JAKARTA – Kader Partai Nasdem Kisman Latumakulita menggugat Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem ke Mahkamah Partai. Alasan Kisman, masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018.
“Dengan demikian, semua keputusan partai yang ditandatangi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem setelah 6 Maret 2018 menjadi tidak sah secara hukum. Bahkan, bisa dikategorikan ilegal karena tidak memliki dasar hukum,“ ujar Rizal Fauzan Ritonga SH, MH selaku penasehat hukum Kisman Latumakulita kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (24/10/2018).
Rizal Fauzan Ritonga memaparkan bahwa Surya Paloh dipilih sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai Nasdem, 25 Februari 2013 di Jakarta. Selanjutnya melalui surat DPP Partai Nasdem Nomor 046-SE/DPP-Nasdem/II/2013, memohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum dan HAM RI) untuk mengesahkan Susunan Kepungurusan Tingkat Pusat serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem.
Pada 6 Maret 2013, Menkum dan HAM saat itu, Amir Syamsudin mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem. Berdasar ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem yang telah disahkan Menkumham menyatakan “Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Dipilih Untuk Jangka Waktu 5 (lima) Tahun”. Menurutnya, atas dasar ketentusan tersebut, maka posisi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dengan sendirinya berakhir pada tanggal 6 Maret 2018.
“Sampai dengan gugatan klien kami diajukan ke Mahkamah Partai, dan diterima Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada hari Selasa 23 Oktober 2018, Partai Nasdem belum pernah melakukan Kongres lagi untuk memilik Ketua Umum yang baru. Dengan demikian semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem menjadi ilegal,” ujar Rizal Fauzan Ritonga.
Ditambahkan Rizal, untuk kepentingan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, maka pada tanggal 18 September 2017, DPP Partai Nasdem melalui Surat Nomor: 264-SE/DPP-Nasdem/IX/2017 guna mengajukan permohonan kepada Menkum dan HAM untuk dikeluarkan Surat Keputusan Menkum dan HAM yang baru berkaitan dengan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.
Permohonan perubahan kepengurusan DPP Partai Nasdem ini berkaitan juga dengan kekosongan posisi Sekretaris Jendral Partai Nasdem yang semula dijabat oleh Patrice Rio Capell. Dalam perjalanan posisi Sekretaris Jendral dijabat sementara oleh Nining Indra Shaleh, sebelum akhirnya dijabat secara definitif oleh Johnny Gerard Plate
“Pada tanggal 29 September 2017 Menkum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem yang ditandatangani oleh Yasonna H. Laoly,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Kisman Latumakulita sendiri mengatakan bahwa keluarnya dua Surat Keputusan Menkum dan HAM, yaitu Nomor: M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 06 Maret 2013 dan Nomor: M.HH-20.AH.11.01 tertanggal 29 September 2017 tidak serta-merta dengan sendirinya memperpanjang masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.
“Lamanya masa jabatan Bang Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem itu dibatasi dan diikat dengan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, yaitu hanya lima tahun. Harusnya sebelum tanggal 6 Maret 2018 Partai Nasdem sudah melakukan Kongres untuk memilih kepengurusan DPP Partai yang baru. Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani oleh Bang Surya Paloh baru bisa sah secara hukum,” ujar Kisman kepada redaksi cakrawarta.com.
Kisman menegaskan bahwa pilar dan pondasi utama dari partai politik adalah demokrasi. Dirinya menyesalkan jika Partai Nasdem yang merupakan produk reformasi dan mengusung tema Restorasi justru mengabaikan prinsip-prinsip paling mendasar dari demokrasi.
“Kenyataan ini benar-benar musibah bagi kami. Saya berharap semoga saja kami selaku kader Partai Nasdem sejak awal tidak dianggap dan dicap publik dan rakyat sebagai partai yang mengusung restorasi bohong-bohongan. Sebab aturan oraganisasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Ketua Umum saja tidak ditaati dan dilaksanakan. Bagaimana mungkin dengan peraturan yang dibuat dan ditandatangani oleh orang lain?” tanya Kisman dengan nada retoris sekaligus menutup pernyataannya.
(bm/bti)