JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat berpartisipasi aktif pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2015 mendatang. Tak hanya menggunakan hak pilih, masyarakat juga harus berpartisipasi penuh dengan mengawasi jalannya pilkada. Semisal melaporkan apabila terjadi kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU di Gedung Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, Jumat (29/5).
Hadar juga meyakinkan bahwa masyarakat yang melaporkan agar tak perlu khawatir, hal ini berkaitan dengan perlindungan pelapor dari tindakan oknum pelaku kecurangan. Ia mengatakan dengan tegas bahwa KPU akan melindungi identitas masyarakat yang melaporkan terjadinya kecurangan.
“Masyarakat yang melaporkan informasi apapun bagi KPU, wajib memberi indentitas secara tertulis. Tak perlu takut, indentitas tersebut akan dilindungi, tidak akan dipublikasikan. Jadi ada ruang buat masyarakat untuk berpartisipasi,” ujarnya di hadapan peserta Sosialisasi.
Sejak pendaftaran dimulai, dokumen mengenai calon-calon sudah diberitahukan pada publik. Hal ini bisa membantu masyarakat untuk melapor terkait pelanggaran yang dilakukan terutama pada saat kampanye berlangsung.
Sementara itu, Komisioner KPU lainnya, Sigit Pamungkas mengatakan masyarakat bisa secara langsung menyampaikan laporan kepada KPU soal dugaan pelanggaran Pilkada. Informasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Khusus bagi dugaan politik uang, masyarakat bisa melaporkan pada Bawaslu.
“Laporan paling aman disampaikan kepada KPU Daerah atau panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Tapi kalau sudah menyangkut politik uang, bisa langsung pada Bawaslu,” ujar Sigit (msa/bti).