
BATAM, CAKRAWARTA.com – Tim gabungan aparat penegak hukum menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamin di perairan utara Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Delapan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan asing turut diamankan dalam operasi tersebut.
Penindakan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) oleh Satuan Tugas Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama KRI Kerambit-627 TNI Angkatan Laut. Operasi dilakukan setelah aparat memperoleh informasi intelijen mengenai pergerakan kapal yang diduga membawa narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI Angkatan Laut. Informasi awal diperoleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari otoritas Thailand pada Mei 2026.
Informasi itu kemudian diperkuat data intelijen Taiwan Coast Guard yang diteruskan melalui Bareskrim Polri pada awal Agustus 2026. Berdasarkan informasi tersebut, aparat meningkatkan pengawasan terhadap jalur pelayaran yang diduga digunakan kapal pembawa narkotika.
Setelah kapal target berhasil dihentikan, petugas mengamankan kapal beserta seluruh awaknya. Kapal kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sehari setelah penindakan, Jumat (7/8/2026), petugas menemukan narkotika yang disembunyikan dalam kompartemen tersembunyi di sekitar anjungan kapal. Lokasi penyimpanan tersebut diduga dirancang untuk menyulitkan pemeriksaan secara kasatmata.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300 bungkus bertuliskan teh China. Pemeriksaan menggunakan alat deteksi Rigaku terhadap sampel barang tersebut menunjukkan hasil positif mengandung ketamin.
Total berat barang bukti diperkirakan mencapai 1,3 ton.
Delapan ABK yang diamankan terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar. Mereka masing-masing berinisial KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).
Kedelapan ABK tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Aparat mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Saat ini, kapal, barang bukti, dan para ABK diamankan di Pangkalan Kodaeral IV Tanjung Sengkuang, Batam. Penyidik juga masih menelusuri asal narkotika serta negara atau wilayah yang menjadi tujuan akhir distribusi.
Kasus ini memperlihatkan pola penyelundupan narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur laut dan metode penyembunyian khusus. Pertukaran informasi intelijen antarnegara menjadi salah satu faktor penting dalam mendeteksi pergerakan kapal yang dicurigai.
Dalam keterangan tertulis Humas Satgas Patroli Laut BC yang diterima redaksi, Sabtu (8/8/2026), disebutkan bahwa rincian lebih lengkap mengenai pengungkapan kasus tersebut akan disampaikan aparat penegak hukum dalam konferensi pers di Batam, Kepri, pada Minggu (9/8/2026).
Pengungkapan 1,3 ton ketamin itu sekaligus menjadi bagian dari upaya aparat memperketat pengawasan perairan Indonesia yang menjadi salah satu jalur potensial lalu lintas penyelundupan narkotika lintas negara.(*)
Kontributor: Muh. Rudolf
Editor: Abdel Rafi








