Thursday, April 25, 2024
HomeHukumMasyarakat Bingung Arti Vonis Seumur Hidup, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Masyarakat Bingung Arti Vonis Seumur Hidup, Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Josua, Ferdy Sambo saat membacakan pleiodi dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (foto: ari sandita)

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir Yosua menuntut vonis seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo. Sejak mencuatnya kabar mengenai vonis itu, masyarakat mengalami kekeliruan pemahaman tentang arti vonis seumur hidup yang sebenarnya.

Masyarakat mengira vonis seumur hidup adalah hukuman sesuai dengan usia terdakwa pada saat itu. Misalnya, Ferdy Sambo berusia 50 tahun dan mendapat vonis seumur hidup, maka ia harus dipenjara selama 50 tahun juga. Setelah 50 tahun, ia mendapat bebas, padahal makna aslinya tidak seperti itu.

Menanggapi kekeliruan tersebut, pakar hukum pidana Riza Alifianto Kurniawan menjelaskan bahwa vonis penjara seumur hidup merupakan ancaman sanksi untuk tindak pidana berat. Salah satunya adalah pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Vonis penjara seumur hidup ini sebenarnya alternatif kedua dari pembunuhan berencana. Untuk sanksi utamanya adalah hukuman mati,” terang Riza dalam keterangannya pada media ini, Rabu (25/1/2023).

Riza menambahkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo mendapat sanksi pidana penjara seumur hidup, artinya berdasar pada pertimbangan jaksa dan pembuktian di persidangan. Tim JPU, sambungnya, dapat membuktikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Vonis tersebut, lanjutnya, dapat terjadi apabila hakim menyetujui surat tuntutan JPU.

“Sanksi pidana penjara seumur hidup artinya terdakwa yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidupnya sampai meninggal dunia,” tegas Riza.

Adapun untuk kekeliruan pemahaman dan multitafsir terkait dengan sanksi pidana penjara seumur hidup, Riza berujar hal itu wajar terjadi. Sebab, tidak seluruh orang paham dan memiliki kompetensi dalam bidang hukum. Ilmu hukum, ucap Riza, memiliki penafsiran yang membutuhkan adanya pendidikan tinggi untuk memahami tentang isi undang-undang dan hukum acaranya.

Riza menyampaikan upaya terbaik untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memiliki kekeliruan pemahaman terhadap makna vonis seumur hidup, yaitu melalui peran media massa. Menurutnya, media massa dapat berperan untuk memberikan edukasi tentang kasus Ferdy Sambo kepada masyarakat.

“Media massa dapat memublikasikan opini para ahli hukum sehingga informasi terkait isu-isu dalam kasus tersebut dapat dipahami oleh masyarakat,” pungkas dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut.

(mar/pkip/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular