
MANOKWARI, CAKRAWARTA.com – Oditur Militer IV-21 Manokwari menuntut lima dari delapan prajurit TNI Angkatan Darat dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan Prada Jack Y. Soor meninggal dunia.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tingkat pertama Pengadilan Militer V-21 Jayapura yang digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Rabu (12/8/2026).
Lima prajurit yang dituntut dipecat adalah Pratu Samuel Yan Ronal Watopa, Serda Abdul Muis Fimbay, Pratu Irfan Sem Obinaru, Pratu Rahmat Saputra Ramlan, dan satu terdakwa lainnya sesuai tuntutan oditur.
Selain pemecatan, oditur juga menuntut para terdakwa dengan pidana penjara. Pratu Samuel Yan Ronal Watopa dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Serda Abdul Muis Fimbay dituntut tujuh tahun penjara.
Pratu Irfan Sem Obinaru dituntut lima tahun penjara. Adapun Pratu Rahmat Saputra Ramlan dituntut tujuh tahun penjara. Sementara itu, Pratu Frengki Welem Imbiri dituntut dua tahun penjara.
Tiga terdakwa lainnya, yakni Serda Yusuf Patadungan, Praka Nilus, dan Serda Asriandi, masing-masing dituntut tiga tahun penjara.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan Prada Jack Y. Soor, anggota Ta Brigif 26/GP, meninggal dunia.
Tuntutan oditur didasarkan pada sejumlah ketentuan pidana terkait kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol Kum Anna Murdoko, S.H., M.I.Pol., bersama Hakim Anggota Mayor Chk Iskandar, S.H., M.H., dan Mayor Laut (H) Friget Wiyanto, S.H., M.H. Panitera dalam persidangan tersebut adalah Kapten Chk Robertus Meko Nel, S.H.
Persidangan dihadiri Oditur Militer IV-21 Manokwari, penasihat hukum para terdakwa, serta saksi-saksi yang telah dijadwalkan. Sidang berlangsung secara daring melalui konferensi video dari ruang Idik Pomdam XVIII/Kasuari.
Menurut keterangan tertulis Pendam XVIII/Kasuari yang diterima redaksi, Jumat (14/8/2026), disebutkan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (20/8/2026) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukum.
Dalam persidangan tersebut, keluarga maupun penasihat hukum dari pihak korban tidak hadir, baik secara langsung maupun melalui konferensi video.(*)
Kontributor: Jhonni
Editor: Abdel Rafi








