JAKARTA – Kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendapatkan kritikan. Pasalnya, anggaran untuk kegiatan pembangunannya justru lebih kecil daripada anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Demikian disampaikan Adri Zulpianto, Direktur Lembaga KAKI (Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi) Publik kepada redaksi cakrawarta.com, Rabu (6/6/2018) malam.
“Hingga Juni, APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5,7 Triliun kami nilai salah kelola. Malasnya para pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi membuat program kerja pembangunan di kabupaten Bekasi molor, padahal tunjangan dan Gaji para pejabat dianggarkan lebih tinggi dibandingkan program kerjanya, terutama untuk THR dan Gaji 13,” papar Adri.
Adri menjelaskan bahwasanya anggaran gaji para pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi menelan anggaran sebesar Rp 49.768.185.400,- sementara untuk tambahan penghasilan pegawainya mencapai angka Rp 735 Miliar.
Menurut Adri, alokasi anggaran itu jika dirinci maka tiap pejabat Eselon IV akan menerima TPP untuk THR dan Gaji ke-13 sebesar Rp 14 – Rp 17 juta. Sementara itu untuk golongan Eselon IIIB sebesar Rp 18 – Rp 20 juta. Sedangkan unuk Eselon IIIA sebesar Rp 23 – 25 juta dan untuk golongan Eselon II sekitar Rp 40 juta serta staf pelaksana sekitar Rp 5 jutaan.
Anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan anggaran yang direncanakan untuk biaya penanggulangan banjir yang hanya mencapai angka Rp 200 Miliar. Bahkan menurut Adri, anggaran pembangunan infrastruktur untuk pedestarian, jalur hijau, dan pembangunan jalan di Kabupaten Bekasi jika ditotal hanya sebesar Rp 200 miliar.
“Ini artinya, pembangunan infrastruktur yang dimanfaatkan oleh masyarakat banyak hanya sebesar Rp 400 Miliar, beda jauh dengan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai yang mendapatkan anggaran sebeaar Rp 735 Miliar,” jelasnya.
Selain iu, Adri menilai pelaksanaan program di Kabupaten Bekasi terlihat minim dan sangat lambat. Dirinya memaparkan dari 90 paket program, baru 6 yang selesai dilelang kepada calon pekerja. Berbeda dengan soal gaji yang direspon dengan cepat dan menghabiskan anggaran yang lebih besar.
“Karenanya kami menilai bahwa seharusnya Gaji 13 dan THR yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Bekasi dibatalkan, dan dialokasikan untuk kepentingan rakyat!” tegasnya menutup keterangannya.
(bm/bti)