DPRD Jatim: Jangan Sampai Warga Kehilangan Hak Hanya karena Data Desil Tak Akurat

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im saat bersama para seniman Reog Ponorogo. (foto: Muh. Nurcholis)

SURABAYA, CAKRAWARTA.com –Akurasi data sosial ekonomi menjadi salah satu kunci agar program perlindungan sosial pemerintah benar-benar tepat sasaran. Karena itu, ketidaksesuaian data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak boleh dianggap sekadar persoalan administrasi.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, meminta pemerintah memastikan mekanisme pemutakhiran data berjalan mudah, cepat, transparan, dan menjangkau masyarakat hingga tingkat bawah.

Menurut Suli Da’im, ruang yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk melakukan koreksi terhadap data desil patut diapresiasi. Namun, kebijakan tersebut harus diikuti mekanisme verifikasi dan validasi yang efektif agar kesalahan data tidak berujung pada hilangnya hak masyarakat.

“Saya mengapresiasi langkah Menteri Sosial yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi data desil yang tidak sesuai. Ini merupakan bentuk keterbukaan pemerintah. Tetapi yang lebih penting, jangan sampai masyarakat yang secara faktual membutuhkan bantuan justru kehilangan haknya hanya karena data yang belum diperbarui.” ujar Suli Da’im, Senin (7/9/2026).

Politisi senior Indrapura yang juga dosen FEB Umsura itu menilai data sosial ekonomi memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan berbagai kebijakan, mulai dari perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan hingga program bantuan.

Karena itu, persoalan desil tidak semestinya dipahami secara sederhana sebagai penanda seseorang miskin atau tidak miskin.

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif kesejahteraan. Penentuan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, bukan semata-mata berdasarkan pendapatan seseorang.

“Jadi kita jangan menyederhanakan persoalan dengan mengatakan desil sekian pasti miskin atau desil sekian pasti mampu. Desil adalah instrumen statistik untuk melihat posisi relatif kesejahteraan. Yang harus kita pastikan adalah data yang menjadi inputnya benar dan menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” kata Suli Da’im.

Jangan Hanya Menunggu Warga Mengadu

Suli Da’im menilai pembukaan kanal pengaduan untuk pemutakhiran data merupakan langkah yang tepat. Masyarakat dapat menyampaikan usul dan sanggah melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun kanal digital seperti Cek Bansos.

Namun, menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya menyediakan kanal pengaduan dan menunggu masyarakat melapor.

“Tidak semua warga tahu bahwa data desilnya bermasalah. Tidak semua masyarakat memahami cara menggunakan aplikasi. Tidak semua warga memiliki kemampuan digital yang sama. Karena itu, pemerintah daerah harus proaktif melakukan verifikasi dan validasi, bukan hanya menunggu laporan.”

Menurut Suli Da’im, kondisi sosial ekonomi masyarakat sangat dinamis. Perubahan dapat terjadi karena kehilangan pekerjaan, musibah, penyakit, disabilitas, perubahan jumlah anggota keluarga, maupun penurunan kemampuan ekonomi.

Di sisi lain, ada pula keluarga yang kondisi ekonominya telah membaik tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Kedua persoalan tersebut, kata dia, sama-sama harus dikoreksi.

“Dua-duanya harus diperbaiki. Jangan hanya exclusion error (orang yang seharusnya menerima tetapi tidak menerima, red.) yang diperhatikan. Inclusion error, yaitu mereka yang sudah tidak layak tetapi masih menerima, juga harus dikoreksi. Prinsipnya adalah keadilan dan ketepatan sasaran,” ujarnya.

Dorong Posko Pemutakhiran Data

Untuk mempercepat perbaikan data, Suli Da’im mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten/kota dan Dinas Sosial membuat gerakan pemutakhiran data sosial ekonomi secara berkala.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur tersebut, desa dan kelurahan, kecamatan, pendamping sosial, serta Dinas Sosial perlu diperkuat sebagai ujung tombak verifikasi di lapangan.

Ia juga meminta agar masyarakat yang mengajukan koreksi tidak dipingpong dari satu instansi ke instansi lainnya.

“Kalau ada warga yang merasa datanya tidak sesuai, jangan dipingpong dari satu kantor ke kantor lain. Harus ada satu pintu layanan yang jelas. Laporan diterima, diverifikasi, kemudian ada kepastian sampai kapan prosesnya diselesaikan.”

Sedikitnya ada lima langkah yang menurut Suli Da’im perlu dilakukan pemerintah.

Pertama, membuka posko pengaduan pemutakhiran data di tingkat desa atau kelurahan dan Dinas Sosial. Kedua, memperkuat kanal digital agar masyarakat mudah menyampaikan usul maupun sanggah.

Ketiga, melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan masyarakat yang terindikasi mengalami ketidaksesuaian. Keempat, menyediakan sistem pelacakan pengaduan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan laporan yang disampaikan.

Kelima, melakukan pemutakhiran secara berkala dan tidak hanya bergerak ketika persoalan data menjadi polemik atau viral di media sosial.

Menurut Suli Da’im, respons terhadap persoalan data sebenarnya dapat dilakukan dengan cepat ketika ada mekanisme yang berjalan baik. Ia mencontohkan langkah BPS melakukan pengecekan lapangan dan pemutakhiran terhadap kasus warga yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena perubahan posisi desil.

Suli Da’im menegaskan, tujuan akhir DTSEN bukan sekadar membangun database pemerintah yang rapi, melainkan memastikan kebijakan dan program kesejahteraan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

“Data adalah alat untuk menghadirkan keadilan. Jangan sampai data yang seharusnya membantu pemerintah menemukan masyarakat miskin justru menjadi tembok yang menghalangi masyarakat mendapatkan hak pelayanan sosialnya.”

Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat dan daerah membangun ekosistem data sosial yang responsif dengan melibatkan masyarakat dalam proses pemutakhiran.

DTSEN, kata dia, harus dipandang sebagai sistem yang terus diperbaiki, bukan data yang bersifat statis. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam menyediakan sumber data dan mendukung pemutakhiran secara berkelanjutan.

“Saya kira tidak perlu saling menyalahkan. Pemerintah sedang membangun sistem yang besar dan kompleks. Masyarakat juga perlu aktif memastikan datanya benar. DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan sistem tersebut berjalan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Suli Da’im.

Sebagai anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, ia menyatakan akan mendorong agar persoalan akurasi data sosial ekonomi menjadi bagian dari perhatian dalam pengawasan program kesejahteraan sosial di Jawa Timur.

Baginya, prinsip penyaluran bantuan dan program perlindungan sosial sebenarnya sederhana bahwa masyarakat yang berhak harus mendapatkan haknya, sementara mereka yang tidak lagi berhak tidak seharusnya menerima.

Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan data yang akurat, pemutakhiran rutin, verifikasi objektif, serta mekanisme pengaduan yang mudah dan cepat.

“Jangan sampai masyarakat miskin kalah hanya karena datanya belum diperbarui,” pungkasnya.(*)

Kontributor: Muh. Nurcholis 

Editor: Abdel Rafi