Thursday, March 28, 2024
HomeHukumMemenuhi Panggilan KPK, Ini Penjelasan Rizal Ramli

Memenuhi Panggilan KPK, Ini Penjelasan Rizal Ramli

Rizal Ramli saat tiba di Gedung KPK, Selasa (2/5/2017) sekitar pkl 10.15 wib untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi ahli terkait dibukanya kembali kasus SKL BLBI.
Rizal Ramli saat tiba di Gedung KPK, Selasa (2/5/2017) sekitar pkl 10.15 wib untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi ahli terkait dibukanya kembali kasus SKL BLBI.

JAKARTA – Aktivis dan ekonom senior Dr. Rizal Ramli hari ini, Selasa (2/5/2017) tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB guna memenuhi panggilan lembaga anti rasuah tersebut. Sebelumnya KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang dimiliki oleh Sjamsul Nursalim.

“Hari ini, saya datang ke KPK memenuhi panggilan untuk didengar keterangan dan pandangan saya terhadap kebijakan SKL BLBI,” ujar Rizal Ramli yang merupakan Menteri Keuangan RI di era pemerintahan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

Pihak KPK melalui Juru Bicara Febri Diansyah membenarkan bahwa kedatangan dan pemeriksaan atas Rizal Ramli terkait dengan status tersangka yang kini disandang oleh Syafruddin Arsyad Tumenggung. “Iya dia akan diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut melalui layanan pesan singkat.

Sementara itu, Rizal Ramli menjelaskan bahwa dirinya pada 22 Desember 2014 lalu, juga pernah diminta KPK untuk menyampaikan hal yang sama, tentang kebijakan terkait BLBI.

“Mungkin KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL BLBI,” imbuh mantan Menko Maritim di Kabinet Kerja ini.

Rizal Ramli menegaskan apabila kebijakan di sektor ekonomi proses dan landasan hukum dan filosofinya salah, selain bisa berdampak luas dan merugikan masyarakat, bisa juga menimbulkan berbagai skandal korupsi. Hal ini banyak tidak dipahami oleh ahli hukum menurutnya.

“Memang banyak ahli hukum yang memahami persoalan pidana, tetapi relatif kurang memahami lahirnya suatu kebijakan pemerintah, khususnya di sektor ekonomi,” tegasnya.

Rizal Ramli memang salah satu tokoh aktivis yang berpendapat bahwa kebijakan bisa dipidana apabila dalam kajiannya mengandung aspek-aspek kriminal. Dirinya menyebut hal tersebut dengan istilah ‘crime policy‘.

“Saya menyebutnya sebagai kebijakan kriminal, karena memang didesain untuk hal-hal yang buruk,” jelasnya.

Menurut Rizal Ramli, dirinya dipanggil lembaga atau pejabat negara yang bergerak di sektor penegakan hukum bukan kali ini saja. Dirinya menceritakan pada masa kepemimpinan Baharudin Lopa sebagai Jaksa Agung, beberapa kali ia diminta memberikan pandangan dan analisa terhadap kebijakan-kebijakan yang pada akhirnya menimbulkan skandal korupsi dan diminta salah satu komisioner KPK Bibit Samad Riyanto terkait lika-liku penerbitan Bailout Bank Century pada 2009 lalu.

“Pandangan dan analisa yang saya sampaikan biasanya dijadikan bahan acuan tim hukum di Kejaksaan Agung. Dan saya berharap, keterangan saya kepada penyidik KPK hari ini bermanfaat dan bisa dipakai sebagai refernsi dalam mengungkap tuntas kasus BLBI,” pungkasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular