Thursday, May 9, 2024
HomeHukumIstri Mantan Pejabat Mabes Polri Digugat di PN Jakarta Selatan, Begini Kronologinya

Istri Mantan Pejabat Mabes Polri Digugat di PN Jakarta Selatan, Begini Kronologinya

Momen upaya mediasi kasus dugaan penipuan investasi yang diduga melibatkan istri mantan pejabat Mabes Polri di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (foto: ist)

JAKARTA – Seorang investor bernama Karmila Karmaya melayangkan gugatan hukum terhadap Direktur Utama PT Citra Aryaguna Marlon Minderd Kumakaw dan Komisaris Elisabeth Louise Coreta, SE., atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Gugatan tersebut berasal dari seorang investor atau penggugat yang pernah ditawarkan investasi proyek kendaraan beserta alat pengolahan air dari udara dan alat pendukung lainnya di Ditpol Airud Baharkam Mabes Polri.

“Investasi itu ditawarkan tergugat II Elisabeth Louise Coreta yang mengaku Komisaris dari tergugat I Dirut PT Citra Aryaguna Marlon Minderd Kumakaw selaku yang menjalankan proyek tersebut dengan total nilai Rp 8,1 miliar, “kata kuasa hukum investor, Iskandar Halim SH MH, pada media ini, Jumat (8/12/2023).

Iskandar mengatakan, bahwa kliennya sebagai investor sepakat dan percaya karena tergugat II Elisabeth Louise Coreta adalah istri pejabat yang menawarkan proyek tersebut. Sehingga, kliennya tergiur dan menandatanganinya perjanjian kerjasama 16 April 2021 dengan tergugat.

“Sesuai dengan surat perjanjian kerjasama proyek kendaraan beserta alat pengolahan air dari udara dan alat pendukung lainnya di Ditpol Airud Baharkam Mabes Polri,” imbuh Iskandar.

Iskandar menyebutkan, kliennya sebagai investor telah menyerahkan dana kepada tergugat I, proyek kendaraan beserta alat pengolahan air dari udara dan alat pendukung lainnya di Ditpol Airud Baharkam Polri yang ditawarkan oleh tergugat II.

“Bahwa kliennya menyerahkan dana kepada tergugat I masing-masing Rp 510 juta dengan transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Citra Aryaguna dan uang tunai secara cash sebesar Rp 200 juta tanggal 19 April 2021 untuk tanda jadi,” ungkap Iskandar.

Kemudian, lanjut Iskandar, sebanyak 500.000 Dolar Singapura atau setara Rp 5,6 miliar lebih diberikan secara tunai kepada Marlon Minderd Kumakaw tanggal 12 Mei 2021. Berikutnya, senilai 70.000 Dolar Amerika Serikat setara Rp 1 miliar lebih diserahkan kepada Marlon Minderd Kumakaw ditanggal yang sama.

“Klien saya mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp 7,4 miliar lebih. Dari keterangan kliennya dikarenakan adanya pandemi COVID-19 dana proyek dari Ditpol Airud Mabes Polri tersebut tidak dapat dicairkan dengan alasan menurut Kementrian Keuangan, dana Covid-19 lebih diprioritaskan,” terang Iskandar.

Dengan adanya hal tersebut, Iskandar menuturkan, pada bulan Agustus 2021 kliennya dengan para tergugat sepakat membatalkan proyek. Penggugat dan tergugat sepakat mengembalikan dana tersebut kepada tergugat.

“Penyerahan uang kepada Marlon Minderd Kumakaw sebanyak tiga kali atas perintah Elisabeth Louise Coreta istri dari mantan pensiunan polisi bintang tiga yang pernah menjabat di Mabes Polri,” jelas Iskandar.

Iskandar menjelaskan, pada saat mediasi di pengadilan tergugat I dan II tidak pernah hadir dan tidak pernah menunjukkan i’tikad baik. Ketika uang ditagih Marlon Minderd Kumakaw dan Elisabeth Louise Coreta saling tuduh dan buang badan siapa yang mengembalikan uang tersebut.

“Sebelum dilakukan gugatan, Elisabeth Louise Coreta dan Marlon Minderd Kumakaw sudah disomasi sebanyak tiga kali tidak ada respon. Tim kuasa hukum investor, terdiri dari Iskandar Halim SH MH, Japendri Purba SH dan R Wijaya Sigalingging SH telah mendatangi suami dari Elisabeth Louise Coreta yang juga mantan pejabat di Mabes Polri setelah ditunggu dua minggu tidak ada respon,” pungkasnya.

(anhar/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular