
Tiga ribu halaman itu akhirnya tiba di meja Presiden Prabowo Subianto. Tebal, berat. Dan seperti semua dokumen negara, ia penuh harapan sekaligus kecemasan.
Yang disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPR Polri) itu bukan sekadar laporan. Ia semacam pengakuan tak langsung bahwa urusan kepolisian kita memang tidak bisa diselesaikan dengan catatan tempel atau rapat koordinasi sambil ngopi.
Kalau butuh tiga ribu halaman laporan, berarti masalah karut-marut kepolisian bukan lagi benang kusut, tapi sudah seperti kabel listrik satu kota yang selama ini saling silang tanpa peta.
Anda tahu, KPR Polri dibentuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025. Ia lembaga non-struktural dengan mandat yang jelas yaitu mempercepat reformasi kelembagaan, meningkatkan profesionalisme, dan membenahi tata kelola Polri.
Dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, dengan anggota seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Ahmad Dofiri, serta figur-figur berpengalaman seperti Idham Azis dan Badrodin Haiti, komisi ini bekerja dalam rentang waktu delapan bulan.
Delapan bulan adalah cukup panjang untuk membedah luka lama, tetapi juga cukup singkat untuk tidak sempat berdebat terlalu lama dengan kepentingan. Hingga akhirnya, pada 5 Mei 2026, mereka tiba di titik hampir finis dengan menyerahkan laporan akhir kepada Presiden di Istana Merdeka.
Mereka merangkum enam rekomendasi utama. Salah satunya, yang mengunci untuk mempertahankan kedudukan Polri di bawah Presiden. Juga, membatasi penempatan personel di luar struktur. Catat ya, “membatasi,” bukan melarang.
Rekomendasi lainnya adalah memperkuat Kompolnas sebagai pengawas, mendorong demiliterisasi, merevisi Undang-Undang Polri beserta puluhan regulasi turunannya, menjaga mekanisme persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri.
Dengan kata lain, kerja Komisi ini bukan sekadar memetakan masalah, tetapi sudah menyentuh desain solusi. Rakyat tinggal menunggu, apakah arah yang dirumuskan itu benar-benar dijalankan Presiden, atau berhenti sebagai blueprint yang rapi namun tak pernah diwujudkan.
Kerja Komisi ini juga mencerminkan satu hal yang sering kita anggap remeh yaitu mendokumentasikan penyakit secara jujur. Tiga ribu halaman itu bukan sekadar angka; ia adalah autopsi institusi.
Ada pula delapan buku verbatim suara masyarakat, ditambah ringkasan kebijakan. Itu menunjukkan bahwa diagnosis atas “penyakit” kepolisian sudah cukup lengkap. Ini bukan lagi soal “kira-kira ada masalah”, tapi “ini daftar masalahnya, dari hulu sampai hilir”.
Namun di situlah ironi reformasi kita sering bermula dimana kita sangat teliti dalam mendiagnosis, tapi sering kabur ketika masuk ke ruang operasi.
Sebab pertanyaan sesungguhnya bukan pada tebalnya laporan, melainkan pada keberanian menyentuh jantung persoalan. Dan jantung itu bernama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selama fondasi ini hanya ditambal sulam, maka reformasi akan seperti mengecat ulang rumah yang fondasinya retak yang terlihat baru, tapi tetap rapuh.
Maka, kalau Komisi ini sungguh-sungguh bekerja sebagai “percepatan reformasi”, hasilnya tidak boleh berhenti pada rekomendasi normatif seperti peningkatan pelayanan atau pembenahan karier. Itu penting, tapi itu kosmetik. Reformasi yang sejati harus masuk ke desain kekuasaan.
Pertama, soal batas kewenangan. Polri tidak boleh menjadi institusi yang “serba bisa”.
Dalam teori negara hukum modern, kekuasaan yang terlalu luas tanpa pemisahan fungsi akan melahirkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan.
Ketika satu institusi serba bisa mulai dari menyelidik, menyidik, memantau, bahkan mempengaruhi ruang siber dan intelijen, maka ia tidak lagi sekadar penegak hukum, melainkan ekosistem kekuasaan itu sendiri. Di sinilah revisi undang-undang harus berani menyederhanakan, bukan memperluas.
Kedua, soal pengawasan. Ini titik yang paling sering disebut publik, tapi paling jarang diselesaikan. Pengawasan internal, seberapa canggih pun, selalu punya keterbatasan. Ia seperti cermin di ruang gelap yang refleksi ada, tapi cahaya tidak cukup.
Maka pengawasan eksternal harus diperkuat secara struktural, bukan sekadar simbolik. Bukan hanya memberi saran kepada Presiden, tapi punya kewenangan nyata untuk mengoreksi, bahkan menghukum.
Ketiga, soal akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan. Polisi adalah satu-satunya institusi sipil yang diberi legitimasi untuk menggunakan kekerasan secara sah.
Itu bukan privilese kecil, itu mandat paling berbahaya dalam negara. Maka setiap penggunaan kekuatan harus bisa ditelusuri, diuji, dan jika perlu dipertanggungjawabkan di luar institusinya sendiri. Tanpa ini, hukum berubah menjadi alat, bukan prinsip.
Keempat, soal relasi dengan kekuasaan politik. Ini yang sering tidak tertulis, tapi sangat terasa.
Polri harus dirancang sebagai institusi profesional, bukan perpanjangan tangan kekuasaan. Jika desain undang-undang membuka celah bagi intervensi politik baik langsung maupun halus, maka seluruh reformasi hanya akan menjadi latihan administratif tanpa makna substantif.
Dan kelima, soal fokus fungsi. Kepolisian seharusnya kembali ke mandat dasarnya: menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.
Ketika ia masuk terlalu jauh ke wilayah-wilayah lain mulai dari intelijen luas hingga tata kelola ruang sipil, maka ia kehilangan kejernihan fungsi. Seperti pisau serbaguna yang bisa melakukan banyak hal, tapi tidak pernah benar-benar tajam untuk satu hal.
Di titik ini, kita mulai melihat bahwa kerja Komisi ini baru separuh jalan. Mereka sudah membuka peta, menunjukkan titik-titik rawan, bahkan memberi alternatif rute.
Namun keputusan akhirnya bukan pada mereka. Ia berada pada satu hal yang selalu mahal dalam politik yaitu keberanian.
Sebab sejarah reformasi selalu menyisakan satu pelajaran pahit yang sulit bukan mengetahui apa yang salah, tapi memutuskan untuk benar-benar mengubahnya.
Dan tiga ribu halaman itu, pada akhirnya, akan diuji bukan dari tebalnya, tapi dari satu hal yang jauh lebih tipis yaitu keberanian. Semoga.(*)
AHMADIE THAHA (Cak AT)
Wartawan Senior








