
Kendari, – Sejumlah pemuda Desa Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna, yang tergabung dalam komunitas Organisasi Pemuda Menggugat (OPM) menduga Kepala Desa Pola tidak transparan dan memanipulasi penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Fandi, Koordinator OPM saat ditemui di sebuah warung kopi di Kendari mengatakan bahwa pihaknya membenarkan dugaan itu dan karena itulah, ia dan kawan-kawannya di OPM sangat terkejut dengan dugaan tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta OPM, setidaknya ada lima poin yang menjadi fokus kajian internal kami. Nantinya 5 poin tersebut akan kami jadikan materi laporan ke pihak Polda dan Kejaksaan,” ujar Fandi dalam keterangannya pada media ini, Senin (7/10/2024).
Diantara temuan yang menjadi fokus OPM adalah pertama, temuan mengenai adanya kelebihan bayar belanja bahan pada kegiatan dana desa sebesar Rp 25 juta sekian. Lalu yang kedua adalah ditemukannya pertanggungjawaban keuangan kurang dilengkapi dengan bukti dokumen yang sah senilai Rp 200 juta sekian. Ketiga, diitemukannya pembayaran yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 30 juta sekian. Keempat, terdapat penerimaan pajak (PPN-PPH) atas belanja barang dan jasa belum dipungut/dipotong senilai Rp 33 juta sekian. Terakhir, pemberhentian perangkat desa tidak sesuai prosedur dan honor tidak dibayarkan sebesar Rp 20 juta sekian.
“Untuk itu, saya bersama teman-teman yang tergabung di OPM, meminta dan mendesak APH untuk memanggil Kades Pola dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam untuk dilakukan pemeriksaan,” tandas Fandi.
(meong/rafel)



