Tuesday, May 7, 2024
HomeHukumDiskusi Publik Pro Kontra Putusan MK, Dekan FH UB: Kontrol Masyarakat Penyeimbang...

Diskusi Publik Pro Kontra Putusan MK, Dekan FH UB: Kontrol Masyarakat Penyeimbang Kekuasaan Oligarkis!

Para pembicara dan moderator Diskusi Publik Pro Kontra Putusan MK berfoto bersama seusai diskusi di Ruang Auditorium Lantai 6, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jumat (10/11/2023). (foto: Anam)

MALANG – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) sukses menggelar diskusi publik dengan membahas pro kontra dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, kegiatan diskusi publik yang melibatkan berbagai stakeholder tersebut buntut dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat, baik kalangan warga sipil hingga akademisi.

Bertajuk “Qua Vadis Demokrasi dan Hukum Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, kegiatan yang diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis (KM Sikap Demokratis) tersebut turut mengundang berbagai pihak, baik dari kalangan akademisi maupun para ahli.

Bertempat di Ruang Auditorium Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada Jumat (10/11/2023), acara tersebut berhasil menghadirkan narasumber diantaranya yakni Guru Besar HTN FH UB Prof. Dr. M. Ali Safaat, S.H., M.H, pengamat politik Prof. Ikrar Nusa Bhakti, dan Ketua Centra Initiative Dr. Al Araf.

Selain itu, acara yang juga diselenggarakan melalui media zoom dan live streaming via Youtube FHUB Official tersebut turut menghadirkan Akademisi FH UMM Dr. Catur Widaharuni, S.H., M.H, LBH Surabaya Pos Malang Daniel Alexander Siagian, S.H, dan secara daring melalui sambungan media zoom Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini S.H., M.H

Dalam sambutannya, Ketua Centra Initiative Dr. Al Araf mengungkapkan ucapan terimakasih kepada FH UB beserta para narasumber yang telah menyediakan ruang diskusi dalam membahas dinamika politik.

“Pertama saya mengucapkan terimakasih pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang telah menyediakan ruang bagi kelompok Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis. Koalisi ini terbentuk sejak setahun yang lalu, dimana di waktu itu teman-teman kelompok LSM dari berbagai lembaga jaringan massa yang resah melihat dinamika politik,” ungkapnya.

Turut memberikan sambutan sekaligus membuka acara diskusi publik, Dekan FH UB Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum menuturkan, bahwa keberadaan diskusi publik tersebut dapat dijadikan sebagai momen kontrol dan pengendali dari masyarakat sipil terhadap praktek kekuasaan yang ada.

Dekan FH UB Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum saat memberikan sambutan secara daring dalam Diskusi Publik terkait Pro dan Kontra Putusan MK di Ruang Auditorium Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jumat (10/11/2023). (foto: Anam)

“Kontrol dari masyarakat sepertinya adalah hanya satu-satunya dari penyeimbang dari kekuasaan yang ada. Kita melihat sepak kekuasaan seperti terkooptasi dalam satu kiblat yang mengakibatkan kondisi tidak ada checks and balances. Orang sering menyebutnya ini adalah oligarki,” tuturnya.

Tak hanya itu, Pakar Hukum Tata Negara tersebut juga menyinggung soal teori yang dicetuskan oleh Montesquieu mengenai adanya kontrol masyarakat.

“Yang kita harapkan sebenarnya sebagaimana teori kuno Montesquieu yang mencoba menyeimbangkan seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial, kita akhir-akhir ini melihatnya tidak lebih dari satu poros kekuasaan. Sehingga inilah kekuatan masyarakat sipil untuk bisa menjadi penyeimbang. Tanpa kehadiran masyarakat sipil, negara tidak ada yang mengawasi kontrak sosial, yakni masyarakat terhadap pemerintah adalah penguasa menjalankan kedaulatan rakyat, penguasa yang menyelenggarakan pemerintahan, yang mengadili, dan membuat regulasi demi kesejahteraan rakyat dan untuk menjamin hak asasi manusia,” jelasnya.

Pengamat Politik Ikrar Nusa Bakti sat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik FH UB terkait pro kontra putusan MK di Ruang Auditorium Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jumat (10/11/2023). (foto: Anam)

Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata yang diberikan oleh Prof. Dr. M. Ali Safaat, S.H., M.H dan Ria Casmi Arrsa S.H., M.H kepada seluruh narasumber yang hadir, yakni Prof. Ikrar Nusa Bhakti, Dr. Catur Widaharuni, S.H., dan M.H, Daniel Alexander Siagian, S.H.

(Anam/rafel)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular