Tuesday, April 16, 2024
HomePolitikaDaerahMediasi Gagal, Gugatan Bupati Kampar Masuk Perkara Pokok

Mediasi Gagal, Gugatan Bupati Kampar Masuk Perkara Pokok

Firmansyah S.H, tim pengacara Iskandar Halim di depan Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Sabtu (2/10/2021). (foto: istimewa)

 

PEKANBARU – Sidang mediasi antara Bupati Kampar, Riau Catur Sugeng Susanto SH dan ahli waris Almarhum mantan Bupati Kampar Azis Zainal SH MM, yang digugat Tim pengacara Iskandar Halim S.H,M.H, gagal mencapai kesepakatan.

Dalam sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Zefri Mayeldo Harahap S.H, M.H, pada Rabu (29/9/2021) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, para pihak melanjutkan sidang berikutnya.

“Sidang mediasi gagal. Jadi masuk perkara pokok untuk sidang berikutnya. Kita meminta para tergugat untuk hadir sidang berikutnya, yang mana semestinya,” kata Firmansyah S.H, tim pengacara Iskandar Halim, kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).

Firmansyah mengatakan, sidang dilanjutkan pada 13 Oktober 2021. Dalam sidang tersebut, jawaban para tergugat. Kami bertekad melanjutkan gugatan sampai tuntas.

“Kami ingin Bupati Kampar dan Ahli waris Almarhum Azis Zainal membayar sisa jasa bantuan hukum Iskandar Halim sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah),” kata Firmansyah.

Firmansyah menyebutkan, awalnya pihak pertama berjanji dan berkewajiban memberikan imbalan jasa konsultasi atau bantuan hukum non litigasi kepada pihak kedua sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah.

“Mengenai pembayaran jasa bantuan hukum telah mengirim surat kepada tergugat yang pada saat itu calon Bupati Kampar, telah melakukan pembayaran sebesar Rp50.000.000 dan sisanya sebesar seratus juta rupiah belum dibayar,” ungkap Firmansyah.

Firmansyah menuturkan, sidang mediasi gagal, gugatan Bupati Kampar masuk perkara pokok. Sebelumnya, Almarhum Azis Zainal Bupati Kampar yang menjabat satu tahun setengah kemudian meninggal dunia dan jabatan Azis Zainal dijabat oleh Catur Sugeng Susanto sebagai Bupati Kampar yang sebelumnya sebagai Wakil Bupati Kampar.

“Menurut saya sebagai kemanusian Catur Sugeng Susanto yang menyelesaikan tidak perlu lagi dibebankan kepada ahli waris. Bahwa utang ini adalah mereka sebelum menjabat Bupati dan Wakil Bupati Kampar. Yang mana pada saat pencalonan saya adalah kuasa hukum non litigasi,” ujar firmansyah.

Firmansyah menuturkan, mereka telah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar. Kita tahu semua bahwa Bupati Kampar yang dijabat oleh Catur Sugeng Susanto tidak memiliki wakil dan Catur Sugeng Susanto Bupati tanpa wakil di Provinsi Riau.

“Yang mana Catur Sugeng Susanto sebagai Bupati Kampar berakhir Mei 2022. Saya berharap Azis dan Catur yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kampar dapat menyelesaikan dengan gugatan kami sebesar Rp 100.000000 dan immateril 400 juta rupiah,” terang Firmansyah.

(anhar/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular