SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, sekaligus membatalkan sprindik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam perkara dana hibah Pemprov Jatim kepada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur.
Hakim tunggal Mangapul Girsang yang memimpin sidang pembacaan putusan pada hari ini, Senin (23/5/2016) menyatakan, pengadilan memutuskan membatalkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan termohon dalam hal ini Kejati Jatim.
Selain membatalkan sprindik atas nama tersangka La Nyalla, dalam putusan Nomor 28/pra pel/2016/PN SBY tersebut, Hakim juga memerintahkan rehabilitasi terhadap tindakan yang sudah dilakukan Kejati Jatim yakni, pencabutan surat pencekalan dan pencabutan surat penutupan sejumlah rekening atas nama La Nyalla.
Sprindik Baru
Dalam pertimbangannya, Hakim mengutip mengenai rencana Kejati Jatim yang akan mengeluarkan sampai 100 sprindik baru dalam kasus ini. Hakim mengatakan hal tersebut bisa mengakibatkan kegaduhan hukum dan kontraproduktif dengan penegakan hukum di Indonesia.
Menurut hakim, penetapan La Nyalla sebagai tersangka menyalahi hukum acara pidana, antara lain karena La Nyalla tidak pernah disidik dalam perkara yang disangkakan kepada dirinya. Apalagi perkara dana hibah Kadin Jatim juga sudah selesai dan inkrah.
Hakim juga menyoroti kegaduhan yang terjadi dalam penanganan perkara ini yang disebutkan kontraproduktif bagi penegakan hukum di Tanah Air.
“Kegaduhan itu menimbulkan situasi yang kontraprodukif,” tegas Mangapul saat membacakan putusan sidang praperadilan di PN Surabaya, Senin (23/5/2016).
Mangapul mengatakan, putusan pengadilan yang untuk kesekian kalinya terhadap perkara ini harus ditaati oleh semua pihak.
“Suatu putusan hakim harus dianggap benar. Apabila penyidikan masih dilakukan, maka dianggap tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Mangapul seraya mengutip kewajiban Kejaksaan yang diatur dalam UU Kejaksaan untuk melaksanakan keputusan pengadilan.
Untuk diketahui, sebelumnya sudah ada dua putusan sidang praperadilan, yaitu pada 7 Maret dan 12 April 2016, yang pada intinya menyatakan bahwa perkara dana hibah Kadin Jatim tidak bisa disidik kembali. Selain itu, tidak ada pihak yang ikut serta dalam konteks pasal 55 KUHP, selain dua terpidana yang telah dan sedang menjalani hukuman, yaitu dua pengurus Kadin Jatim bernama Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
Dengan putusan ini, pengadilan secara otomatis juga mengakui kedudukan hukum pemohon, yaitu anak dari La Nyalla bernama Muhammad Ali Affandi. Affandi secara yuridis mempunyai hak konstitusional, sebagai pihak keluarga maupun pihak ketiga yang berkepentingan.
Tim Advokat Kadin Jatim, Mustofa Abidin mengapresiasi putusan hakim dan berharap Kejati Jatim untuk menjalankan perintah pengadilan.
“Pak La Nyalla berhak mendapat kepastian hukum, sesuai yang diatur dalam peraturan perundangan dan jaminan hak dasar di konstitusi kita, bahwa setiap warga negara berhak atas kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Mustofa Abidin.
(jat/bti)