JEDDAH – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cilacap, Indonesia, Siti Nur Fatimah berhasil diselamatkan tim perwakilan Kementerian Luar Negeri, dari rumah majikannya di wilayah Jizan, Arab Saudi.
Pada Selasa (12/1), tim perlindungan Konsulat Jendera RI Jeddah bersama intel polisi wilayah Jizan, Arab Saudi berhasil mengambil paksa Fatimah dari rumah majikannya. Upaya tersebut mengakhiri penderitaan Fatimah yang selama 15 tahun kerja paksa tanpa bayaran.
Adapun, info yang disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, tim KJRI bersama intel Jizan sudah dua hari menyelidik. Mereka telah mengintai keberadaan Fatimah berdasarkan informasi mentah dari organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bermarkas di Jeddah.
“Kedua tim menyisir beberapa kampung untuk mencari tahu kebenaran adanya TKW malang tersebut. Semua menjadi jelas setelah diketahui nomor telepon sang majikan dan pihak otoritas telekomuninasi memberitahu posisinya,” ujar Iqbal kepada wartawan, Rabu (13/1).
Akhirnya, tepat setelah azan isya’ berkumandang, intel merangsek ke rumah majikan dan mengambil paksa Siti Nur Fatimah. Digambarkan Iqbal, dengan badan kurus dan pakaian seadanya, Siti mengungkapkan pengalaman pahitnya di kantor polisi. Ia mengaku bertahun-tahun mengurus keluarga dengan 11 anaknya yang berada di dusun jauh dari kota.
“Boro-boro diberikan istirahat, ketikakeluar rumah pun dijaga ketat agar tidak kabur. Siti hanya boleh di dalam rumah sambil terus dieksploitasi tenaganya. Sampai diselamatkan, tunggakan gaji di majikan mencapai 108 ribu riyal atau sekitar 380 juta rupiah,” imbuh Iqbal.
“Saya hanya bisa ucapkan terima kasih kepada KJRI Jeddah yang telah menyelamatkan saya. Sejak tahun 2002 saya tidak diizinkan pulang dan tidak digaji. Setiap ingat keluarga saya hanya bisa menangis. Saya kangen kampung halaman,” ujar Siti seperti disampaikan Iqbal melalui pesan pendek.
Sekedar info, Siti Nur Fatimah binti Sukarno adalah TKI asal dusun Karangrejo, Cilacap, Jawa Tengah. Perempuan kelahiran 1982 tersebut datang pertama kali ke Arab Saudi pada tahun 2001 dan bekerja pada seorang polisi rendahan yang memiliki banyak anak. Selama setahun pertama, gaji diberikan secara lancar namun mulai tahun kedua semuanya menjadi berubah. Selain gaji macet, hampir-hampir tidak bisa keluar rumah. Bahkan paspornya pun ditahan majikan.
Menurut pengakuan majikan, Siti tidak mau dibayar tiap bulan. Semua gajinya dikumpulkan dahulu dan akan diminta tatkala mau pulang. Kenyataan ini berbeda jauh dari kenyataan sebab pihak majikan selalu menghalang-halangi Siti untuk pulang dan bahkan gerak-geriknya dibatasi sekali. Keadaan menjadi lebih buruk tatkala majikan laki-laki memasuki masa pensiun. Kantong sang majikan tambah kempes.
“Arahan Menlu kepada jajaran Kemlu dan Perwakikan jelas. Banyak keberhasilan dicatat tahun 2015. Tapi aspek respon cepat masih perlu ditingkatkan. Kita minta Perwakilan bergegas menjalankan arahan itu,” ujar Iqbal.
Dipastikan bahwa KJRI Jeddah tidak akam berhenti disini. Hak-hak Siti Nur Fatimah akan diperjuangkan. Gaji, tiket pulang dan kompensasi akan diupayakan. Jika perlu KJRI akan melakukan tuntutan ke pengadilan.
“Ini adalah realisasi arahan Menlu untuk meningkatkan respon cepat dalam melindungi WNI. Otoritas di Saudi juga memahami dan mendukung niat baik Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI di Arab Saudi. Kita akan terus meningkatkan upaya semacam ini ,” ujar Rahmat Aming, pejabat KJRI yang ikut memimpin operasi penyelamatan Siti Nur Fatimah.
(msa/bti)