
MEDAN – Guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jajaran Kodam I/BB,personel TNI AD dari Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi berhasil mengamankan 3 orang warga sipil di Gang Sabda, Desa Paya Pasir, Dusun II Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketiga pria yang diamankan petugas PM hasil pengembangan tersebut yakni Asril Purba, Surahman Saragih dan Sahril Ahmad Saragih.
Pada awak media, Minggu (30/7/2023), Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian menyampaikan bahwa penangkapan ketiga pria terduga dalam kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan Koptu Husni Affandi Ta Tuud Kodim 0103/AUT Korem 011/LW Kodam IM.
“Penangkapan atas hasil pengembangan dan diperoleh informasi lagi dari masyarakat bahwa di rumah Sahril Ahmad Saragih di Gang Sabda Desa Paya Pasir Dusun II Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, ada kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD,” terang Kapendam.
Lantas pada hari Sabtu (29/7/2023) kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi bergerak menuju rumah Sahril Ahmad Saragih di Gang Sabda Desa Paya Pasir Dusun II Kecamatan Tebing Syahbandar. Sesampainya di rumah Sahril Ahmad Saragih, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mengamankan Asril Purba,Surahman Saragih, dan Sahril Ahmad Saragih beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat personel mengamankan ketiganya tidak ditemukan anggota TNI AD,guna penyidikan lebih lanjut ketiga orang tersebut, dibawa ke Masubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi, untuk diinterogasi berikut barang bukti narkoba jenis sabu,” sebut Kapendam.
Barang bukti yang disita dari ketiganya adalah narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik klip transparan sebanyak 6 paket, kurang lebih 57.23 gram; 2 buah alat hisap sabu-sabu (bong); 1 buah timbangan digital; 2 buah kaca pirex; 1 buah pipet plastik; 4 buah mancis; 1 bungkus plastik klip kosong; 1 buah dompet warna merah; 1 buah dompet warna hitam; 1 buah dompet waran abu-abu; 1 buah Handpone merk Oppo; 1 buah Handpone merk Nokia; 2 buah KTP a.n. Asril dan Surahman Saragih dan uang tunai sejumlah Rp. 6.150.000,-.
“Guna proses hukum lebih lanjut pihak SUbdenpom I/1-1 Tebing Tinggi berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi dan melaporkan ke Komando atas,” papar Kapendam.
Berdasarkan hasil interogasi dari Asril Purba, Surahman Saragih dan Sahril Ahmad Saragih, ternyata tidak ditemukan keterlibatan oknum anggota TNI dalam peredaran narkotika yang dilakukan ketiganya
“Ketiga pria tersebut akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kapendam.
(barat/rafel)



