Wednesday, April 24, 2024
HomeEkonomikaDaerahDinilai Kasus Perdata, Kuasa Hukum PT STM Tolak Tuntutan JPU

Dinilai Kasus Perdata, Kuasa Hukum PT STM Tolak Tuntutan JPU

Pengacara Aidil Fitsen SH kuasa hukum Direktur PT Sumatra Tani Mandiri (STM) M Yusuf Hasyim. (foto: istimewa)

PEKANBARU – Kuasa hukum Direktur PT Sumatra Tani Mandiri (STM), Aidil Fitsen SH., merasa keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap kliennya, M. Yusuf Hasyim yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Aidil mengatakan, persoalan kliennya adalah masalah perdata. Menurutnya, pelapor tidak memiliki legal standing untuk melapor karena tidak pernah dirugikan, justru pelapor sendiri yang merugikan investor.

“Perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada diluar jangkauan atau berada diluar jurisdiksi KUHPidana, akan tetapi jurisdiksi KUHPerdata. Kami sangat mengaharapkan agar Majelis Hakim benar-benar mempertimbangkan, ” kata Aidil, kepada wartawan, di kantornya, Kamis (11/2/2021).

Aidil menuturkan, tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa M. Yusuf Hasyim tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, penuntutan dan peradilan.

“Akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa M. Yusuf Hasyim dalam perkara ini gugur demi hukum,” jelas Aidil.

Aidil meminta, Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peristiwa pidana yang didakwakan tidak dapat dituntut karena batal demi hukum.

“Perkara terdakwa M. Yusuf Hasyim adalah murni perkara perdata. Kami keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap klien kami,” terang Aidil.

Aidil meminta, Majelis Hakim memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan Majelis Hakim. Sehingga, akan diperoleh suatu kebenaran materil dan keadilan yang seadil-adilnya bagi terdakwa.

“Saya sebagai penasehat hukum memohon Majelis Hakim memulihkan hak terdakwa dari dalam kedudukan harkat dan martabatnya, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, perkara ini dihentikan dan membebankan biaya perkara pada negara,” jelas Aidil.

Untuk itu, lanjut Aidil, Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan, menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa, menyatakan batal surat dakawaan Jaksa Penuntut Umum No Reg. Perkara : PDM-33/PEKAN/01/2021 tanggal 18 Januari 2021.

“Majelis Hakim benar-benar mempertimbangkan alasan dan argument hukum yang dikemukan tanggapan dan keberatan ini berdasarkan asas sesuai hukum. Sehingga, dapat mengabulkan permintaan kami,” pinta Aidil.

(anhar/bti)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular