Sunday, February 8, 2026
spot_img
HomeHukumKONI Kota Palu Bantah Alasan Caretaker, Tegaskan MUSORKOT-V Sah

KONI Kota Palu Bantah Alasan Caretaker, Tegaskan MUSORKOT-V Sah

Yahdi Basma, kuasa hukum Ketua Umum terpilih KONI Kota Palu 2025-2029. (foto: istimewa)

PALU, CAKRAWARTA.com – Penetapan caretaker Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palu oleh KONI Provinsi Sulawesi Tengah menuai bantahan dari pihak pengurus hasil Musyawarah Olahraga Kota (MUSORKOT) V. Mereka menilai alasan pembentukan caretaker tidak memiliki dasar hukum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI 2020.

Dalam siaran pers yang diterima Cakrawarta, Minggu (8/2/2026), tim hukum Ketua Umum terpilih KONI Kota Palu menegaskan bahwa pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) MUSORKOT-V telah dilakukan secara sah melalui rapat pleno pengurus pada 25 November 2025.

Rapat tersebut, menurut keterangan resmi, dihadiri seluruh pimpinan cabang olahraga (cabor) tingkat kota serta perwakilan KONI Provinsi Sulawesi Tengah. Tidak ada keberatan yang disampaikan dalam forum itu terkait pembentukan TPP.

“Tidak terdapat ketentuan dalam AD/ART KONI yang mewajibkan pembentukan TPP MUSORKOT diputuskan melalui rapat kerja (raker),” ujar Yahdi Basma, kuasa hukum Ketua Umum terpilih KONI Kota Palu, dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menjelaskan, AD/ART KONI 2020 menempatkan MUSORKOT sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat kabupaten/kota, termasuk dalam pemilihan ketua umum. Karena itu, rapat pleno pengurus memiliki kewenangan membentuk perangkat MUSORKOT sepanjang sesuai tata tertib organisasi.

MUSORKOT-V KONI Kota Palu sendiri disebut telah dilaksanakan pada 20 Desember 2025 di Palu dan menetapkan Reynol Kasrudin sebagai Ketua Umum KONI Kota Palu periode 2025-2029. Dengan adanya ketua umum terpilih, pihaknya menilai tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tubuh KONI Kota Palu.

“Atas dasar itu, penetapan caretaker oleh KONI Provinsi justru bertentangan dengan prinsip kedaulatan MUSORKOT dan hasil musyawarah yang sah,” kata Yahdi.

Pihaknya menilai keputusan caretaker berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum dan demokrasi organisasi olahraga. Mereka juga menyatakan akan menempuh langkah hukum organisasi apabila caretaker tetap menjalankan aktivitas.

Dalam pernyataan tersebut, pengurus hasil MUSORKOT-V mengajak seluruh pihak kembali merujuk pada AD/ART KONI dan menghormati keputusan musyawarah demi menjaga iklim pembinaan olahraga yang sehat di Palu.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari KONI Provinsi Sulawesi Tengah terkait bantahan tersebut.(*)

Kontributor: Johannes

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular