Saturday, April 20, 2024
HomeEkonomikaAPKLI Desak Pemerintah Batalkan Kebijakan Larangan Minyak Goreng Curah

APKLI Desak Pemerintah Batalkan Kebijakan Larangan Minyak Goreng Curah

Ilustrasi. (Foto: Antara)
Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA – Peraturan baru Menteri Perdagangan melalui Permendag RI yang akan mengatur pelarangan minyak goreng curah yang akan efektif mulai 27 Maret 2016 mendatang mendapatkan penolakan dari kelompok asosiasi pedagang kecil. Ketua Umum DPP APKLI (Asosiasi PKL Indonesia), dr. Ali Mahsun,M.Biomed menyatakan pihaknya dengan menolak dan meminta peraturan yang mewajibkan penggunaan minyak goreng kemasan tersebut.

“Sebelum diberlakukan peraturan itu harus dibatalkan karena akan menambah beban berat usaha PKL, UMKM dan pedagang pasar tradisional,” ujar Ali Mahsun kepada tim cakrawarta.com di Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Selain itu kebijakan tersebut juga akan melipatgandakan konsumsi sampah plastik. Sehingga menurut Ali Mahsun, kebijakan tersebut jelas dan tegas menjadi “karpet merah” kedua bagi retail modern setelah kebijakan deregulasi yang memperlonggar ijin ritel modern.

“Untuk itu APKLI menolak dan mendesak Menteri Perdagangan, Thomas Lembong segera membatalkan kebijakan tersebut,” tegas Ali Mahsun.

APKLI mendesak pemerintah tidak terus-menerus menambah beban ekonomi rakyat, menggerus PKL, UMKM dan Pasar Tradisional di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat melambannya perekonomian Indonesia.

Ali menegaskan, daya beli rakyat yang semakin menurun jangan ditambah lagi dengan beban harga minyak goreng yang lebih mahal jika tidak boleh menggunakan minyak curah karena ada ongkos biaya kemasan yang meningkatkan harga minyak goreng.

“Mendag RI wajib segera membatalkan dan hentikan keperpihakannya terhadap kongsi kapitalis multinasional dengan korbankan pedagang kecil. Ngunu yo ngunu tapi yo ojo ngunu. Jangan sembrono dan jangan gegabah serta bermain api dengan ekonomi rakyat, kebutuhan perut rakyat,” pungkasnya dengan nada mengingatkan pemerintah.

(am/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular