Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita AllLagi, TKW Bebas Dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Lagi, TKW Bebas Dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Lilik Binti Mas'oud Disambut Keluarganya di Banyuwangi (Minggu, 24/5). Dok. Kemlu RI
Lilik Binti Mas’oud Disambut Keluarganya di Banyuwangi (Minggu, 24/5). Dok. Kemlu RI
JAKARTA – Melalui Kementerian Luar Negeri RI, pemerintah Indonesia kembali berhasil membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati. Kali ini yang berhasil diselamatkan adalah Lilik Binti Mas’oud, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, Lilik telah dilepaskan dari ancaman hukuman mati (rajam) di Jeddah, Arab Saudi. Diceritakan bahwa Lilik ditangkap pada tahun 2008 di Jeddah dengan tuduhan zina dan terlibat persekongkolan dengan seorang warga negara Bangladesh (suami sirinya) untuk membunuh WNI lainnya bernama  Aisyah.
“Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah telah memberikan bantuan hukum kepada Lilik, termasuk menunjuk pengacara tetap dari kantor pengacara Khudron Alzahrani,” kata Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/5).
Dalam proses persidangan, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik tidak terlibat dalam pembunuhan. Terkait dengan tuduhan zina, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik telah menikah secara siri. Setelah proses persidangan yang panjang, pada persidangan terakhir bulan Oktober 2014, hakim membebaskan Lilik dari ancaman hukuman mati.
Akan tetapi, putusan bebas dari hukuman mati tersebut, tidak otomatis mengeluarkan Lilik dari kurungan. Hakim tetap  menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun dan 500 kali cambukan. Setelah melaksanakan hukuman tersebut dan pengacara memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding terhadap putusan yang ada, KJRI Jeddah segera memproses pemulangan Lilik ke Indonesia. Pemerintah telah menyerahkan Lilik kepada keluarganya di Banyuwangi Minggu kemarin (24/5).
“Dengan dibebaskannya Lilik ini, maka sepanjang 2015, pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati di sejumlah negara,” pungkas Iqbal (msa/bti).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular