
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai rencana Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8–15% berpotensi menurunkan akses masyarakat terhadap layanan transportasi digital, khususnya bagi kalangan berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM.
“Tarif boleh naik, tapi komisi aplikator juga harus dikaji ulang. Jika tidak, konsumen akan dirugikan dan pengemudi tetap tidak mendapatkan manfaat signifikan,” ujar Ketua FKBI Tulus Abadi, dalam keterangan resminya, Jumat (25/7/2025).
Berdasarkan survei nasional yang dilakukan FKBI pada pertengahan Juli 2025, sebanyak 68% konsumen menyatakan akan mengurangi penggunaan layanan ojol atau menunggu diskon jika tarif dinaikkan. Survei ini melibatkan 650 responden dari berbagai daerah, yang terdiri atas pengguna ojol, mitra pengemudi, dan pelaku UMKM.
Simulasi yang disusun bersama IDEAS menunjukkan bahwa meskipun tarif naik, pendapatan bersih mitra driver hanya bertambah Rp8.000–Rp15.000 per hari jika potongan komisi aplikator tetap di angka 20%.
Sebaliknya, jika potongan dikurangi menjadi maksimal 15%, pengemudi dapat memperoleh pendapatan bersih rata-rata Rp122.187 per hari, sementara harga konsumen masih terjaga di rentang Rp14.375–Rp16.912 per perjalanan.
“Potongan 15 persen adalah titik keseimbangan yang rasional dan adil. Dengan skema ini, konsumen tetap terlindungi, dan pengemudi merasakan manfaat riil dari kebijakan,” ujar Tulus.
FKBI Desak Regulasi Baru Transportasi Digital
FKBI menekankan pentingnya transparansi atas penggunaan potongan komisi oleh aplikator, serta pelibatan aktif konsumen dan mitra driver dalam proses penetapan tarif. Dalam ekosistem ekonomi digital yang sehat dan inklusif, relasi antara aplikator, pengemudi, dan konsumen harus berbasis keadilan.

Lembaga ini juga menyampaikan enam rekomendasi konkret kepada Kementerian Perhubungan, DPR RI, serta kementerian terkait seperti Kominfo dan Kemenaker:
- Menetapkan batas maksimal potongan komisi aplikator sebesar 15 persen secara nasional;
- Menyusun formulasi tarif berbasis willingness to pay (WTP) dan ability to pay (ATP) per zona;
- Mewajibkan audit dan pelaporan penggunaan potongan aplikator secara berkala;
- Melibatkan lembaga perlindungan konsumen dalam proses regulasi transportasi daring;
- Mendorong peran aktif Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Ketenagakerjaan dalam menciptakan ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan;
- Menyusun regulasi komprehensif yang mengatur standar pelayanan, keamanan, dan sertifikasi mitra driver ojek online.
“Pengemudi ojol adalah pilar penting dalam ekonomi digital, tapi selama ini masih termarjinalkan secara hukum, sosial, dan ekonomi. Pemerintah harus hadir untuk menata ulang sistem yang ada agar lebih adil bagi semua pihak,” tegas Tulus. (*)
Editor: Abdel Rafi



