Friday, March 29, 2024
HomePendidikanLarangan Mudik Dilanggar, Sosiolog: Bukan Pelanggaran Hukum Tapi Bentuk Resistensi!

Larangan Mudik Dilanggar, Sosiolog: Bukan Pelanggaran Hukum Tapi Bentuk Resistensi!

guru besar sosiologi FISIP Unair, Prof. Dr. Bagong Suyanto. Ia menilai bahwa pelangggar aturan mudik tidak tepat jika dibaca sebagai pelanggaran hukum tetapi lebih sebagai resistensi masyarakat. Karenanya, Dekan FISIP Unair ini tidak setuju jika pelanggar aturan mudik disanksi. (foto: istimewa)

SURABAYA – Larangan mudik oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa seluruh moda transportasi di Indonesia dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 2021. Hal itu juga dipertegas dengan dikeluarkannya Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Merespon hal tersebut, sosiolog senior Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto menilai bahwa larangan mudik tersebut membatalkan penghargaan sosial yang diinginkan seseorang untuk bertemu dan melepas kangen bersama keluarga. Dimana saat situasi normal masyarakat mampu merasakan penghargaan itu secara langsung.

“Dalam situasi normal, orang tentu rela mengeluarkan uang dan bercapek-capek untuk bisa mudik. Karena, penghargaan sosialnya itu orang dapat merasakan langsung,” ungkap Bagong Suyanto, Jumat (14/5/2021).

Mudik sendiri dilarang oleh Pemerintah karena dinilai mampu berpotensi membuka kembali gelombang II dan III perluasan virus Covid-19.  Tentu hal tersebut mendatangkan lebih banyak masalah daripada manfaat.

Bagong sendiri menyebut larangan tersebut merupakan keharusan, mengingat, Indonesia sudah belajar dari pengalaman banyak negara terkait penyebaran Covid-19 termasuk India yang mengalami lonjakan kasus dalam beberapa waktu terakhir ini.

Karenanya, menurut Bagong yang perlu menjadi pemecah masalah terkait diskusi larangan mudik saat ini bukan perihal membatalkan atau blusukan mencari celah agar bisa mudik. Namun, bagaimana mencari alternatif atau bentuk lain dari mudik yang bisa dilakukan masyarakat sebagai pengganti ritual mudik tanpa bertemu secara langsung.

“Sebagai pengganti mudik, masyarakat bisa menyiasatinya dengan mudik melalui teknologi, seperti keliling di grup-grup Whatsapp, telepon, atau bahkan video call,” papar Bagong yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unair itu.

Menurut Bagong, mudik sendiri merupakan sebuah tradisi setahun sekali yang telah mengakar di Indonesia. Dengan diberlakukannya larangan mudik oleh Kemenhub, pelanggar aturan, menurut Bagong, tidak boleh dinilai sebagai pelanggar hukum, tapi lebih dipahami sebagai resistensi.

“Pelanggar aturan mudik sendiri menurut saya beda tipis antara bentuk resistensi dan pelanggaran hukum. Sebetulnya, saya lebih setuju bahwa itu dipahami sebagai bentuk resistensi masyarakat. Bukan dinilai sebagai pelanggaran hukum, lalu disanksi,” tegasnya mengakhiri pernyataannya.

(pkip/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular