
Di Hotel Bidakara, Jakarta, akhir Juli ini, ada pemandangan yang mungkin sulit ditemukan di banyak negeri Muslim. Para kiai, ulama, cendekiawan, pejabat negara, pimpinan organisasi Islam, akademisi, dan pengelola pesantren duduk dalam satu forum.
Ada yang biasa qunut Subuh, ada yang tidak. Ada yang bertarawih delapan rakaat, ada yang dua puluh. Ada yang menentukan awal Ramadan dengan rukyat, ada yang menggunakan hisab. Tetapi tak terdengar kabar mereka berebut sajadah karena perbedaan itu.
Mereka datang untuk Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. Lebih dari 400 peserta, termasuk perwakilan 87 organisasi kemasyarakatan Islam tingkat nasional, berkumpul membawa tema yang gagah yaitu “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat.”
Ketua Steering Committee KUII VIII, KH Marsudi Syuhud, memberi dua istilah yang lebih operasional untuk tema tersebut yakni taswirul manhaj, penyamaan pola pikir, dan tansiqul harakah, koordinasi gerakan.
Tapi, tema tersebut memunculkan pertanyaan bahwa setelah delapan kali kongres dan puluhan tahun perjalanan organisasi Islam Indonesia, apakah persoalan terbesar umat hari ini memang masih “persatuan”?
Dulu iya, sebab maknanya lebih mudah dikenali. Hubungan antar umat Islam pernah disibukkan perdebatan furu’iyah mulai dari qunut, tahlil, talqin, maulid, ziarah kubur, jumlah rakaat tarawih, sampai penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri.
Perbedaan metodologi fikih yang jarang sekali dipahami umat menjelma menjadi identitas sosial. Masjid pun kadang mempunyai “mazhab organisasi”, meskipun tidak ditulis di papan namanya.
Bahkan ketika KUII VI diselenggarakan di Yogyakarta pada 2015, kebutuhan memperkuat ukhuwah dan konsolidasi umat masih menjadi bagian dari atmosfer pembicaraan. Padahal, agenda kongres saat itu sudah jauh bergerak ke persoalan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan penguatan peran umat dalam kehidupan nasional.
Sepuluh tahun lebih kemudian, banyak pagar itu telah merendah. Seorang warga Muhammadiyah dapat salat di masjid NU tanpa pemeriksaan ideologi di pintu. Seorang Nahdliyin yang sedang bepergian tidak perlu mencari masjid lain karena imamnya tidak membaca qunut.
Keluarga-keluarga bahkan hidup dengan tradisi keagamaan yang bercampur dimana ayah Muhammadiyah, ibu NU, anak sekolah di lembaga lain, sementara cucunya kelak mungkin memilih ustadz dari YouTube.
Yang masih rutin tampak adalah perbedaan penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri. Itu pun tak lebih hanya perbedaan metode menentukan “waktu ibadah”, bukan perbedaan ibadahnya. Semua tetap berpuasa Ramadan dan salat Id. Yang kadang berbeda hanya kapan mulai memasak opor.
Maka KUII VIII menghadapkan kita pada pertanyaan baru bahwa kalau pertengkaran qunut semakin reda, umat Islam Indonesia sebenarnya sedang terpecah di mana? Saya melihat, barangkali garis patahnya telah berpindah.
Perpecahan mereka kini bukan terutama lagi di sajadah, melainkan pada “institusi, ekonomi, politik, sumber daya manusia, teknologi, data, media, dan kemampuan mengorganisasikan kekuatan”. Kita semakin berhasil membangun ukhuwah ritual, tapi belum tentu telah mempunyai ukhuwah institusional.
Jumlah umat Islam Indonesia luar biasa besar yakni lebih dari 240 juta jiwa. Hampir setiap persoalan besar umat dengan sendirinya merupakan persoalan bangsa. Umat adalah bangsa. Bangsa adalah umat.
Tapi jumlah tidak identik dengan kekuatan. Mancur Olson dalam The Logic of Collective Action sudah lama mengingatkan bahwa kelompok besar tidak otomatis lebih mampu mencapai kepentingan bersama. Semakin besar kelompok, koordinasinya bahkan dapat semakin sulit.
Ada jalan panjang dari “banyak” menuju “kuat”. Saya rumuskan pakai jalur panah saja agar mudah dipahami: “Jumlah → Persatuan → Organisasi → Kapasitas → Kekuatan.” Nah, tema KUII VIII sudah memiliki dua ujungnya yakni “umat bersatu” dan “negara kuat”. Yang sering hilang justru tanda panah di tengah.
Lihatlah Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Keduanya kekayaan peradaban Indonesia yang luar biasa, tetapi tumbuh dengan arsitektur kelembagaan berbeda.
Muhammadiyah relatif mudah dihitung. Data persyarikatan menyebut ribuan sekolah, ratusan pesantren dan perguruan tinggi, lebih dari seratus rumah sakit serta ratusan klinik.
Mereka punya istilah yang mengandung filsafat organisasi yakni “Amal Usaha Muhammadiyah”. Universitas bukan milik rektornya, rumah sakit bukan milik direkturnya.
Semua kekayaan Muhammadiyah menjadi bagian dari institusi yang dapat diwariskan melampaui umur manusia. KH Ahmad Dahlan sudah lama wafat. Tapi sekolahnya terus bertambah. Itulah salah satu keajaiban institusi: “orang mati, organisasi tidak ikut dikuburkan.”
NU memiliki ekologi yang berbeda. Di lingkungan Nahdliyin terdapat jaringan pesantren, sekolah Ma’arif, perguruan tinggi, rumah sakit, klinik, koperasi, masjid, tanah wakaf dan berbagai kegiatan ekonomi yang sangat besar.
Tapi pesantren yang secara kultural sangat NU belum tentu merupakan “aset PBNU”. Ia bisa dimiliki yayasan, keluarga kiai, badan hukum tersendiri atau wakaf lokal. Hubungan kulturalnya kuat, sedangkan struktur kepemilikannya tersebar.
Karena itu membandingkan nilai aset Muhammadiyah dengan aset PBNU begitu saja seperti “membandingkan apel dengan kebun mangga”.
Muhammadiyah relatif menyerupai federasi institusi yang asetnya lebih mudah dikenali. NU lebih menyerupai ekosistem sosial raksasa dengan ribuan simpul otonom. Yang satu lebih mudah masuk spreadsheet; yang lain harus dicari sampai kampung-kampung.
Justru perbedaan itulah yang membawa kita kembali ke perhelatan akbar di Bidakara. Jika dua organisasi terbesar saja memiliki arsitektur yang berbeda, bayangkan 87 ormas yang berkumpul dalam KUII VIII.
Apa sebenarnya yang mereka miliki jika seluruh kekuatannya dipetakan? Berapa sekolah, universitas dan pesantren? Berapa rumah sakit dan klinik? Berapa hektare tanah dan aset wakaf? Berapa koperasi, BMT dan perusahaan? Berapa media? Berapa dokter, profesor, peneliti, insinyur, ekonom, ahli hukum, pengusaha dan ahli kecerdasan buatan?
Pertanyaan yang lebih mengganggu: “apakah ada yang tahu jawabannya?” Jika tidak, problem umat mungkin bukan kekurangan sumber daya. Saya ingin menyebutnya secara tegas: kita kekurangan “peta sumber daya”.
Seorang jenderal boleh mempunyai sejuta tentara, tapi jika ia tidak tahu di mana mereka berada, keterampilan mereka, logistik mereka dan siapa yang dapat menggerakkannya, maka secara statistik betul ia mempunyai pasukan; tapi secara operasional ia hanya mempunyai kerumunan.
Di sinilah persatuan perlu diberi pengertian baru. Robert Putnam membedakan bonding social capital, ikatan yang merekatkan orang di dalam kelompok, dengan bridging social capital, jembatan yang menghubungkan kelompok berbeda.
Umat Islam Indonesia kaya akan yang pertama, bonding social capital. NU mempunyai jaringan NU, Muhammadiyah mempunyai jaringan Muhammadiyah, demikian pula PUI, Persis, Al-Irsyad, Al Washliyah, Hidayatullah, Mathla’ul Anwar, dan silahkan sebut ormas lainnya.
Tapi menurut saya, dan mungkin anda sepakat, tantangan berikutnya bukan melebur rumah-rumah itu, melainkan “membangun jembatan antarrumah”.
Dalam dunia teknologi yang saya pelajari, ada istilah yang mungkin lebih tepat ketimbang penyeragaman: “interoperabilitas”. Windows tidak perlu berubah menjadi Linux agar dapat bertukar data. Android tidak harus menjadi iPhone agar dapat berkomunikasi.
Untuk bisa saling berkomunikasi dan bertukar data, sistem-sistem operasi yang berbeda hanya memerlukan protokol bersama.
Lebih jauh, di dunia komputer dikenal apa yang disebut API atau Application Programming Interface. Sederhananya, ia adalah pintu yang memungkinkan sistem berbeda saling berbicara dan menggunakan kemampuan satu sama lain tanpa harus menjadi sistem yang sama.
Umat pun memerlukan semacam “API jaringan umat”. NU tak perlu menjadi Muhammadiyah. PUI tak perlu menjadi Persis. Pesantren tidak perlu berubah menjadi korporasi.
Identitas, tradisi dan otonomi masing-masing tetap terjaga. Tetapi data, pendidikan, kesehatan, ekonomi, zakat-wakaf, penelitian, media dan teknologi dapat mempunyai “protokol kerja” bersama.
Di sinilah pertanyaan yang lebih penting muncul, “kalau umat membutuhkan API, di mana MUI?” Sebagai salah seorang pengurus, saya boleh menegaskan bahwa MUI sebenarnya berada pada posisi yang hampir dirancang untuk fungsi itu.
MUI lahir bukan untuk menggantikan ormas Islam mana pun. Ia tak perlu mempunyai universitas lebih banyak dari Muhammadiyah atau pesantren lebih banyak dari NU. Ia boleh melahirkan fatwa yang sama atau berbeda dari Persis.
Justru karena bukan pesaing yang harus memperbesar kerajaan organisasinya sendiri, MUI dapat mengambil peran sebagai “lapisan penghubung”: tempat standar disepakati, data dipertemukan, sumber daya dipetakan, kepentingan bersama dirumuskan, dan kolaborasi lintas ormas dijalankan.
MUI tak perlu memiliki semua aset umat. Ia cukup membantu agar aset-aset itu “dapat saling menemukan” dan “saling terhubung” satu sama lain.
Bayangkan jika salah satu warisan KUII VIII bukan sekadar buku rekomendasi, melainkan sebuah “Peta Kapasitas Umat Indonesia”. Saya membayangkan, nanti setiap ormas secara sukarela memasukkan data sekolah, pesantren, kampus, rumah sakit, klinik, koperasi, tanah produktif, wakaf, perusahaan, laboratorium, media, tenaga ahli dan jaringan internasionalnya.
MUI yang pengurusnya berasal dan mewakili seluruh ormas kemudian menjaga protokol itu dan tata kelolanya, sedangkan kepemilikan tetap berada pada masing-masing organisasi.
Dari peta itu dapat lahir konsorsium riset antaruniversitas Islam, jaringan pengadaan rumah sakit, kerja sama industri halal dengan pesantren, integrasi data kemiskinan lembaga zakat, pengembangan tanah wakaf produktif, pusat teknologi bersama, sampai investasi lintas lembaga.
Inilah bentuk konkret tansiqul harakah bahwa bukan menyamakan organisasi, melainkan menyambungkan kemampuan.
Sebab dunia yang dihadapi umat telah berubah. Kekuasaan tidak lagi ditentukan hanya oleh jumlah pengikut, tetapi oleh penguasaan ilmu pengetahuan, modal, teknologi, data, energi, pangan, media, rantai pasok dan algoritma.
Sebuah perusahaan teknologi dengan puluhan ribu pegawai dapat memengaruhi kehidupan miliaran manusia. Sebaliknya, ratusan juta manusia tanpa kapasitas produksi dapat menjadi pasar yang sangat besar, tetapi tetap hanya “pasar”.
Maka pertanyaan masa depan umat bukan hanya berapa persen penduduk Indonesia beragama Islam. Dalam ekonomi, apakah kita produsen atau konsumen? Dalam kecerdasan buatan, pencipta atau pengguna? Dalam industri halal, pemilik rantai nilai atau pembeli label? Dalam media digital, pemilik platform atau sekadar penyumbang traffic?
Di sinilah kebesaran demografis dapat menipu. Karena menghitung jumlah kita banyak, kita lalu merasa kuat. Padahal dua ratus juta konsumen juga merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi orang yang mempunyai pabrik.
Gagasan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dalam KUII VIII tentang “Danantara Syariah Indonesia” menarik justru dalam konteks ini. Ia menunjukkan kesadaran bahwa potensi ekonomi umat besar tapi belum terkonsolidasi.
Namun sebelum membuat brankas besar, barangkali kita perlu mengetahui lebih dahulu “berapa dompet yang dimiliki umat, siapa yang memegangnya, dan apa isinya”. Itu pembicaraan kita berikutnya.
Yang jelas, KUII VIII datang pada zaman yang berbeda. Dulu umat membutuhkan meja untuk berdamai. Sekarang umat membutuhkan “meja kerja”. Dulu tantangannya menerima perbedaan. Sekarang tantangannya membuat perbedaan itu mampu bekerja sama.
Persatuan abad ini bukan keseragaman. Ia adalah “kemampuan menggabungkan kapasitas tanpa kehilangan identitas”.
Kalau 87 ormas yang hadir di KUII VIII dapat memulainya, mungkin kita akhirnya memiliki sesuatu yang selama ini belum pernah benar-benar disusun: “neraca peradaban umat Islam Indonesia”.
Kita sudah mempunyai neraca bank, perusahaan dan pemerintah. Warung kecil sekarang pun bisa mempunyai aplikasi pencatat stok. Tapi apakah umat yang jumlahnya lebih dari 240 juta jiwa mengetahui sekolah, pesantren, rumah sakit, tanah, modal, tenaga ahli dan teknologi yang dimilikinya?
Jika belum, mungkin itulah pekerjaan besar MUI setelah lampu-lampu ballroom Bidakara dipadamkan. Menjadi “API Jaringan Umat”.
Sebab umat Islam Indonesia tidak kekurangan jumlah. Kita mungkin juga tidak kekurangan aset. Yang belum cukup tersedia adalah mesin yang membuat seluruh kekuatan itu “saling menemukan, saling berbicara, lalu bekerja bersama”.
Jumlah membuat kita “dihitung”. Jaringan membuat kita “diperhitungkan”.(*)
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 25 Juli 2026
AHMADIE THAHA (Cak AT)
Wartawan Senior








