Tuesday, December 2, 2025
spot_img
HomeHiburanAdu Klaim di Pengadilan, Sengketa Morality Clause Kim Soohyun Berpotensi Ubah Peta...

Adu Klaim di Pengadilan, Sengketa Morality Clause Kim Soohyun Berpotensi Ubah Peta Industri Iklan di Korea

Aktor papan atas Korea Selatan, Kim Soohyun. (foto: instagram/soohyun_k216)

SEOUL, CAKRAWARTA.com – Sengketa kontrak antara aktor papan atas Korea Selatan, Kim Soohyun, dan perusahaan kosmetik Dinto resmi memasuki babak baru. Keduanya berhadapan langsung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis (21/11/2025), mempersoalkan apakah kontroversi publik tanpa adanya pelanggaran yang terbukti, cukup untuk memutus kontrak iklan berdasarkan morality clause.

Dalam sidang pertama di bawah kewenangan Divisi Perdata 22, perdebatan inti bertumpu pada satu pertanyaan, “Apakah risiko citra akibat isu kehidupan pribadi dapat dianggap sebagai pelanggaran kewajiban menjaga martabat sehingga kontrak dapat dibatalkan?

Pihak Dinto menilai kontroversi yang menyeret nama Kim Soohyun terkait hubungan pribadinya dengan mendiang Kim Saeron membuat kampanye iklan mereka mustahil dijalankan. Dari tuntutan awal 500 juta won, nilai gugatan naik drastis menjadi 2,86 miliar won, dengan alasan “kerusakan citra merek”.

Kuasa hukum Dinto berargumen bahwa pernyataan Kim Soohyun yang awalnya membantah berpacaran, lalu belakangan mengakui hubungan tersebut dimulai saat Kim Saeron sudah dewasa, dapat “diinterpretasikan publik sebagai adanya hubungan sejak usia minor”. Hal ini, klaim mereka, “melanggar kewajiban menjaga martabat” sebagaimana tercantum dalam kontrak.

“Fakta yang terkonfirmasi dapat dianggap sebagai skandal publik. Karena itu, pemutusan kontrak kami anggap sah,” tegas pihak Dinto di persidangan.

Sementara itu, tim hukum Kim Soohyun yakni LKB Law Firm menyatakan tidak ada pelanggaran apa pun dalam kasus ini. “Tidak ada fakta yang dikonfirmasi. Karena tidak ada pelanggaran terhadap kewajiban menjaga martabat, kontrak tidak dapat diputus,” ujar mereka.

Mereka menegaskan bahwa hubungan tersebut dimulai setelah Kim Saeron masuk universitas, sehingga tidak ada unsur minor. Selain itu, sang aktor menyatakan penyangkalan awal terhadap rumor hubungan terjadi sebelum kontrak dengan Dinto ditandatangani. “Artinya tidak relevan dengan morality clause,” kata kuasa hukum.

Pihak Kim Soohyun juga menekankan bahwa klausul skandal publik hanya dapat diterapkan jika ada pelanggaran yang jelas dan terverifikasi, sesuatu yang “tidak terjadi dalam kasus ini”.

Tarik-Menarik Standar Baru Industri Iklan Korea

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyentuh persoalan lama dalam industri iklan yakni apakah merek dapat mengakhiri kontrak hanya berdasarkan kontroversi publik, tanpa adanya pelanggaran hukum atau putusan pengadilan?

Pihak Dinto menegaskan bahwa kerugian terjadi berupa hilangnya kepercayaan konsumen. Namun pihak Kim Soohyun menilai tudingan itu tidak berdasar. “Kontrak tidak berakhir karena kesalahan aktor. Karena itu ia tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun,” tegas mereka.

Ahli industri menilai pembuktian kerugian immaterial seperti “kerusakan citra” merupakan salah satu aspek paling sulit dalam sengketa kontrak iklan.

Kasus ini diperkirakan dapat menjadi tolok ukur baru bagi penerapan morality clause di masa depan. Jika pengadilan menetapkan bahwa kontroversi tanpa bukti pelanggaran cukup untuk pembatalan kontrak, maka standar industri periklanan Korea bisa berubah drastis sehingga diperkirakan akan berdampak pada upaya memperketat risiko bagi para selebritas.

Sebaliknya, jika pengadilan berpihak pada Kim Soohyun, merek akan dituntut membuktikan kerugian secara konkret sebelum dapat mengakhiri kontrak.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 13 Maret 2026 mendatang. Industri hiburan dan periklanan Korea kini menanti hasilnya, yang diprediksi akan mengubah cara kontrak model dan manajemen risiko citra ditetapkan di masa depan.(*)

Editor: Rika dan Rafel

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular