Friday, March 29, 2024
HomeGagasanArogansi Barat

Arogansi Barat

Syafril Sjofyan

Setelah vonis hakim pengadilan negeri memutuskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah melakukan penistaan agama dan dikenakan hukuman 2 tahun penjara dan masuk tahanan, beberapa media Barat dan politisi negara-negara Barat bereaksi secara sangat negatif termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perwakilan mereka di Indonesia.

Mereka bersikap arogan, seakan-akan negara paling toleran terhadap perbedaan, seharusnya mereka belajar kepada Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia tetapi tidak pernah terjadi kekerasan terhadap minoritas seperti yang terjadi di Burma dan negara lainnya dimana kaum minoritas terusir dan bahkan dibunuh dibakar hidup-hidup. Belum lagi di negara-negara Barat masih banyak kasus soal suara minoritas dan SARA yang tak tuntas hingga. Rasanya melihat fakta demikian, negara-negara Barat tidak pantas mengajari Indonesia dalam bertoleransi.

Negara Barat sebagai negara pelopor demokrasi seharusnya mengetahui bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menganut azas trias politica, dimana kekuasaan yudikatif tidak bisa dicampuri oleh eksekutif. Dalam hal ini, Presiden sekalipun tidak punya kekuasaan untuk mengatur yudikatif apalagi negara luar sebagaimana keinginan mereka meminta agar Ahok dibebaskan. Itu namanya intervensi yang tidak berbudaya. Mencampuri urusan rumah tangga negara lain.

Barat tahu sepenuhnya bahwa kekuasaan yudikatif tidak bisa diintervensi. Apakah karena arogansi saja mereka tutup mata? Apakah karena terpidana Ahok inj beragama Kristen di negara mayoritas Islam lalu dalam pandangan mereka ini menyangkut semata persoalan mayoritas dan minoritas keagamaan. Barat semestinya harus paham bahwa sudah banyak yurisprudensi hukum di Indonesia dimana penista agama manapun mendapat vonis hukuman. Bahkan di sini, pada kasus sebelum-sebelumnya, setelah menjadi tersangka para pelaku langsung ditahan. Sebelum kasus terpidana Ahok ini sebenarnya ada ada kasus terpidana di Bali yang menghina agama Hindu dijatuhi hukuman pula dimana terpidananya adalah seorang Kristen pula.

Jadi ini persoalan dimana ada pelanggaran aturan bernegara dalan kaitannya dengan kehidupan beragama. Murni kasus hukum. Indonesia pun berhak sebagai negara, dengan aturan main dalam berinteraksi dan berhubungan antar umat berbeda agama jika ada pelanggaran untuk segera menegakkan hukum (law enforcement). Bukan persoalan mayoritas menista minoritas. Ini justru oknum kaum minoritas menista suatu keyakinan kaum mayoritas.

Pembelaan oknum dari negara Barat ataupun oknum dari kelembagaan badan dunia terhadap kasus hukum yang menimpa pribadi Ahok, adalah pembelaan semu. Sangat sederhana untuk membuktikannya yakni kenapa mereka tidak melakukan pembelaan ketika terpidana atas kasus penistaan agama Hindu di Bali dijatuhi hukuman beberapa waktu lalu? Jadi di satu pihak mereka berteriak demokrasi, di pihak lain bila ada hal yang mengganggu kepentingan atau tidak sesuai dengan keinginan mereka maka melakukan intervensi atas kekuasaan yudikatif di negara lain seolah absah. Ini jelas standar ganda. Karakter kolonialis dan pengaturnya masih belum hilang.

Arogansi Barat ini dapatlah kita sebut sebagai “demokrasi munafik” dan harus dilawan. Tentunya jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah Presiden dari negara berdaulat harus segera memerintahkan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI untuk secara tegas menolak cara-cara merendahkan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia dari negara dan lembaga internasional manapun. Kami menanti respon dan ketegasan itu. Semoga!

SYAFRIL SJOFYAN

Pengamat Kebijakan Publik, Aktivis 77/78

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular