Saturday, April 20, 2024
HomePolitikaDaerahCBA Desak Skema Curang Proyek KemenPUPR Dibongkar

CBA Desak Skema Curang Proyek KemenPUPR Dibongkar

Kordinator Investigasi Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman saat memberikan keterangan, Senin (6/1/2020) dini hari, Jakarta.

JAKARTA – Kementerian PUPR melalui Panitia Kerja (Pokja) 20 BP2JK wilayah Maluku Utara di awal tahun 2020 menjalankan belasan proyek. Namun menurut Center for Budget Analysis (CBA), proyek-proyek tersebut terindikasi kuat sengaja “dimainkan”.

Jajang Nurjaman selaku Koordinator Investigasi CBA kepada cakrawarta.com memberikan pemaparan terkait proyek peningkatan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan yang dibiayai dari APBN tahun anggaran 2020. Menurut Jajang, proses tender digeber baru pada Desember 2019.

“Sayangnya, sejak awal proses tender sudah ditemukan indikasi “permainan kotor”. Modus yang dipakai masih dengan gaya lama namun terbilang rapi. Dugaan kami, permainan ini melibatkan oknum Pokja ULP dan pihak swasta. Mereka diduga berkolaborasi guna memenangkan perusahaan tertentu,” papar Jajang Nurjaman, Senin (6/1/2020) dini hari.

Jajang memberikan contoh yang terjadi dalam proyek pembangunan dan penguatan breakwater di Kota Ternate, “Untuk proyek ini, KemenPUPR menyiapkan dana sebesar Rp 19.925.000.000,-“.

CBA menilai, sejak dimulainya tahapan pengumuman pasca kualifikasi pada 5 Desember 2019 sampai pembukaan dokumen penawaran 16 Desember 2019, total ada 65 peserta lelang yang terdaftar. Dari proses ini, peserta yang memenuhi persyaratan lelang terjaring 42 peserta.

Selanjutnya, masih menurut Jajang, mulai tanggal 16 sampai 30 Desmber 2019 adalah tahapan paling menentukan yakni tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. Dalam tahapan ini, pihaknya menilai mulai muncul kejanggalan.

“Perusahaan PT Ayash Zikri Mandiri diumumkan oleh Pokja ULP lolos tahapan selanjutnya. Padahal dalam keterangan daftar sebelumnya, perusahaan ini tidak lolos. Aneh kan?” tambah Jajang dengan nada retoris.

Kejanggalan berikutnya adalah pada pihak panitia lelang KemenPUPR yang memasukkan beberapa perusahaan yang sebenarnya sudah dikatakan tidak lolos di tahap sebelumnya ke daftar pesaing penawaran harga sebagaimana tercantum dalam LPSE KemenPUPR. Akibatnya, pada 31 Desember 2019 pihak KemenPUPR mempublikasikan PT Adco Putra Pratama (PT APP) sebagai pemenang lelang proyek.

“Menurut kami hal ini aneh. Pesaing PT APP seperti PT Indah Jaya Karya Abadi, PT Jumindo Indah Perkara, sampai Helni Pusaka yang disandingkan memang sejak awal tidak lolos tahapan, jadi apa yang mau disaingkan. Bagaimana nasib 41 peserta yang sebenarnya lolos tahapan dan bisa bersaing dengan PT APP namun justru tidak tercantum dengan jelas di LPSE,” heran Jajang.

Menariknya, Jajang melihat nilai proyek yang diajukan PT APP sebesar Rp 18,6 M. Ia menilai budget proyek tersebut terlalu mahal. CBA berpendapat  bahwa proyek tersebut setidaknya bisa ditekan di angka Rp 16 M.

“Karena itu, kami meminta Menteri PUPR untuk membatalkan proyek pembangunan dan penguatan breakwater di Kota Ternate. Banyak kejanggalan. Kami juga mendesak Pal Menteri membatalkan proyek yang saat ini dijalankan oleh Pokja 20 BP2JK wilayah Maluku Utara,” tegas Jajang.

Terakhir, Jajang meminta KPK turun tangan menangani kasus ini.

“KPK harus segera melihat kasus ini dan membuka penyelidikan, karena lebih baik mencegah daripada mengobati,” pungkasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular