JAKARTA – Nasib Rustawi Tomo Kabul kian memprihatinkan. WNI yang ditahan pihak keamanan Brunei Darussalam karena didapati bom ikan dan peluru di dalam kopernya saat pemeriksaan di imigrasi ketika hendak melaksanakan umroh masih harus mengikuti sidang lanjutan. Ia ditangkap saat transit di negara itu sebelum menuju Jeddah untuk melaksanakan umroh. Pemerintah Indonesia sendiri telah memberikan pendampingan hukum pada WNI asal Malang, Jawa Timur tersebut.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa persidangan terakhir pada Senin, 25 Mei 2015, pengacara yang disediakan pemerintah untuk mendampingi Rustawi telah mengajukan bail bebas atau penebusan uang. Hal tersebut dimaksudkan agar Rustawi bisa segera bebas dari tahanan.
“Pengacara memintakan bail bebas tapi hakim menolaknya dengan argumentasi kasus yang dihadapi Rustawi sangat serius,” ungkap Iqbal saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (29/5).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Tedjo Edhy Purdjiatno, telah memberikan pernyataan pers resmi hasil penyelidikan Badan Intelijen Negara (BIN), terkait permasalahan ini. Hasil penyelidikan menyatakan, Cipeng (anak Rustawi), diketahui sebagai pelaku yang memasukkan benda-benda seperti bom ikan dan peluru ke dalam tas bapaknya. Hal itu dikarenakan Cipeng sakit hati hendak pinjam uang pada Rustawi tapi tidak diberi. Justru bapaknya tersebut pergi umroh.
Sementara untuk Rustawi sendiri, kini ia ditahan di penjara Jerudong untuk sementara berdasarkan hasil putusan pengadilan 25 Mei lalu.
Berdasarkan keterangan, Rustawi akan menunggu pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan. Menurut Iqbal, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Juni 2015 nanti.
“Tahanan dipindahkan ke Jerudong (sampai perawatan Rustawi di Ripas selesai) dan sidang berikutnya dijadwalkan 8 Juni 2015. Terimakasih,” tegas Iqbal menutup wawancara singkat dengan pihak wartawan. (msa/bti)