Saturday, April 20, 2024
HomeEkonomikaKomisi VI Akan Panggil Menteri BUMN Terkait Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung

Komisi VI Akan Panggil Menteri BUMN Terkait Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung

images (3)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap jangan sampai Indonesia menjadi budak di negeri sendiri di tengah serbuan global. Demikian disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanah Nasional (F-PAN), Achmad Hafizs Tohir pada redaksi cakrawarta.com di Jakarta, Kamis (28/1/2016) dini hari tadi.

Menurut Hafizs yang juga aktif di Komisi VI ini, jika Pemerintah tidak hati-hati dan selalu menganggap remeh persoalan dengan mengabaikan peraturan dan perundang-undangan bisa membahayakan ke depannya. Ia mencontohkan seperti dalam kasus mega proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung dimana kementerian teknis terkait seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sama sekali tidak dilibatkan dalam proses proyeknya maka kekhawatiran itu bisa saja terjadi. Sehingga, menurutnya tidak hadirnya Menteri Perhubungan (Menhub), Ignatius Jonan saat groundbreaking dinilai wajar.

Hafizs misalnya sangat menyayangkan ketika tiba-tiba keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 terkait proyek kereta api cepat yang bekerjasama dengan China itu.

“Ini jelas melewati prosedur pembuatan pembuatan UU setingkat Perpres karena tidak melibatkan kementerian teknis terkait. Bahaya jika ada kelompok masyarakat yang menggugat prosedur ini dan dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedepan tata administrasi negara harus prudent agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Hafizs dengan nada tegas.

Hafizs menilai proyek kereta api cepat ini adalah konsorsium BUMN Indonesia dan BUMN China maka tentu komisi VI berkepentingan untuk menjaga agar BUMN yang terlibat dalam proyek ini clear and clean.

“Jangan sampai mengganggu neraca keuangan dan modal perusahaan yang ujungnya kembali minta peyertaan modal negara (PMN),” tambah Tohir.

Dalam waktu dekat ini, menurut pria penyuka olahraga golf itu, Komisi VI DPR RI akan memanggil menteri BUMN yang bertanggung jawab atas proyek kereta api cepat ini untuk mengklarifikasi serta mengetahui kajian ekonomi serta business plan apakah layak atau tidak.

Komisi VI dikatakan Hafizs juga ingin melihat dari sisi prosedural serta aspek legal formal yang menjadi landasannya.

“Proyek ini meski tidak menggunakan APBN tapi karena ada BUMN kita yang terlibat maka harus dipantau betul pelaksanaannya nanti,” tutup anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan (dapil 1) Sumatera Selatan ini.

(ah/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular