Saturday, June 14, 2025
spot_img
HomeEkonomikaDaerahBau Solar Menyengat, Truk Tangki Lalu Lalang—Gudang BBM Ilegal Ini Diduga Diback-up...

Bau Solar Menyengat, Truk Tangki Lalu Lalang—Gudang BBM Ilegal Ini Diduga Diback-up Pejabat dan Aparat?

Truk tangki milik Salah satu perusahaan tengah parkir di lokasi yang diisukan menjadi penimbunan BBM di GOWA, Sulawesi Selatan. (foto: istimewa)

GOWA, CAKRAWARTA.com – Ada yang tak beres di belakang Kantor Pelelangan Ikan Barombong, Gowa. Di sana, di sebuah kawasan sempit tak jauh dari lalu lintas warga penyebrang perahu, berdiri tiga gudang misterius. Dari luar tampak biasa, tapi dari dalam—aroma solar menyengat, truk tangki keluar-masuk, dan aktivitas mencurigakan nyaris tanpa hambatan.

Salah satu gudang itu, menurut informasi yang dikantongi media ini, diduga milik seorang pengusaha berinisial H. Mlk. Dua titik lainnya, masih dalam penelusuran media. Lokasinya strategis, hanya sekitar 50 meter dari jalur perahu yang tiap hari dilalui warga. Persis di belakang Kantor Perikanan, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pertanyaannya: bagaimana mungkin aktivitas ilegal ini bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa hambatan? Siapa yang melindungi mereka?

Seorang warga yang ditemui di lokasi, enggan disebut namanya, berujar,
“Saya tahu itu gudang solar, baunya menyengat sekali. Saya sering lihat mobil-mobil tangki parkir lama di sana, siang dan malam. Sudah lama begitu, bertahun-tahun.”

Lebih mengejutkan lagi, saat tim investigasi mendekati salah satu gudang, terlihat jelas truk tangki bertuliskan PT. Berkah sedang parkir. Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi tiba-tiba lari terbirit-birit, sebagian naik ke kapal yang bersandar, lainnya kabur ke arah barat laut Jembatan Barombong.

Kuat dugaan, gudang-gudang itu adalah pusat penimbunan BBM subsidi jenis solar, dan ironisnya, letaknya sangat dekat dengan fasilitas publik dan pusat pemerintahan lokal.

Apakah mungkin pemerintah setempat tidak tahu-menahu soal ini? Atau… justru ikut bermain di dalamnya?

Modusnya klasik namun efektif: solar subsidi dibeli dari SPBU menggunakan mobil tangki modifikasi. Setelah penuh, isinya dipindah ke tangki besar di gudang penampungan. Lalu dijual ke industri—selisih harganya sangat menguntungkan.

Warga lain juga membenarkan aktivitas rutin itu. “Truk tangki warna putih biru itu sering keluar masuk, sudah biasa,” ujarnya.

Pertanyaan besar pun mencuat: di mana peran aparat penegak hukum? Bagaimana mungkin praktik terang-terangan ini dibiarkan?

Padahal, penyalahgunaan BBM subsidi adalah pelanggaran serius. Ancaman hukumannya: penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. Aturan itu jelas tertulis dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kini sorotan tajam tertuju pada Polsek Barombong dan Pemkab Gowa. Akankah mereka bergerak? Atau memilih bungkam?

Warga menanti ketegasan aparat. Sebab, jika dibiarkan, Barombong bisa menjadi ladang subur bagi mafia BBM yang bermain api di atas penderitaan rakyat kecil. (*)

Editor: Tommy/Rafel

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular