
Baru-baru ini masyarakat kembali dikejutkan akan sumirnya pengawasan terhadap regulasi di negeri ini. Pemerintah seolah kecolongan, 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi diduga tidak memenuhi standar, alias klaim palsu. Bisa dibayangkan masyarakat yang rela merogoh kantong lebih dalam untuk beras ‘bergizi’ akan kecewa, ditipu di negeri sendiri. Tentu saja yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas fortifikasi sebagai instrumen kebijakan gizi masyarakat. Pemerintah menyatakan produk-produk tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI dan akan ditarik serta diproses sesuai ketentuan hukum. Lalu bagaimana yang selama ini dipasarkan?
Dari perspektif gizi, persoalan ini bahkan lebih serius. Fortifikasi dirancang untuk memperbaiki asupan mikronutrien melalui pangan yang dikonsumsi secara luas. Beras dipilih karena merupakan pangan pokok masyarakat Indonesia. Artinya, ketika kandungan fortifikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, masalahnya bukan sekadar “berasnya asli atau palsu”. Ada risiko munculnya false nutritional assurance, masyarakat merasa telah memperoleh tambahan zat gizi, padahal kandungan aktualnya tidak sesuai klaim. Dalam konteks bernegara, ini adalah salah satu kejahatan, penipuan yang merugikan masyarakat.
Janji Palsu
Fortifikasi pangan pada dasarnya bekerja dengan prinsip sederhana yakni dengan menambahkan satu atau lebih zat gizi ke dalam pangan untuk meningkatkan nilai gizinya. Kementerian Kesehatan menempatkan fortifikasi sebagai salah satu pendekatan dalam pencegahan kekurangan zat besi dan mikronutrien. Namun, fortifikasi bukan sekadar menambahkan vitamin dan mineral lalu mencetak kata “fortified” pada kemasan. Fortifikasi adalah intervensi berbasis dosis. Ada jenis zat gizi yang harus ditambahkan, ada jumlah minimal yang harus tersedia, ada toleransi kandungan, dan ada standar yang harus dipenuhi.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi mensyaratkan penggunaan bahan baku , persyaratn mutu dan persyaratan gizi (vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng). Standar tersebut juga mengatur kesesuaian kandungan dengan label dimana kandungan vitamin dan mineral setidaknya harus mencapai 80% dari nilai yang dicantumkan pada label, dengan batas tertentu untuk mineral seperti zat besi dan seng.
Ini penting untuk dipahami publik. Label gizi bukan dekorasi. Ia adalah informasi yang menjadi dasar keputusan konsumen. Karena itu, apabila seseorang membeli beras dengan klaim fortifikasi, ia bukan hanya membeli beras. Ia membeli sebuah nutritional promise, janji bahwa pangan tersebut memberikan tambahan zat gizi tertentu sesuai ketentuan.
Masalahnya, temuan pemerintah menunjukkan bahwa ketidaksesuaian bukan hanya muncul dalam satu pemeriksaan terakhir. Pada pengawasan Bapanas sebelumnya di Jakarta, hasil laboratorium menunjukkan 80% dari 15 sampel beras khusus yang diperiksa tidak sesuai dengan klaim gizi pada label. Pemerintah kemudian memperluas pengawasan dan mengumpulkan lebih dari 100 sampel dari produsen beras fortifikasi. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kasus 25 merek pada September tidak semestinya dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari persoalan pengawasan yang telah terdeteksi sejak beberapa bulan sebelumnya.
PR Pengawasan
Pemerintah patut menindaklanjuti temuan ini secara serius. Tetapi pertanyaan yang lebih penting bagi kebijakan pangan adalah: mengapa persoalan ini dapat berkembang sampai sedemikian luas sebelum terdeteksi dan ditertibkan?
Dari sudut pandang konsumen, harga tinggi memang menjadi persoalan. Namun dari sudut pandang gizi masyarakat, yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah ketidaksesuaian antara harga, klaim, dan kandungan aktual. Sistem fortifikasi yang baik membutuhkan quality assurance dari hulu hingga hilir. Bukan hanya memeriksa beras ketika sudah berada di rak supermarket. Pemeriksaan harus mencakup bahan fortifikan, proses pencampuran, homogenitas, stabilitas zat gizi, produksi, distribusi, pelabelan, hingga pengujian produk akhir.
Lebih penting lagi, pengawasan harus bersifat preventif dan berbasis risiko, bukan sekadar reaktif setelah laporan atau temuan muncul. Produk yang membawa klaim manfaat kesehatan atau gizi seharusnya memperoleh pengawasan yang proporsional dengan dampak klaim tersebut terhadap konsumen.
Karena itu, setelah 25 merek diumumkan, publik tidak cukup hanya diberi daftar merek. Pemerintah juga perlu menjelaskan zat gizi apa yang tidak memenuhi standar, berapa besar penyimpangannya, bagaimana metode pengujiannya, dan pada tahap mana ketidaksesuaian terjadi. Transparansi semacam ini penting agar masyarakat dapat memahami persoalan secara ilmiah dan agar produsen yang benar-benar patuh tidak ikut terkena dampak stigma.
Pada saat yang sama, istilah “palsu” perlu digunakan secara hati-hati. Temuan laboratorium dan ketidaksesuaian standar merupakan dasar yang serius untuk tindakan administratif dan penyelidikan, tetapi penentuan pelanggaran pidana tetap harus mengikuti proses pembuktian hukum. Pemerintah sendiri menyatakan produk-produk tersebut diduga bermasalah dan proses hukum masih berjalan.
Jangan sampai kasus ini justru menghasilkan dampak ikutan berupa kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap semua produk fortifikasi. Padahal, secara prinsip, fortifikasi tetap merupakan salah satu instrumen penting dalam strategi perbaikan gizi. Yang harus diperbaiki adalah jaminan bahwa fortifikasi benar-benar terjadi.
Sebab tubuh manusia tidak membaca label. Tubuh tidak menerima klaim pemasaran. Tubuh hanya menerima zat gizi yang benar-benar tersedia dalam pangan dan dapat dimanfaatkan. Karena itu, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk mengubah cara kita memandang fortifikasi. Fortifikasi bukan sekadar urusan industri pangan, bukan sekadar urusan perdagangan, dan bukan sekadar tulisan di kemasan. Fortifikasi adalah intervensi gizi masyarakat.(*)
MAHMUD ADITYA RIFQI
Dosen Departemen Gizi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM UNAIR)








