Thursday, April 25, 2024
HomeEkonomikaDaerahListrik di Nias Putus, Dirut PLN Diminta Bertanggung Jawab

Listrik di Nias Putus, Dirut PLN Diminta Bertanggung Jawab

Warga dari berbagai desa berdemo ke kantor PLN Gunungsitoli, Nias (Sumatera Utara) akibat adanya pemadaman listrik total. Mereka menuntut PLN segera bertindak mengatasi masalah tersebut. (foto: Iman Lase/SindoNews)
Warga dari berbagai desa berdemo ke kantor PLN Rayon Nias (Kepulauan Nias, Sumatera Utara) akibat adanya pemadaman listrik total. Mereka menuntut PLN segera bertindak mengatasi masalah tersebut. (foto: Iman Lase/SindoNews)

JAKARTA – Kasus pemutusan listrik akibat berakhirnya kontrak kerja antara rekanan kerja dan PLN Gunungsitoli, Sumatera Utara tidak bisa dianggap angin lalu. Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean, kasus pemutusan listrik yang menurut PLN dilakukan sepihak oleh pihak American Power Rental (APR) murni menunjukkan ketidakmampuan jajaran direksi PLN mengantisipasi situasi terburuk dan harus di dipertanggungjawabkan dengan tindakan yang menjunjung tinggi profesionalitas. Sebagai wujud profesionalisme, Direktur Utama (Dirut) PLN diminta mundur.

“Dirut PLN harus mundur karena tidak mampu menyelesaikan masalah yang berlarut-larut antara PLN dengan APR. Ini bukan masalah yang ujug-ujug atau tiba-tiba ada, tapi sudah merupakan masalah yang lama tapi ternyata Dirut PLN Sofyan Baasir tidak mampu menyelesaikan masalah ini hingga masyarakat yang jadi korban,” ujar Ferdinand Hutahaean keoada cakrawarta.com di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Ferdinand menambahkan, akibat dari ketidakmampuan Sofyan Baasir selaku pimpinan PLN, rakyat yang jadi korban. “Sebaiknya Sofyan Baasir segera meletakkan jabatannya. Jangan lagi PLN ini diurus oleh orang-orang tidak mampu,” imbuhnya.

Sementara itu, bagi pihak EWI, apa yang dilakulan oleh APR sudah masuk kategori kurang ajar dan semena-mena. Masalah pembayaran yang tertunggak mestinya tidak dijawab dengan pemutusan aliran listrik. APR diharapkan berpikir dampak dari perbuatannya tersebut terhadap rakyat secara luas. Karenanya EWI juga mendesak PLN menuntut APR secara perdata atas kerugian yang pasti timbul akibat sikap AP tersebut.

“Perbuatan tidak menghargai negara oleh APR ini harus diganjar dengan sikap tegas dan keras dari pemerintah atau PLN. Tuntut APR atas pelanggaran kontrak,” tegasnya.

Untuk mengatasi pemadaman yang terjadi, EWI menyarakan pada PLN untuk segera menggeser pembangkit diesel lain atau MVPP yang disewa ke arah Nias. Hal tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan memperpanjang masa gelap gulita di Kepulauan Nias.

“PLN harusnya punya skenario yang sudah siap untuk menghadapi hal-hal tak terduga seperti ini. Jika tidak punya skenario, artinya memang Direksi harus mundur karena tidak siap untuk melayani publik secara baik,” pungkasnya.

(bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular