
Jayapura, – Satgas Yonif 122/TS Kembali berhasil menggagalkan barang ilegal narkotika jenis ganja dengan berat 1.180 gram dan 2 (dua) orang WNA asal PNG berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas RI-PNG Yonif/TS pada pukul 12.45 WIT, bertempat di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (27/7/2024)
Terkait hal tersebut, Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi dalam keterangannya pada media ini, menerangkan bahwa kedua WNA a.n BW (24) dan Ds (25) pada awalnya melintas masuk dari Wutung PNG ke Indonesia melalui jalan tidak resmi atau jalan tikus. Kemudian menuju Pasar Perbatasan RI-PNG Skouw.
“Namun karena gerak-geriknya mencurigakan, kemudian salah satu warga melaporkan kepada Prajurit Pos Jaga Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS,” ujarnya, Minggu (28/7/2024).
Lebih lanjut, Dansatgas Yonif 122/TS menerangkan bahwa ia dan timnya pun menyikapi laporan warga sehingga personel Satgas Yonif 122/TS, Pos Muaratami dengan respon cepat melakukan koordinasi dengan aparat keamanan lainnya untuk mengamankan kedua orang tersebut. Akhirnya, kedua WNA berhasil diamankan saat melintas menggunakan ojek di Pos Muara Tami Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS dan setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh 16 bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat 1.180 gram.
“Saat ini, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS bersama aparat keamanan dan Bea Cukai, mengamankan kedua WNA dan barang buktinya serta sudah menyerahkan kepada Pos Polisi sektor Muara Tami untuk diproses secara hukum di Polsek Muara Tami,” pungkasnya.
(barat/rafel)



