
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Ambisi pemerintah meningkatkan bauran biodiesel hingga B50 menuai kritik. Sejumlah lembaga independen menilai kebijakan tersebut berisiko memperbesar tekanan ekologis sekaligus mempertajam ketimpangan dalam distribusi insentif negara.
Temuan itu mengemuka dalam kajian bertajuk “Menakar Ambisi dan Realitas: Masa Depan Biofuel Indonesia dalam Kerangka Transisi Energi yang Berkeadilan” yang diluncurkan Yayasan Madani Berkelanjutan, IESR, Coaction Indonesia, dan CIFOR-ICRAF di Hotel Morrissey, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Kajian tersebut mengungkap bahwa program mandatori biodiesel dinilai semakin bergeser dari tujuan transisi energi. Kebijakan itu disebut lebih banyak berfungsi sebagai instrumen rekayasa pasar untuk menyerap surplus Crude Palm Oil (CPO) skala industri.
Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad, menegaskan bahwa kebijakan bahan bakar nabati (BBN) nasional saat ini menghadapi persoalan serius dari sisi daya dukung lingkungan.
Kajian pemodelan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) menunjukkan bahwa batas atas (cap) tutupan sawit nasional berada di angka 18,15 juta hektare. Sementara itu, luas perkebunan sawit eksisting saat ini telah mencapai 17,8 juta hektare.
“Sisa ruang ekologis kita sudah sangat tipis. Ambisi meningkatkan kadar bauran hingga B50 tanpa memperhitungkan ketersediaan lahan dan batas daya dukung ekologis berisiko tinggi memicu ekspansi lahan yang menembus batas toleransi alam,” tegas Nadia.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena peningkatan kebutuhan bahan baku biodiesel berpotensi semakin memperbesar tekanan terhadap ketersediaan lahan apabila tidak disertai kebijakan pembatasan ekspansi perkebunan sawit.
Lead Program Transisi Energi Berbasis Komunitas Yayasan Madani Berkelanjutan, Riza Egi Arizona, menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah lahirnya kebijakan biofuel di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan biofuel sejak awal memiliki keterkaitan erat dengan persoalan surplus produksi CPO domestik.
“Biofuel di Indonesia secara historis tidak lahir dari krisis energi, melainkan dari upaya menyerap surplus CPO domestik. Kebijakan ini tergeser fungsinya dari alat pengentasan kemiskinan menjadi instrumen rekayasa pasar untuk industri besar,” ungkap Egi.
Persoalan tidak hanya menyangkut aspek ekologis. Kajian tersebut juga menyoroti dampak fiskal dari kebijakan biodiesel dan pola distribusi insentif yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Peneliti Senior Transisi Bersih sekaligus Dosen FEB UIII, Dr. Aimatul Yumna, memaparkan analisis cost-benefit yang menunjukkan kerugian bersih kumulatif negara mencapai Rp409,6 triliun sepanjang 2015–2024 akibat hilangnya potensi devisa ekspor CPO dan besarnya subsidi.
Dalam satu dekade, BPDP disebut telah menyalurkan insentif hingga Rp207,81 triliun. Namun, alokasi tersebut dinilai terkonsentrasi pada segelintir konglomerasi sawit.
“Pada alokasi anggaran BPDP tahun 2024 saja, dari setiap Rp100 dana yang dikelola, sebesar Rp93,28 mengalir untuk subsidi biodiesel korporasi besar, sementara program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) hanya memperoleh Rp4,11,” beber Yumna.
Temuan tersebut menempatkan persoalan distribusi manfaat sebagai salah satu isu penting dalam evaluasi kebijakan biodiesel. Di satu sisi, pemerintah mendorong peningkatan bauran biodiesel. Di sisi lain, terdapat sorotan terhadap besarnya dana publik yang dialokasikan untuk mendukung program tersebut.
Persoalan biodiesel juga dirasakan pada sektor transportasi. Perwakilan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Sandi, mengungkapkan sejumlah persoalan teknis yang menurutnya muncul dalam penerapan B40 dan berpotensi menjadi persoalan lebih besar ketika implementasi B50 diperluas pada kendaraan angkutan komersial berstandar Euro 4.
“Di lapangan, masalah utama bukan sekadar pencampuran di awal, melainkan buruknya penanganan di tangki penyimpanan SPBU. Akibatnya terjadi pembentukan gel di filter solar, kerusakan injektor, hingga risiko kendaraan mogok saat menanjak yang sangat memberatkan biaya operasional pengusaha,” ungkap Sandi.
Menurut kajian tersebut, persoalan teknis di tingkat hilir menjadi bagian yang perlu diperhitungkan dalam kebijakan peningkatan kadar campuran biodiesel. Sebab, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menyediakan bahan baku, tetapi juga kesiapan infrastruktur distribusi dan kendaraan pengguna.
Ketergantungan terhadap sawit sebagai bahan baku utama biofuel juga mendorong munculnya gagasan diversifikasi sumber bioenergi.
Peneliti CIFOR-ICRAF Yustina Artati mendorong pemerintah memanfaatkan potensi 3,5 juta hektare lahan kritis di Indonesia untuk pengembangan bioenergi non-pangan berbasis komunitas.
“Pengembangan bioenergi tidak boleh lagi memicu deforestasi monokultur sawit. Kuncinya ada pada komitmen politik reformasi tata kelola, kepastian tenurial bagi masyarakat, serta pembiayaan inovatif untuk bioenergi non-sawit,” kata Yustina.
Diversifikasi tersebut dinilai dapat menjadi salah satu jalan untuk mengurangi tekanan terhadap ekspansi perkebunan sawit sekaligus membuka ruang bagi pengembangan sumber energi alternatif yang berbasis masyarakat.
Tata Kelola B50 Diminta Diperbaiki
Diskusi panel tersebut menyimpulkan sejumlah langkah perbaikan tata kelola yang dinilai mendesak bagi pemerintah.
Pertama, menetapkan batas atas luas perkebunan sawit nasional (cap sawit) guna mencegah ekspansi ke hutan alam.
Kedua, mengalihkan alokasi biofuel ke moda transportasi yang sulit dielektrifikasi seperti sektor laut dan udara melalui pengembangan HVO dan SAF.
Ketiga, meredistribusi dana BPDP secara lebih adil untuk memperkuat pemberdayaan serta peremajaan kebun petani rakyat.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan bauran biodiesel menuju B50 tidak hanya menyangkut target energi. Kebijakan tersebut juga bersinggungan langsung dengan batas ekologis, penggunaan lahan, belanja publik, keberlanjutan industri transportasi, serta distribusi manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Dengan ruang ekologis sawit yang disebut semakin terbatas dan nilai insentif biodiesel yang mencapai ratusan triliun rupiah, arah kebijakan B50 kini menghadapi pertanyaan besar mengenai bagaimana transisi energi dapat berjalan tanpa memperbesar tekanan terhadap lingkungan dan ketimpangan distribusi manfaat.(*)
Kontributor: Ragil
Editor: Abdel Rafi








