Friday, April 19, 2024
HomeHukumMasuk DPO, Tersangka Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Belum Diketahui Keberadaaannya

Masuk DPO, Tersangka Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Belum Diketahui Keberadaaannya

Perempuan bernama Marlina (49), warga Kampung Cileungsi, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor terkait dugaan penipuan dan penggelapan serta keberadaannya kini belum diketahui (DPO). (foto: anhar rosal)

JAKARTA – Seorang perempuan bernama Marlina (49), warga Kampung Cileungsi, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, belum juga dilakukan penahanan.

Persoalan ini berawal pada hari Kamis (28/1/2021) dimana tersangka Marlina menawarkan sebidang tanah di Kampung Cijulang, Desa Sukakarya, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor kepada korban seorang pria bernama Harjanah. Ternyata saat dicek surat-surat tanah tersebut palsu.

Persoalan tersebut dilaporkan ke Polres Bogor. Laporan Polisi Nomor:LP/B/125/II/2021/JBR/RES BGR, tertanggal 1 Februari 2021. Kemudian perkara tersebut naik sidik pada 21 Oktober 2021 di Polres Bogor.

“Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap korban, saksi-saksi dan Kepala Desa yang menandai tangan surat tersebut. Kepala Desa mengaku bahwa bukan tanda tangannya di surat tanah tersebut,” kata Iskandar Halim,SH., MH., selaku kuasa hukum Harjanah, pada media ini, Rabu (30/11/2022).

Iskandar mengatakan, terlapor Marlina sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga ditahan. Untuk itu, pihaknya meminta pada tersangka Marlina menyerahkan diri pada Polres Bogor agar diproses secara hukum.

“Kami ucapkan terimakasih pada Polres Bogor yang sudah menindaklanjuti dan menetapkan Marlina sebagai tersangka. Kami juga pernah melaporkan Marlina di Polresta Bogor kasus yang sama penipuan dan penggelapan,” terang Iskandar.

Iskandar menjelaskan, tersangka Marlina berkomplotan bersama teman-temannya, dimana Marlina mengaku bahwa tanah tersebut, tanah warisan dan menjualnya pada kliennya. Ternyata surat-suratnya palsu, akibatnya kliennya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Marlina juga pernah jadi tersangka di Polresta Bogor dalam kasus yang sama. Saat dilakukan penangkapan tersangka mengaku seorang laki-laki, ternyata identitasnya seorang perempuan,” jelas Iskandar.

Iskandar mengungkapkan, saat dimasukkan dalam sel Marlina mengaku seorang laki-laki. Jika dimasukan ke dalam sel tahanan laki-laki tentu sangat membahayakan, karena dia seorang perempuan. Sehingga, dilakukan penangguhan penahanan.

“Setelah penanguhan penahanan, Marlina wajib lapor. Namun, Marlina tidak melakukan wajib lapor. Harus diwaspadai karena Marlina ini bisa saja melakukan penipuan terhadap warga lainnya,” ucap Iskandar.

Iskandar menuturkan, Penyidik Polres Bogor berjanji menetapkan tersangka Marlina masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena belum diketahui dimana keberadaannya.

(anhar/bus/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular