Jilbab Kelar Juga

Akhirnya, kelar juga. Sehelai hijab yang beberapa hari terakhir mondar-mandir dari kampus ke kementerian, dari siaran pers ke media sosial, akhirnya menemukan tempat yang paling semestinya: aturan tertulis.

Kita tahu, soal jilbab ini muncul setelah Asma Wafa Ahdinayang mengundurkan diri sebagai mahasiswi Universitas Pertahanan karena persoalan jilbab. Ia meyakini keputusannya sebagai bagian dari upaya mempertahankan ajaran agama.

Menjawab tuntutan publik, Rektor Universitas Pertahanan RI menerbitkan Surat Edaran tentang Penggunaan Hijab di Lingkungan Unhan. Ia secara resmi memberi kepastian normatif bahwa kadet mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim putri diizinkan menggunakan hijab dalam semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI.

SE menjadi produk hukum tertulis di tingkat universitas yang dapat dibaca, dipahami, dan dijadikan pedoman operasional bersama. Dari rumusan pasif “tidak ada larangan” menjadi penegasan eksplisit “diizinkan”; dari ruang abu-abu yang rawan multitafsir menjadi kalimat regulasi yang terang benderang.

Dalam praktis birokrasi pemerintahan, perubahan frasa semacam itu bukan persoalan sepele. Selembar dokumen hukum tertulis jauh lebih berharga dari seribu penjelasan lisan. Dokumen normatif mengikat secara institusional dan dapat dibaca oleh seluruh tingkatan hierarki, sementara tafsir pribadi berisiko salah tafsir.

Namun, kini muncul pertanyaan mendasar yang jauh lebih mengganggu dalam tata kelola publik kita. Kita patut bertanya, mengapa sebuah negara yang telah berproses secara demokratis sedemikian lama dalam urusan jilbab masih harus terus-menerus menguras energi nasional untuk menyelesaikan polemik administratif yang polanya berulang?

Catatan sejarah membawa memori kita ke tata kelola masa lalu. Pada 17 Maret 1982, pemerintah melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 052/C/Kep/D.82 menetapkan pedoman seragam sekolah nasional. Dalam teks regulasinya, SK tersebut tidak secara eksplisit memuat klausul kata “jilbab dilarang”.

Namun, ketiadaan ketegangan eksplisit serta kekosongan norma hukum yang terang tersebut justru ditafsirkan oleh otoritas sekolah negeri saat itu sebagai dasar hukum untuk melarang siswi Muslim mengenakan jilbab. Dampaknya membekas dalam waktu yang panjang. Polemik pun berlangsung hampir satu dasawarsa. Demo-demo meledak.

Ihwal jilbab atau hijab memicu ketegangan sosial, perdebatan ruang publik, hingga memaksa para siswi memilih antara hak mengakses pendidikan atau mempertahankan keyakinannya. Baru pada 1991, satu dekade kemudian, pemerintah menerbitkan SK Nomor 100/C/Kep/D/1991 yang dengan tegas membolehkan siswi Muslim mengenakan jilbab di sekolah negeri.

Secara sosiologis dan yuridis, persoalan seragam di lembaga pendidikan publik saat itu sempat dianggap selesai. Namun, lebih dari empat dekade setelah terbitnya SK seragam 1982, atau tiga puluh lima tahun setelah SK 1991 dikeluarkan, dinamika sosial-kebijakan kita mendadak berhadapan dengan fragmen permasalahan serupa.

Perbedaannya kini terletak pada lokus dan institusinya. Bila dahulu polemik hijab berkutat di lingkungan sekolah menengah umum Orde Baru, kini persoalan muncul di Universitas Pertahanan. Padahal, sistem politik telah mengalami konsolidasi tata kelola yang jauh lebih modern, era dan zaman pun telah lama berganti.

Persoalan ini mendesak kita untuk mengevaluasi landasan cara pandang institusi negara dalam memetakan hubungan antara agama, disiplin kedinasan, hak konstitusional warga negara, dan penyeragaman identitas. Sekat-sekat seolah dibuat atas nama disiplin tertentu.

Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa letak kerumitan masalah hampir tak pernah bersumber dari keberadaan hijab sebagai objek fisik. Kerumitan selalu timbul ketika regulator menerbitkan regulasi yang tak tegas, menyisakan kekosongan norma, lalu membiarkan ruang kosong diisi preferensi penafsiran pejabat pelaksana di lapangan.

Ketika norma hukum primer tidak secara tegas menjamin suatu hak, birokrasi yang berjenjang cenderung mengartikan ketiadaan aturan eksplisit tersebut sebagai bentuk pembatasan atau bahkan larangan. Birokrasi membuat sekat-sekat semaunya, padahal dunia akademis di mana pun sama.

Dinamika yang terjadi di Unhan membuktikan lelucon lama birokrasi yang berulang. Dahulu, regulasi seragam 1982 yang tidak memuat kata larangan secara eksplisit ditafsirkan menjadi larangan di lapangan. Di masa kini, peraturan yang abu-abu kembali memakan korban dalam proses seleksi, sebelum akhirnya dikoreksi.

Saya mencatat, institusi publik kerap terjebak dalam kecenderungan mengulang sekuel kesalahan kebijakan yang sama, seolah-olah pengalaman penyempurnaan regulasi pada 1991 hanya menjadi catatan sejarah tanpa pernah diinternalisasi ke dalam kerangka pembuatan regulasi baru.

Padahal, pelajaran mendasar dari setiap sengketa hukum administrasi selalu menunjukkan hal sama: bila institusi negara memang tak berniat melarang hak dasar warga negara, maka norma tersebut wajib tertulis secara eksplisit. SE Rektor Unhan kini jadi instrumen koreksi atas tabiat birokrasi yang gemar mengandalkan asumsi.

Tentu, SE ini bukan titik akhir dari seluruh tata kelola pelaksanaan di lapangan. Ia masih membutuhkan tindak lanjut berupa penetapan standar teknis desain hijab dinas yang kompatibel dengan kegiatan latihan operasional, serta sosialisasi secara tegas ke seluruh jajaran komando, pembina, dan instruktur di lingkungan Unhan.

Sungguh ironis apabila sebuah negara hukum modern harus menunggu terjadinya polemik publik, pengunduran diri calon peserta didik, dan riuhnya perdebatan media sosial terlebih dahulu hanya untuk menegaskan sebuah ketentuan dasar administrasi yang sebenarnya sangat sederhana.

Warga negara tidak seharusnya mempelajari hak-hak konstitusionalnya melalui ketidakpastian polemik, melainkan harus dapat membacanya secara langsung dalam dokumen regulasi tertulis yang transparan sejak awal.

Pertanyaan kunci yang tersisa bagi pembenahan regulasi publik kita ke depan adalah: mengapa sebuah persoalan administrasi yang seharusnya sudah tuntas dalam memori tata kelola nasional puluhan tahun lalu masih harus menyita perhatian bangsa di masa kini?(*)

Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 2 Agustus 2026

AHMADIE THAHA (Cak AT)

Wartawan Senior