
“Al-Qur’an senantiasa menganjurkan manusia untuk ‘melihat tanda-tanda Allah, tanda-tanda yang tersembunyi di cakrawala dan dalam diri mereka sendiri.’‘ — Annemarie Schimmel (1922-2003), Deciphering the Signs of God (1994)
I’tikaf sebagai praktik berdiam diri di masjid bukan hanya sebagai kewajiban ritual, tetapi sebagai pengalaman religius yang dalam dan kaya makna simbolik.
Perintah ibadah i’tikaf, terutama pada sepuluh hari terakhir Ramadan yang terkait dengan datangnya malam lailatul qadar, sering kali tidak banyak yang mampu menunaikannya karena tuntutan kehidupan modern.
Namun, secara etimologis istilah i’tikaf berasal dari akar kata Arab ʿakafa (أكافا) yang berarti menetap, berdiam diri, atau mengerjakan sesuatu dengan tekun.
Dalam bentuk masdar, al-iʿtikāf berarti tinggal di suatu tempat dengan tujuan tertentu.
Dalam Islam, makna ini berkembang menjadi praktik berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, menjauhkan diri dari kesibukan duniawi, dan fokus pada ibadah.
Makna syariat i’tikaf adalah berdiam di masjid dengan niat ibadah, terutama pada sepuluh hari terakhir Ramadan sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad.
Tujuannya bukan sekadar tinggal di masjid, melainkan mengisi waktu dengan membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, dan memperbanyak shalat sunnah.
I’tikaf mengandung dimensi spiritual yang mendalam, menjadi sarana untuk membersihkan hati, memperkuat hubungan dengan Allah, dan melatih diri agar tidak terikat pada hal-hal duniawi.
Dengan kata lain, i’tikaf secara fisik menekankan aspek berdiam dan menetap untuk waktu tertentu di mesjid.
Sementara, tuntunan syariat menekankan ibadah ini secara psikis berada dalam suasana khusyuk dan penuh penghayatan.
Praktik ini dipandang sebagai bentuk pengabdian yang menghidupkan kembali semangat kontemplasi dan kedekatan dengan Tuhan seperti tertera pada Surah Qaf ayat 16, “Wa laqad khalaqnal-insaana wa na’lamu maa tuwaswisu bihi nafsuh, wa nahnu aqrabu ilaihi min hablil-wariid.“ yang artinya adalah, “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.”
Dengan demikian, i’tikaf sendiri disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah(2) ayat 187 berbunyi, “Wa laa tubaashiruu hunna wa antum ‘aakifuuna fil-masaajid, tilka huduudullaahi falaa tagrabuuhaa, kadzaalika yubayyinu llaahuaayaatihi linnaasi la’allahum yattaquun.” yang berarti, „….Dan janganlah kamu campuri
mereka, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.”
Abdullah Yusuf Ali (1872-1953) dalam tafsirnya, The Holy Qur’an: Text, Translation and Commentary (1934) menjelaskan bahwa itikaf adalah bentuk pengabdian spiritual, berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan ayat ini menekankan kesucian serta fokus ibadah selama masa i’tikaf.
Untuk memberi tafsir bandingan secara fenomenologis, Annemarie Schimmel dalam Deciphering the Signs of God (1994) berangkat dari ajaran Qur’an yang berulang kali mengajak manusia memperhatikan tanda-tanda Tuhan di alam semesta dan dalam diri mereka.
Lebih lanjut, Schimmel menjelaskan bahwa ritual seperti i’tikaf adalah bagian dari tanda-tanda Ilahi yang menghubungkan manusia dengan misteri Tuhan.
Ia menekankan bahwa tindakan berdiam di masjid, menjauh dari kesibukan dunia, dan fokus pada ibadah adalah cara umat Islam menafsirkan tanda-tanda Tuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan pendekatan fenomenologis, Schimmel melihat i’tikaf sebagai sarana kontemplasi yang menekankan pengalaman spiritual personal sekaligus universal.
Dengan demikian, Surah Al-Baqarah ayat 187 menjadi rujukan utama tentang i’tikaf, sementara tafsir Abdullah Yusuf Ali menekankan aspek kesucian ibadah, dan Annemarie Schimmel memperluas makna i’tikaf sebagai tanda Ilahi yang menghubungkan manusia dengan pengalaman religius yang lebih dalam.
Praktik ini bukan hanya kewajiban syariah, tetapi juga bentuk kontemplasi yang menghidupkan kembali semangat kedekatan dengan Tuhan.
Ia memulai dengan tanda-tanda sederhana seperti batu, tumbuhan, dan hewan, lalu menjelaskan bagaimana unsur-unsur ini digunakan dalam bahasa simbolik dan religius.
Selanjutnya, ia membahas tanda-tanda yang lebih kompleks seperti waktu dan ruang sakral, tindakan ritual, bentuk ibadah termasuk puasa dan i’tikaf, serta figur suci dalam komunitas Muslim.
Schimmel menekankan bahwa tanda-tanda tersebut bukan sekadar objek atau peristiwa, melainkan sarana untuk memahami misteri Ilahi.
Ia menunjukkan bagaimana komunitas Muslim menafsirkan tanda-tanda itu dalam kehidupan sehari-hari, baik melalui praktik ibadah khususnya i’tikaf maupun dalam struktur sosial.
Sebagai refleksi tentang respons individu terhadap misteri Tuhan, fenomenologi i’tikaf menekankan pengalaman spiritual yang bersifat personal sekaligus universal.
Schimmel, yang dikenal sebagai salah satu sarjana Barat paling berpengaruh dalam studi Islam dan sufisme, berhasil menjembatani pemahaman antara dunia akademik Barat dan tradisi Islam.
Dengan demikian, melalui Deciphering the Signs of God, Schimmel memberikan uraian mendalam tentang bagaimana umat Islam memahami tanda-tanda Ilahi dalam fenomena alam, ritual, dan kehidupan sosial, dengan pendekatan fenomenologis yang menekankan pengalaman religius dan simbolik.
Membaca fenomenologi i’tikaf berarti melihatnya bukan sekadar penunaian aturan dan akidah syariah.
Akan tetapi, lebih jauh dan mendalam sebagai fenomena tanda Ilahi yang menghubungkan manusia dengan misteri Tuhan melalui pengalaman spiritual yang langsung dan penuh makna.(*)
#coversongs: Lagu “Huwa Al-Qur’an” karya Maher Zain dirilis pada awal Februari 2025 sebagai bagian dari single religi terbarunya. Maknanya menekankan keindahan dan keagungan Al-Qur’an sebagai cahaya, petunjuk hidup, serta sumber ketenangan hati dan pengampunan dosa.
REINEE EMYOT OINTOE (ReO)
Fiksiwan



