Di Makassar, Gus Kikin Serukan Qanun Asasi sebagai Kompas NU Memasuki Abad Kedua

Gus Kikin saat memaparkan mengenai urgensi kontekstualisasi Qanun Asasi di Abad Kedua NU di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/8/2026). (foto: PWNU Jatim untuk Cakrawarta)

MAKASSAR, CAKRAWARTA.com – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menyerukan penguatan kembali nilai-nilai Qanun Asasi sebagai pedoman perjuangan dan arah gerakan Nahdlatul Ulama (NU) memasuki abad kedua.

Seruan itu disampaikan Gus Kikin dalam seminar bertajuk Revitalisasi Qanun Asasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti Rais Syuriyah PWNU Sulawesi Selatan Anregurutta Dr KH Baharuddin HS, jajaran Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah PCNU se-Sulawesi Selatan, serta pimpinan lembaga dan badan otonom NU.

Menurut Gus Kikin, Qanun Asasi tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai dokumen sejarah yang berkaitan dengan masa awal berdirinya NU. Dokumen tersebut memuat nilai dan prinsip yang dapat menjadi landasan NU dalam menghadapi perubahan zaman.

“Qanun Asasi bukan sekadar dokumen yang diwariskan para pendiri NU. Di dalamnya terdapat ruh, nilai, dan prinsip yang menjadi pegangan bagaimana NU harus bergerak dan berkhidmat,” ujar Gus Kikin.

Ia menilai kebutuhan untuk membaca kembali Qanun Asasi semakin penting ketika NU memasuki abad kedua. Perubahan sosial, teknologi, ekonomi, dan politik menghadirkan tantangan baru yang berbeda dari kondisi ketika NU didirikan.

Namun, perubahan tersebut, kata Gus Kikin, tidak berarti NU harus meninggalkan identitas dan prinsip dasarnya. Strategi dan cara berorganisasi dapat berubah mengikuti perkembangan zaman, tetapi nilai yang menjadi fondasi perjuangan harus tetap dipertahankan.

“Kita boleh berubah dalam cara, strategi, dan pendekatan. Tetapi nilai dan prinsip yang menjadi dasar perjuangan NU harus tetap kita pegang. Inilah pentingnya kita kembali membaca dan memahami Qanun Asasi,” katanya.

Diterjemahkan Menjadi Gerakan

Gus Kikin mengatakan revitalisasi Qanun Asasi tidak boleh berhenti pada forum diskusi atau kajian sejarah. Nilai yang terkandung di dalamnya perlu diterjemahkan ke dalam praktik kehidupan organisasi dan pengabdian kepada masyarakat.

Menurut dia, NU sejak awal didirikan untuk menghadirkan kemaslahatan. Karena itu, keberadaan organisasi tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan internal, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam kehidupan keagamaan, sosial, kebangsaan, dan kemanusiaan.

“Qanun Asasi harus menjadi ruh yang menghidupkan organisasi. Jangan sampai kita memiliki organisasi yang besar, tetapi kehilangan arah dan pegangan. Semakin besar tantangan yang kita hadapi, semakin penting bagi kita untuk kembali kepada nilai-nilai yang diwariskan para muassis NU,” ujarnya.

Ia menilai nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bidang, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi, pendidikan, hubungan antar kader dan warga, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, revitalisasi Qanun Asasi tidak sekadar menghidupkan kembali pengetahuan tentang sejarah NU, tetapi menjadi upaya memastikan prinsip dasar organisasi tetap relevan dalam menghadapi persoalan kontemporer.

Dalam seminar tersebut, Gus Kikin juga mengajak jajaran NU di Sulawesi Selatan menjadikan Qanun Asasi sebagai salah satu sumber inspirasi untuk memperkuat soliditas organisasi.

Menurut dia, keragaman latar belakang, wilayah, dan bidang pengabdian merupakan bagian dari kekuatan NU selama dapat disatukan dalam tujuan bersama.

“Sejak awal, kekuatan NU terletak pada kemampuan para ulama dan warga Nahdliyin menyatukan berbagai potensi dalam satu tujuan besar, yakni menghadirkan kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan,” katanya.

Kehadiran berbagai unsur NU dalam seminar tersebut, menurut Gus Kikin, menunjukkan bahwa pembahasan Qanun Asasi perlu ditempatkan sebagai agenda bersama. Pemahaman terhadap fondasi organisasi tidak hanya menjadi tanggung jawab elite, tetapi juga penting bagi kader dan warga NU di berbagai tingkatan.

Ia berharap penguatan kembali Qanun Asasi dapat menjadi bagian dari upaya membangun NU yang tetap berakar pada nilai yang diwariskan para pendiri, tetapi mampu merespons perubahan zaman.

“Revitalisasi Qanun Asasi bukan sekadar mengingat kembali sejarah. Ini adalah ikhtiar agar ruh perjuangan para muassis tetap hidup dan menjadi kompas bagi NU dalam melangkah memasuki abad keduanya,” ujar Gus Kikin.(*)

Kontributor: Cak Edy

Editor: Abdel Rafi