau tidak ditemukan kecocokan berkoalisi dan sebagainya.
Namun, jika faktanya di suatu daerah tak ada koalisi parpol alias tunggal, dan tidak juga mengajukan calon, maka Tjahjo menyerahkan semuanya pada masyarakat. Artinya, ia mempersilahkan pemilih menilai kualitas partai terkait. Karena seharusnya parpol memiliki tiga tugas utama, yakni mempersiapakan Kepala Daerah, Perwakilan di DPR, MPR, DPRD dan mempersiapkan calon Presiden dan Wapres.
“Ya biarlah masyarakat yang menilai,” pungkas mantan Sekjen PDIP itu.
(msa/bti)