
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Penunjukan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog mendapat tanggapan resmi dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil hanya dapat dilakukan sesuai aturan dan melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Penunjukan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani merupakan kewenangan pemerintah. Dalam hal ini, permintaan penugasan telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Ini mencerminkan kepercayaan negara terhadap profesionalisme prajurit TNI dalam mendukung tugas-tugas strategis nasional,” ujar Kapuspen TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025).
Kristomei menambahkan, TNI tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas, profesionalisme, dan loyal terhadap kebijakan negara. Penempatan prajurit di luar struktur militer, lanjutnya, hanya diperbolehkan pada instansi tertentu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TNI.
“Panglima TNI sudah memerintahkan, bagi prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga sebagaimana diatur undang-undang, agar segera mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif,” tegasnya.
Terkait posisi Mayjen Ahmad Rizal, Kristomei menyebut bahwa proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan. “Sesuai Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, penugasan di luar lembaga yang diperbolehkan harus diikuti dengan pengunduran diri atau pensiun dari dinas aktif,” jelasnya.
Sebelum ditunjuk sebagai Dirut Bulog, Mayjen Ahmad Rizal tengah mengemban tugas sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, yang memperkuat relevansinya di sektor pangan.
Penunjukan ini dinilai sebagai langkah sinergis antara militer dan pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan logistik strategis yang lebih terintegrasi.(*)
(Barat/Rafel)