JAKARTA – Pasca pendaftaran calon kepala daerah dalam rangka Pilkada Serentak 2015, terdapat beberapa daerah yang hanya memiliki satu calon saja. Proses yang ditutup pada 28 Juli 2015 itu belum mendapat jumlah pasangan minimal yakni dua calon pasangan tiap daerah sesuai aturan yang ada. Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memaparkan dua opsi yang bisa dilakukan jika dalam suatu daerah hanya ada satu pasang calon saja.
Menurut Tjahjo, jika sampai batas terakhir atau 3 Agustus (berdasarkan UU Pilkada dan Peraturan KPU) nanti kondisinya masih sama, daerah-daerah itu akan mengalami penundaan Pilkada hingga 2017 mendatang.
“Seandainya masih ada beberapa daerah yang sampai deadline 3 Agustus tidak mampu memunculkan 2 pasang calon, berarti akan diikutkan pada tahun 2017. Berarti perlu Plt kepala daerah sampai 2017,” ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (31/7).
Selanjutnya, Tjahjo mengungkapkan opsi bumbung kosong atau kotak suara kosong, tanpa calon. Artinya, sepasang calon yang tidak memiliki lawan akan diadu dengan kertas suara kossong. Teknisnya, masyarakat diberikan kertas kosong tambahan untuk dipilih.
“Bisa menggunakan calon kosong, bummbung kosong lah. Soal yang menang bunmbung kosong atau calon itu masyarakat (yang milih). Tidak ada masalah,” ujar Tjahjo.
Hanya saja, pemberlakuan opsi kedua ini harus melalui peraturan yang setara dengan UU Pilkada, dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sementara, sifat Perppu baru dikeluarkan Presiden dengan pertimbangan genting dan mendesak. Tjahjo pribadi belum mengetahui penilaian genting atau tidaknya penerbitan Perppu mengenai hanya satu pasang calon tersebut.
“Perppu kan tidak boleh diobral. Perppu dalam keadaan genting dan memaksa. Apakah itu merupakan hal yang kegentingan atau tidak. Nanti akan dibahas setelah tanggal 3 Agustus,” pungkas politisi PDIP tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan ada 13 daerah partisipan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 akan diperpanjang masa pendaftaran calon. 13 daerah itu di antaranya adalah Kabupaten Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat) dan Kabupaten Pegunungan Arfart (Papua Barat). Sementara daerah yang masih kosong dari pasangan bakal calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Sulawesi Utara).
(msa/bti)