
Ada sebuah ironi yang hanya mungkin lahir di negeri yang terlalu sering jatuh cinta pada proyek besar. Ibarat membangun kapal raksasa, ribuan tukang sudah bekerja, mesin sudah dinyalakan, penumpang sudah dipanggil naik, tapi baru kemudian nakhoda bertanya, “Di mana surat izin berlayarnya?”
Begitulah kesan saya yang muncul dari program raksasa pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Pemerintah mengabarkan puluhan ribu koperasi sudah berdiri, ribuan gerai selesai dibangun, puluhan ribu manajer sedang dilatih, anggaran ratusan triliun rupiah telah bergerak.
Namun, ironinya, Peraturan Presiden yang menjadi dasar tata kelolanya justru baru dijanjikan bakal diterbitkan. Menteri Koperasi menjelaskan bahwa Perpres nanti akan mengatur pembentukan kelembagaan, pembangunan fisik, operasional, pembiayaan, sampai strategi keluar (exit strategy).
Pertanyaannya sederhana. Kalau seluruh aspek fundamental itu baru akan diatur sekarang, lalu dasar apa yang dipakai ketika puluhan ribu koperasi dibentuk, manajer direkrut, bahkan belanja barang dilakukan sebelumnya? Negara seolah berlari lebih cepat daripada hukumnya sendiri.
Di sinilah persoalannya. Kritik ini bukan ditujukan kepada koperasi. Justru sebaliknya. Koperasi adalah salah satu amanat paling mulia dalam Pasal 33 UUD 1945. Bung Hatta bahkan menyebut koperasi sebagai bangun usaha yang paling sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia.
Yang dipersoalkan adalah ketika nama “Koperasi Desa Merah Putih” sebagai sebuah program nasional dijalankan secara masif sebelum memiliki pijakan hukum operasional yang memadai. Sebab dalam negara hukum, urutannya sederhana: kebijakan lahir dari hukum, lalu anggaran mengikuti kebijakan. Bukan sebaliknya.
Bila anggaran lebih dulu mengalir, proyek lebih dulu berjalan, sementara dasar hukumnya menyusul belakangan, maka yang terjadi bukan lagi rule of law, melainkan rule by project. Hukum berubah menjadi stempel yang mengejar kereta yang sudah telanjur melaju.
Ini bukan soal administrasi belaka. Dalam teori tata kelola pemerintahan, legitimasi sebuah program publik dibangun di atas tiga kaki yaitu dasar hukum, akuntabilitas anggaran, dan partisipasi masyarakat. Bila salah satunya rapuh, bangunan kebijakan mudah limbung.
Apalagi bila menyangkut dana publik dalam skala yang sangat besar. Tak aneh bila diskusi para pengamat beberapa hari terakhir menunjukkan kegelisahan yang sama, meski datang dari sudut pandang berbeda.
Ada yang mempertanyakan model bisnisnya. Ada yang mengkritik pengadaan yang terlalu seragam bagi puluhan ribu desa yang karakteristiknya sangat berbeda. Ada yang menyoroti skema pembiayaan yang justru berpotensi membebani koperasi dengan utang.
Semua kritik itu bermuara pada satu pertanyaan: apakah yang sedang dibangun benar-benar koperasi, atau sekadar jaringan distribusi pemerintah yang mengenakan seragam koperasi?
Koperasi sejatinya tumbuh dari bawah. Ia lahir dari kebutuhan anggota, bukan dari instruksi. Modal utamanya adalah kepercayaan, bukan proyek. Pengurusnya dipilih anggota, bukan ditempatkan. Bisnisnya berkembang mengikuti potensi lokal, bukan paket yang sama untuk delapan puluh ribu desa sekaligus.
Karena itu, ketika hampir seluruh rantai usaha ditentukan dari pusat mulai dari barang apa yang dijual, siapa pemasoknya, siapa operatornya, bahkan siapa yang mengelolanya selama dua tahun pertama, muncul pertanyaan filosofis yang sulit dihindari. Di mana letak otonomi koperasinya?
Publik bertanya-tanya: dengan model kebijakan dari atas ke bawah itu, lantas di mana kedaulatan anggota yang selama ini menjadi ruh gerakan koperasi dunia? Ataukah ada pertimbangan lain dari Presiden Prabowo Subianto mengenai perkoperasian yang belum sepenuhnya dia ungkap ke publik?
Lebih menarik lagi, operasional koperasi ini direncanakan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, sebuah BUMN yang tadinya kecil, selama maksimal dua tahun. Bahkan konon lima tahun. Artinya, pada fase awal, koperasi belum sepenuhnya mengelola dirinya sendiri. Ini mungkin dimaksudkan sebagai masa transisi.
Tapi transisi yang terlalu lama, apalagi nanti diperpanjang, sering kali berubah menjadi ketergantungan permanen. Sejarah pembangunan di Indonesia menunjukkan, banyak program yang lahir sebagai “sementara”, lalu hidup bertahun-tahun karena tak pernah benar-benar siap dilepas.
Dalam ekonomi kelembagaan, ketergantungan seperti ini dikenal sebagai path dependency. Sekali sebuah institusi dibentuk dengan bergantung pada subsidi, instruksi, dan birokrasi, sangat sulit mengubahnya menjadi organisasi yang benar-benar mandiri.
Para pengurusnya terbiasa menunggu keputusan dari atas. Kreativitas mereka dan anggota koperasi di tingkat lokal yang belum sepenuhnya merasa memiliki atau tak punya solidaritas bersama, perlahan mengering. Toh seluruh arah sudah ditentukan sebelumnya dari atas.
Kritik lain yang layak direnungkan adalah soal pengadaan. Bila kebutuhan setiap desa dianggap sama mulai dari truk, kendaraan bak, pendingin, genset, rak, perangkat kasir, maka yang sedang dirancang bukan koperasi, melainkan katalog nasional. Sebuah penyeragaman yang sering gagal dipraktekkan di banyak proyek kerakyatan.
Padahal desa pesisir, desa perkebunan, desa wisata, desa industri rumahan, dan desa pegunungan memiliki kebutuhan yang sangat berbeda. Keseragaman kadang memang memudahkan birokrasi, tapi belum tentu mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat. Ada aspek yang perlu diseragamkan, tapi banyak pula yang tak perlu.
Di sinilah negara tampak seperti pilot otomatis. Mesin bekerja sesuai program. Semua prosedur administratif berjalan. Namun tak ada yang benar-benar bertanya apa arahnya masih sesuai tujuan semula. Autopilot memang hebat menjaga kestabilan pesawat. Tapi ia tak bisa menggantikan penilaian seorang pilot ketika cuaca berubah.
Negara membutuhkan hukum bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai kompas. Kompas dipakai sebelum perjalanan dimulai, bukan ketika kapal sudah berada di tengah samudra. Kalau kompas baru dicari setelah berlayar, persoalannya bukan lagi soal arah, melainkan soal keselamatan seluruh pelayaran.
Tentu masih ada kesempatan memperbaiki semuanya. Perpres yang akan diterbitkan harus menjadi awal, bukan sekadar legitimasi atas apa yang sudah telanjur berjalan.
Tata kelola harus dibuka secara transparan. Skema pembiayaan harus diaudit. Pengadaan mesti disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Yang paling penting, koperasi harus dikembalikan kepada pemiliknya: para anggota, bukan kepada birokrasi ataupun korporasi negara.
Sebab sejarah mengajarkan satu pelajaran yang berulang. Program pemerintah boleh lahir dari istana. Tapi koperasi hanya akan hidup bila akarnya menembus tanah desa. Pohon yang akarnya digantung di langit mungkin tampak megah dari kejauhan, namun ia akan roboh ketika musim pertama datang.
Negara yang kuat bukan negara yang paling cepat mengeluarkan uang, melainkan negara yang paling disiplin menempatkan hukum di depan kekuasaan. Sebab autopilot mungkin mampu menerbangkan pesawat dalam cuaca cerah. Tapi hanya hukum yang dapat membawa republik ini mendarat dengan selamat ketika badai akuntabilitas datang.
Persoalan ini mungkin lebih rumit dari sekadar terlambatnya Peraturan Presiden soal tata kelola. Bisa jadi, Perpres hanyalah mata rantai terakhir dari sebuah konstruksi regulasi yang sudah lebih dulu dibangun melalui instrumen hukum lain.
Jika demikian, pertanyaannya bukan lagi mengapa Perpres terlambat, melainkan bagaimana sesungguhnya arsitektur hukum dan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih itu disusun sejak awal. Itulah yang patut dibedah lebih jauh.
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 5 Agustus 2026
AHMADIE THAHA (Cak AT)
Wartawan Senior








