Thursday, April 25, 2024
HomeGagasanBung Karno Tidak Terlibat PKI

Bung Karno Tidak Terlibat PKI

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional dalam pidatonya pada peringatan pidato Bung Karno 1 Juni 1945 yang digelar di Gedung Merdeka, Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat.

“Dengan mengucap syukur, mengucap bismillah, keputusan presiden menyatakan tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional dan diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila,” kata Presiden Jokowi dalam pidatonya, Rabu, 1 Juni 2016.

Selanjutnya setelah berpidato, Presiden langsung menandatangani kertas yang berisi keputusan presiden tentang hari libur nasional 1 Juni sebagai Hari Kelahiran Pancasila.

Dalam pidatonya, Presiden menuturkan Pancasila sebagai dasar negara harus diketahui asal-usulnya dari generasi ke generasi. “Pancasila harus diamalkan dan harus menjadi ideologi yang bekerja,” ujarnya.

Presiden mengatakan bangsa Indonesia harus berbangga diri karena memiliki ideologi Pancasila. “Dalam kunjungan saya ke beberapa negara di Eropa, Amerika, Timur Tengah, dan Asia serta bertemu dengan pimpinan negara besar dunia, saya semakin yakin, semakin bersyukur bahwa kita mempunyai Pancasila,” tegasnya.

Setahun kemudian, yaitu tahun 2017, Presiden Joko Widodo membentuk UKP-PIP. UKP-PIP adalah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang baru diumumkan Presiden pada 1 Juni 2017.

Di zaman Orde Baru, masyarakat Indonesia mengenal BP 7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), kini Presiden Joko Widodo membentuk UKP-PIP yaitu Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Sebagai ujar Kepala UKP-PIP waktu itu, Yudi Latif menjelaskan perbedaan antara BP7 dan P4 dengan UKP-PIP, bahwa BP7 itu menyebarkan paham Pancasila melalui penataran-penataran saja. Sementara UKP-PIP bertugas sebagai perancang konsep pengamalan Pancasila melalui lembaga-lembaga negara yang ada, seperti MPR dan Kementerian.

“Kalau sekarang sebenarnya dimensi horizonnya lebih luas walaupun sekarang strukturnya lebih ringkas. Dulu BP7 itu jejaringnya sampai armadanya ke tingkat kabupaten, kalau ini kan UKP tidak, (tetapi) mengambil kewenangan lembaga-lembaga yang sudah ada,” kata Yudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Istana Negara, Jakarta waktu itu.

“Jadi UKP ini semacam kitchennya, dapurnya tapi deliverynya nanti melalui lembaga-lembaga yang ada,” lanjutnya.

Apa yang diputuskan Presiden Joko Widodo ini, sama dengan Keputusan Presiden Soekarno pada 1 Juni 1964. Dua tahun sebelum Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) 1966. Juga dinyatakan Bung Karno sebagai hari libur. Seandainya saja Surat Keputusan Presiden Soekarno ini terus dilaksanakan, maka tidak perlu lagi Presiden Joko Widodo membuat Surat Keputusan baru.

Ada juga pendapat bahwa Bung Karno terlibat ajaran komunis. Adanya Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis). Nasakom adalah konsep politik yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno di Indonesia, serta merupakan ciri khas dari Demokrasi Terpimpin. Juga dengan membentuk Poros Jakarta-Phnompenh-Hanoi-Beijing-Pyongyang. Itu semua merupakan kepiawaian Bung Karno untuk membendung Doktrin Truman di Era Perang Dingin yang diumumkan Presiden Amerika Serikat tersebut.

Doktrin Truman adalah kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden AS Harry S. Truman pada 12 Maret 1947 yang menyatakan bahwa AS akan mendukung Yunani dan Turki dengan bantuan ekonomi dan militer untuk mencegah mereka jatuh ke dalam lingkup Soviet. Oleh karena itulah, Bung Karno membentuk sebuah perimbangan. Jika ada perimbangan maka sebuah negara tidak mungkin mencaplok negara lainnya seperti Amerika Serikat melakukan invasi ke Irak.

Cara berpolitik Presiden Soekarno itu merupakan cara agar sebuah negara tidak dikuasai oleh hanya sebuah kekuatan. Coba perhatikan perkembangan terakhir di Suriah. Awalnya Amerika Serikat ingin juga melakukan invasi ke negara tersebut setelah menguasai Irak. Tetapi untunglah ada Rusia yang bersama Iran membantu Suriah, sehingga nasibnya tidak sama dengan Irak.

Kembali ke masalah Presiden Soekarno, apakah ia terlibat ke dalam PKI? Jawabannya tegas, tidak. Buktinya, di dua tahun menjelang Supersemar, Bung Karno memutuskan 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila.

Juga di Kompasiana, saya menulis tentang buku Manai Sophiaan sebagaimana cover buku berjudul “Kehormatan Bagi yang Berhak,” dengan sub judul ditulis dengan jelas “Bung Karno Tidak Terlibat G30S/PKI.”

Manai Sophiaan adalah ayahnya Sophan Sophiaan, bintang film terkenal, suami dari Widyawati. Manai adalah tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI) yang sangat loyal kepada Bung Karno. Ia adalah mantan anggota DPRGR dan mantan Duta Besar RI di Uni Soviet. Lahir di Takalar, Makassar, Sulawesi Selatan pada 5 September 1915 dan meninggal dunia di usia 87 tahun, karena penyakit Parkisin pada 29 Agustus 2003.

Ketika menjadi anggota Parlemen, waktu itu dikenal dengan Mosi Manai Sophiaan, di mana pada 16 Oktober 1952, Parlemen menyetujui mosi itu. Meminjam kalimat Herbert Feith, mosi ini kurang setuju dengan langkah militer berpolitik dan mencampuri kehidupan sipil.

Di masa Soeharto keterlibatan militer tidak dapat dielakan dengan lahirnya Orde Baru. Dari pucuk pimpinan hingga ke akar rumput, susunan pemerintahan di Indonesia diduduki para militer untuk membasmi PKI hingga ke akar-akarnya. Meski PKI sudah resmi dibubarkan pemerintahan Presiden Soeharto bukan berarti pengikut dan simpatisannya hilang begitu saja.

Diakui bahwa di masa sistem politik Demokrasi Terpimpin, golongan militer tidak punya kesempatan lebih besar dalam kegiatan politik. Peranan militer semakin jelas terlihat ketika sedang membahas konsep Orde Baru di dalam Seminar Angkatan Darat II 1966 yang berlangsung di Graha Wiyata Yudha, Seskoad, Bandung, 25-31 Agustus 1966. Walau terdapat kalangan sipil, jumlahnya bisa dihitung dengan jari. Tujuan seminar pada waktu itu, adalah untuk mengoreksi total berbagai ketimpangan di masa Orde Lama. Jadi koreksi total adalah semangat Orde Baru.

Pada Sidang Istimewa yang berlangsung di Jakarta, pada tanggal 7-12 Maret 1967 melalui Ketetapan No. XXXIII/MPRS/67, MPRS menetapkan mencabut kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno dan dengan ketetapan yang sama, MPRS mengangkat Pengemban Ketetapan MPRS No.IX /MPRS/66, Jenderal Soeharto sebagai pejabat Presiden. Sejak saat ini kekuasaan Presiden Soekarno sudah tenggelam.

Dalam hal ini, Robert Edward Elson di dalam bukunya: “Suharto Sebuah Biografi Politik,” menjelaskan bahwa Soeharto mengatakan: ” Untuk sementara waktu , kami akan memberlakukan beliau (Soekarno) sebagai presiden yang tidak berkuasa lagi, sebagai presiden yang tidak mempunyai kewenangan apa pun di bidang politik, kenegaraan dan pemerintahan.”

Walaupun telah dilantik sebagai Pejabat Presiden, dalam susunan Kabinet Ampera yang Disempurnakan, Soeharto hanya mencantumkan namanya sebagai Pimpinan Kabinet, bukan sebagai Pejabat Presiden. Nama Soekarno sama sekali tidak tercantum dalam susunan kabinet terakhir ini.

Pertanyaan selanjutnya, siapa yang menandatangani Surat Keputusan Pembentukan Kabinet Ampera yang Disempurnakan, karena pembentukan kabinet tersebut disebutkan berdasarkan Keputusan Presiden No.171 tahun 1967. Apakah di dalam berbagai peraturan dibolehkan seorang Pejabat Presiden mengatasnamakan Presiden untuk menandatangani sebuah Surat Keputusan atau sejauh manakah sahnya sebuah Surat Keputusan, apabila ditandatangani oleh Presiden yang kekuasaannya sudah dicopot?

 

DASMAN DJAMALUDDIN

Sejarawan dan Wartawan Senior

RELATED ARTICLES

Most Popular